Kumpulan artikel tentang ekonomi dan ilmu ekonomi serta akuntansi dan manajemen

Peranan Koperasi Unit Desa (KUD) Dalam Pembangunan Masyarakat Pedesaan

Hai teman-teman, kali ini saya akan membahas mengenai Peranan Koperasi Unit Desa (KUD) Dalam Pembangunan Masyarakat Pedesaan. Untuk lebih jelasnya pembahasan mengenai Peranan Koperasi Unit Desa (KUD) Dalam Pembangunan Masyarakat Pedesaan akan dibahas dibawah ini yaitu sebagai berikut:

Pembahasan sebelumnya telah dijelaskan pula pendapat EUGENE STALEY, bahwa pembangunan yang berhasil adalah pembangunan yang menjamin berkembangnya demokrasi, maka satu-satunya alat ekonomi dan sosial yang mengandung nilai-nilai kedemokrasian itu adalah koperasi, yang di pedesaan berkat dorongan dari Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa telah dibentuk oleh warga desanya yaitu Koperasi Unit Desa (KUD).

Pada tingkat pertama KUD harus secara nyata menunjukkan tentang manfaatnya ada badan tersebut benar-benar memberi manfaat dan jasa-jasa kepada warga desa seumumnya, cara ini merupakan pendekatan-pendekatan agar mereka bergabung dan menunjang segala rencananya yang tertuju pada peningkatan kesejahteraan hidup warga pedesaan. Dengan mendayagunakan pembinaan, fasilitas dan bantuan-bantuan kredit dari pemerintah, KUD melancarkan operasinya, yang pertama ditanganinya adalah bidang usahatani (agribusiness) yang kemudian dengan berhasilnya KUD di bidang ini, mulai menggarap bidang yang kedua yaitu bersama-sama dengan LKMD menggairahkan dan melaksanakan pembangunan di lingkungan pedesaannya.

Di bidang agribisnis atau usaha tani KUD telah berhasil menarik kepercayaan para anggotanya dan masyarakat petani umumnya, KUD benar-benar dirasakan oleh masyarakat petani sebagai miliknya sehingga anggota masyarakat yang belum bergabung pun secara spontan menyatakan diri sebagai anggota. Cara atau jalan yang ditempuh KUD adalah cara atau jalan yang memberi kemudahan kepada masyarakat petani, yaitu :
Koperasi Unit Desa
Koperasi Unit Desa
  1. mendekatkan pasar dengan para produsen (para petani), KUD menyatakan kemampuannya untuk  menampung produk-produk pertanian dengan pemberian harga yang layak. Pasar demikian memang yang sangat diharap-harapkan oleh masyarakat petani;
  2. Dengan adanya fasilitas pemasaran produk yang dekat dan diperolehnya harga yang layak, maka para petani mulai bergairah untuk meningkatkan produksinya dengan memperhatikan kualitas produk, karena produk yang mulus akan memperoleh penilaian yang lebih baik (ingat value system);
  3. Toko KUD memberikan servis yang baik dengan harga yang layak atas setiap barang yang dibeli oleh para petani anggotanya dan dengan meningkatnya pendapatan daya beli para petani menjadi meningkat pula, sehingga pertokoannya lebih dilengkapi dengan berbagai barang yang diperlukan masyarakat petani khususnya dan masyarakat pedesaan umumnya;
  4. Sub unit kredit melayani pual pemberian pinjaman kepada para anggotanya, baik bentuk uang untuk modal kerja maupun pupuk dan obat-obatan, yang kesemuanya diatur harus dikembalikan setelah masa panen;
  5. Beberapa sub unit diadakan untuk melayani petani peternak, petani perikanan dan penduduk desa yang mengusahakan kerajinan/industri kecil (home industri);
  6. KUD dengan bekerjasama dengan beberapa petugas lapangan dari instansi pemerintah aktif melakukan bimbingan, pemyuluhan-penyuluhan untuk meningkatkan keterampilan usaha para petani dan warga desa umumnya;
  7. Dalam menghadapi beberapa kesulitan, KUD aktif melakukan musyawarah dan mufakat dengan segenap anggotanya, demikian pula dalam pengarahan-pengarahan produksi.
Dengan berhasilnya pengelolaan usaha tani (agribisnis) yang dilakukan oleh KUD, beberapa kebaikan telah diperoleh, antara lain:
  1. Timbulnya perasaan dan kesadaran masyarakat petani dan masyarakat pedesaan, bahwa KUD ditumbuhkan oleh rakyat, untuk rakyat, KUD adalah milik rakyat sehingga rencana dan kebijaksanaan KUD selalu mendapat dukungan penuh;
  2. Berhasilnya ditingkatkan kegairahan kerja;
  3. Berhasilnya dikembangkan industri-industri kecil pengolah hasil-hasil pertanian dan kerajinan rakyat; yang berarti pula terserapanya tenaga kerja di pedesaan;
  4. Berhasilnya pembentukan modal, baik dari simpanan wajib, simpanan sukarela dan simpanan-simpanan yang berupa tabungan, makin meningkatnya pendapatan para petani anggota makin bertambah pula besarnya simpanan-simpanan tersebut, karena diadakannya ketentuan pada setiap penerimaan pendapatan x% harus disisihkan untuk simpanan;
  5. Berhasilnya dikumpulkan sejumlah besar dana sosial, yang juga dari waktu ke waktu makin bertambah. Bertambahnya dana sosial dan dana pembangunan karena adanya kesadaran para anggoa melalui rapat-rapat anggota untuk menyumbangkan bagian-bagian dari bagi hasil sisa usaha KUD ke dalam dana sosial dan dana pembangunan.
Dengan dimilikinya sejumlah dana sosial, dana pembangunan dan sumbangan-sumbangan sukarela dari warga masyarakat desa, melalui musyawarah dan mufakat baik dengan para anggota maupun dengan LKMD, dapatlah dilancarkan usaha-usaha pembangunan, yang terutama tertuju pada :
  1. perbaikan jalan dan jembatan di pedesaan, demi untuk melancarkan usaha warga desa;
  2. perbaikan tempat ibadah, sekolah pedesaan;
  3. pengadaan prasarana MCK, pengairan dan prasarana lainnya.
  4. bahkan tak sedikit jumlahnya pedesaan yang mampu untuk melaksanakan elektrisifikasi pedesaannya.
Kesejahteraan masyarakat desa akan berkembang terus selama cara kerja KUD, kejujuran para pengurusnya, kegairahan kerja para anggotanya dapat dipertahankan dengan sebaik-baiknya.

Demikianlah Peranan Koperasi Unit Desa (KUD) Dalam Pembangunan Masyarakat Pedesaan. Semoga memberikan manfaat bagi pembaca sekalian.
Peranan Koperasi Unit Desa (KUD) Dalam Pembangunan Masyarakat Pedesaan Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Ekawati Zainuddin

0 komentar:

Post a Comment