Kumpulan artikel tentang ekonomi dan ilmu ekonomi serta akuntansi dan manajemen

Mempertinggi Taraf Hidup dan Tingkat Kecerdasan Rakyat (Pasal 7 Ayat (2) UU No. 12/1967)

Hai teman-teman, kali ini saya akan membahas mengenai Mempertinggi Taraf Hidup dan Tingkat Kecerdasan Rakyat (Pasal 7 Ayat (2) UU No. 12/1967). Untuk lebih jelasnya, pembahasan mengenai Mempertinggi Taraf Hidup dan Tingkat Kecerdasan Rakyat (Pasal 7 Ayat (2) UU No. 12/1967) yaitu sebagai berikut:

Keberhasilan Koperasi mencapai tujuannya tergantung dari aktivitas para anggotanya, apakah mereka mampu melaksanakan kerja sama, memiliki kegairahan kerja dan mentaati segala ketentuan dan garis kebijaksanaan yang telah ditetapkan Rapat Anggota. Dengan demikian usaha mempertinggi taraf hidup dan tingkat kecerdasan para anggotanya, tergantung dari aktivitas-aktivitas para anggotanya sendiri, karena pengurus selain menangani dan melancarkan pengelolaan bidang organisasinya, terbatas pada pemberian pembinaan, pengarahan dan mencari jalan keluar menghilangkan penghambat-penghambat terhadap kelancaran usaha Koperasinya, sedangkan para anggota merupakan tenaga-tenaga pelaksana yang riil dari pembinaan-pembinaan dan pengarahan-pengarahan tersebut.

Sesungguhnya dalam peranan dan tugas Koperasi untuk mempertinggi taraf hidup para anggotanya secara sekaligus telah terangkum peranan dan tugas Koperasi untuk mempertinggi kecerdasan para anggota Koperasi tersebut, karena:
  1. meningkatnya kesejahteraan hidup para anggota, sangat berkaitan dengan terwujudnya peningkatan pendapatan-pendapatan para anggotanya;
  2. terwujudnya peningkatan pendapatan para anggota, dikarenakan para anggota dapat meningkatkan produksinya (baik kualitas maupun kuantitas) yang melalui koperasi yang dipasarkan dengan harga yang layak, yang memuaskan para anggotanya;
  3. peningkatan produksi hanya akan tercapai, selain karena adanya kegairahan kerja para anggota adalah juga karena pihak Koperasi mampu memberikan pembinaan-pembinaan, pengarahan-pengarahan dan penyuluhan-penyuluhan tentang pola kerja yang menguntungkan (efektif), jenis dan kualitas benda yang harus diproduksi, cara dan teknik pengolahan dan pengelolaan dan lain-lainnya yang berkaitan dengan itu;
  4. karena para anggota menginginkan terwujudnya peningkatan produksi, dengan mana mereka dapat memperoleh peningkatan pendapatan dan peningkatan taraf hidupnya, maka segala pembinaan, pengarahan, dan penyuluhan diresapkannya baik-baik dan dilaksanakan (dipraktekkan) sebagaimana mestinya. Dengan demikian kecerdasan para anggota menjadi bertambah karena dalam pembinaan, pengarahan dan penyuluhan-penyuluhan terkandung pengetahuan praktis yang mudah diserap oleh mereka.
Peningkatan kesejahteraan dan kecerdasan para anggota Koperasi seperti yang diuraikan di atas, dapat terlihat dengan mudah dan jelas kalau kita perhatikan perkembangan Koperasi Produksi atau Koperasi Serba Usaha ataupun KUD, misalnya Koperasi Peternak Ayam, para anggotanya telah berhasil meningkatkan produksi telur, dengan dikuasainya pengetahuan praktis tentang pemilihan (seleksi/sortasi) bibit-bibit unggul, pemberian makanan yang bermutu/bergizi, pemeliharaan/perawatan yang baik, pencegahan dari penyakit yang dalam hal ini vaksinasi pun telah mampu dilakukan oleh para anggota, pengepakan telur dan lain sebagainya, yang kesemuanya itu merupakan hasil pembinaan, pengarahan, dan penyuluhan-penyuluhan pihak Koperasinya.


Untuk meningkatkan kecerdasan para anggotanya, Koperasi menyelenggarakan pula kursus-kursus, pengadaan perpustakaan kecil yang terisi dengan buku-buku dan bahan bacaan lainnya yang sangat berkaitan dengan pengembangan Koperasinya, bahkan sering juga dilakukan pengiriman angggota ke beberapa Balai Pendidikan dalam maksud yang sama, karena meningkatnya kecerdasan para anggota akan sangat menunjang perkembangan Koperasi tersebut.

Koperasi aktif menyelenggarakan, pendidikan, kursus-kursus, pembinaan, pengarahan dan penyuluhan-penyuluhan, selain Koperasi mengharapkan agar para anggotanya dapat ditingkatkan mutunya secara mental dan dapat mengerti perjuangan ekonomi secara berkoperasi, juga agar para anggotanya dapat menyumbangkan pikiran secara aktif bagi perkembangan Koperasi.

