Kumpulan artikel tentang ekonomi dan ilmu ekonomi serta akuntansi dan manajemen

Kedaluwarsa Penagihan Pajak

Hai  teman-teman, kali ini saya akan membahas mengenai Kedaluwarsa Penagihan Pajak. Di bawah ini akan dijelaskan mengenai Kedaluwarsa Penagihan Pajak, yaitu sebagai berikut:

Hak untuk melakukan penagihan Pajak menjadi kedaluwarsa setelah melampaui waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat terutangnya Pajak, kecuali, apabila Wajib Pajak melakukan tindak pidana di bidang perpajakan daerah.
Kedaluwarsa Penagihan Pajak
Kedaluwarsa Penagihan Pajak

Demikian pembahasan mengenai Kedaluwarsa Penagihan Pajak, semoga bermanfaat bagi pembaca sekalian.
Kedaluwarsa Penagihan Pajak Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Ekawati Zainuddin

0 komentar:

Post a Comment