Kumpulan artikel tentang ekonomi dan ilmu ekonomi serta akuntansi dan manajemen

Tarif Pajak

Hai teman-teman, kali ini saya akan membahas mengenai Tarif Pajak. Di bawah ini saya akan membahas mengenai Tarif Pajak yaitu sebagai berikut:

Tarif untuk setiap jenis pajak adalah:

1. Tarif Pajak Kendaraan Bermotor pribadi ditetapkan sebagai berikut:
  • untuk kepemilikan Kendaraan Bermotor pertama paling rendah sebesar 1% (satu persen) dan paling tinggi sebesar 2% (dua persen);
  • untuk kepemilikan Kendaraan Bermotor kedua dan seterusnya tarif dapat ditetapkan secara progresif paling rendah sebesar 2% (dua persen) dan paling tinggi sebesar 10% (sepuluh persen);
Tarif Pajak
Tarif Pajak
2. Tarif pajak Kendaraan bermotor angkatan umum, ambulans, pemadam kebakaran, sosial keagamaan, lembaga sosial dan keagamaan. Pemerintah/TNI/POLRI, Pemerintah Daerah, dan Kendaraan lain yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah, ditetapkan paling rendah sebesar 0,5% (nol koma lima persen) dan paling tinggi sebesar 1% (satu persen).
3. Tarif Pajak Kendaraan Bermotor alat-alat  berat dan alat-alat besar ditetapkan paling rendah sebesar 0,1% (nol koma satu persen) dan paling tinggi sebesar 0,2% (nol koma dua persen).

4.Tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ditetapkan paling tinggi masing-masing  sebagai berikut:
a. penyerahan pertama sebesar 20% (dua puluh persen); dan
b. penyerahan kedua dan seterusnya sebesar 1% (satu persen).

5. Khusus untuk Kendaraan Bermotor alat-alat berat dan alat-alat besar yang tidak menggunakan jalan umum tarif pajak ditetapkan paling tinggi masing-masing sebagai berikut:
a. Penyerahan pertama sebesar 0,75% (nol koma tujuh puluh lima persen); dan
b. Penyerahan kedua dan seterusnya sebesar 0,075 % (nol koma nol tujuh puluh lima persen).

6. Tarif Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor ditetapkan paling tinggi sebesar 10% (sepuluh persen). Khusus tarif Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor untuk bahan bakar kendaraan umum dapat ditetapkan paling sedikit 50% (lima puluh persen) lebih rendah dari tarif Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor untuk kendaraan pribadi;

7. Tarif Pajak Air Permukaan ditetapkan paling tinggi sebesar 10% (sepuluh persen);

8. Tarif Pajak Rokok ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen) dari cukai rokok;

9. Tarif Pajak Hotel ditetapkan paling tinggi sebesar 10% (sepuluh persen);

10. Tarif Pajak Restoran ditetapkan paling tinggi sebesar 10% (sepuluh persen);

11. Tarif Pajak Hiburan ditetapkan paling tinggi sebesar 35% (tiga puluh lima persen);

12. Tarif Pajak Reklame ditetapkan paling tinggi sebesar 25% (dua puluh lima persen);

13. Tarif Pajak Penerangan Jalan ditetapkan paling tinggi sebesar 10% (sepuluh persen);

14. Tarif Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan ditetapkan paling tinggi sebesar 25% (dua puluh lima persen);

15. Tarif Pajak Parkir ditetapkan paling tinggi sebesar 30% (tiga puluh persen);

16. Tarif Pajak Air Tanah ditetapkan paling tinggi sebesar 20% (dua puluh persen);

17. Tarif Pajak Sarang Burung Walet ditetapkan paling tinggi sebesar 10% (sepuluh persen).

18. Tarif Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan ditetapkan paling tinggi sebesar 0,3% (nol koma tiga persen);

19. Tarif Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan ditetapkan paling tinggi sebesar 5% (lima persen).

Tarif Pajak tersebut di atas ditetapkan dengan Peraturan Daerah.

Demikian pembahasan mengenai Tarif Pajak, semoga memberikan manfaat bagi pembaca sekalian.
  
Tarif Pajak Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Ekawati Zainuddin

0 komentar:

Post a Comment