Kumpulan artikel tentang ekonomi dan ilmu ekonomi serta akuntansi dan manajemen

Jenis Pajak dan Objek Pajak

Hai teman-teman, kali ini saya akan membahas mengenai Jenis Pajak dan Objek Pajak. Pajak Daerah dibagi menjadi 2 bagian, yaitu sebagai berikut:

1. Pajak Provinsi, terdiri dari:
    a. Pajak Kendaraan Bermotor;
    b. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor;
    c. Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor;
    d. Pajak Air Permukaan; dan
    e. Pajak Rokok.

Jenis Pajak dan Objek Pajak
Jenis Pajak dan Objek Pajak
2. Pajak Kabupaten/Kota, terdiri dari:
    a. Pajak Hotel;
    b. Pajak Restoran;
    c. Pajak Hiburan;
    d. Pajak Reklame;
    e. Pajak Penerangan Jalan;
    f. Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan;
    g. Pajak Parkir;
    h. Pajak Air Tanah;
    i. Pajak Sarang Burung Walet;
    j. Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan;
    k. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.

Khusus untuk Daerah yang setingkat dengan daerah provinsi, tetapi tidak terbagi dalam daerah kabupaten/kota otonom, seperti Daerah Khusus Ibukota Jakarta, jenis Pajak yang dapat dipungut merupakan gabungan dari Pajak untuk daerah provinsi dan Pajak untuk daerah kabupaten/kota.

Demikian, pembahasan mengenai Jenis Pajak dan Objek Pajak, semoga memberikan manfaat bagi pembaca sekalian...
Jenis Pajak dan Objek Pajak Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Ekawati Zainuddin

0 komentar:

Post a Comment