Dalam buku yang berjudul "Practical Cooperation in Asia and Africa", W.K.H. Campbell menyatakan bahwa tepatlah kalau Koperasi dijuluki sebagai Lembaga Pendidikan yang mempergunakan ekonomi sebagai bahan pelajarannya.

Menjelaskan lebih lanjut tentang peranan dan tugas Koperasi, Dr. Moh. Hatta dalam bukunya yang berjudul "Pendidikan Koperasi" (Kempen, 1955) telah mengungkapkan beberapa segi pendidikan moril yang dilakukan oleh Koperasi kepada anggota-anggotanya, antara lain sebagai berikut:

Mempertinggi Taraf Hidup dan Tingkat Kecerdasan Rakyat (Pasal 7 Ayat (2) UU No. 12/1967)
Koperasi

  1. Koperasi mengajar anggota-anggotanya bercita-cita tinggi, di atas dasar realita. Dengan mengemukakan tentang kebaikan dan kesejahteraan bersama, disusun tenaga dan dikerahkan untuk melaksanakannya..
  2. Koperasi mendidik perasaan demokrasi di atas dasar praktek dan perbuatan sendiri, yaitu soal-soal yang mengenai jalan dan urusan perusahaan dipecahkan dengan bermusyawarah.
  3. Pengurus Koperasi tidak bergaji, melainkan dimana perlu hanya memperoleh uang jabatan yang sederhana. Di sini tertanam dasar pendidikan sosial, untuk membunuh egois dan menghidupkan manusia idealis yang sangat diperlukan untuk memimpin masyarakat.
  4. Koperasi melakukan jual-beli dengan kontan. Karena itu, anggota-anggota Koperasi lambat-laun terdidik supaya jangan hidup lebih besar dari kemampuan dan pendapatan. Apabila orang inginkan suatu barang yang mahal, ia harus menyimpan lebih dahulu, sampai terkumpul uang pembelinya. Dengan begitu orang terpelihara dari daya penarik beli-sewa, yang seringkali menyebabkan orang berutang seumur hidup dan adakalanya terperosok ke dalam marabahaya ijon.
  5. Pada Koperasi, ukuran dan timbangan mesti benar. Ini didikan, untuk menjauhkan anggota dari kealpaan dan kecurangan. Dengan ini dididik manusia jujur.
  6. Koperasi menggiatkan anggotanya menyimpan setiap waktu dan sewaktu-waktu untuk menjaga keselamatan hidupnya dan keselamatan perusahaannya dikemudian hari.
Kini kita bertanya, sebab apa Koperasi mengutamakan pendidikan bagi para anggotanya? Atau sebab apa Koperasi berusaha untuk meningkatkan kecerdasan para anggotanya?

Sebagai telah dijelaskan, usaha Koperasi bukan profit undertaking melainkan service-undertaking, jadi merupakan usaha perikemanusiaan, yaitu meningkatkan kesejahteraan hidup dan meningkatkan kecerdasan para anggotanya. Jelas jangkauan dari usaha perikemanusiaan ini bukan hanya untuk sementara waktu, yaitu selama anggota yang bersangkutan masih menjadi anggota Koperasi, tetapi lebih jauh dari itu dan mungkin ini juga bermanfaat untuk selama hidupnya, karena bekal ilmu (kecerdasan) akan tetap melekat pada dirinya. Kesejahteraan hidup manusia dapat lenyap pada suatu waktu, entah disebabkan bencana alam atau tangan-tangan jahil manusia lainnya, bagi mereka yang memiliki kecerdasan tidaklah sulit untuk mengembalikan kesejahteraan hidupnya itu, asal semangat dan kegairahan kerja masih tetap besar.

Selain daripada itu, jangkauan Koperasi dalam meningkatkan kecerdasan para anggotanya, ialah agar mereka dapat lebih mengembangkan perkoperasian, misalnya dengan mendirikan Sub Unit-Sub Unit Industri yang sejalan dengan produk-produk yang dihasilkannya yang selalu dipasarkan melalui Koperasi. Sebagai contoh: para petani anggota KUD penghasil kedelai secara sepakat untuk meningkatkan hasil tanamannya, sebagian produk dipasarkan melalui KUD dan yang sebagian lagi mereka olah secara terpadu menjadi produk tahu/tempe atau tepung kedelain, dengan demikian KUD yang bersangkutan dapa lebih berkembang dengan berdirinya Sub Unit Penghasil Tahu/Tempe atau Tepung Kedelai, yang mana tahu-tempe banyak dibutuhkan masyarakat sedang tepung kedelai sangat dibutuhkan industri-industri makanan dalam kaleng. Jadi pendapatannya pun akan lebih meningkat dan usahanya dapat menyerap tenaga kerja.

Demikian pembahasan mengenai Mempertinggi Taraf Hidup dan Tingkat Kecerdasan Rakyat (Pasal 7 Ayat (2) UU No. 12/1967), semoga memberikan manfaat bagi pembaca sekalian.
Mempertinggi Taraf Hidup dan Tingkat Kecerdasan Rakyat (Pasal 7 Ayat (2) UU No. 12/1967) Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Ekawati Zainuddin

0 komentar:

Post a Comment