Kumpulan artikel tentang ekonomi dan ilmu ekonomi serta akuntansi dan manajemen

Permodalan Dalam Koperasi

Hai teman-teman, kali ini saya akan membahas mengenai Permodalan Dalam Koperasi. Di bawah ini akan dijelaskan Permodalan Dalam Koperasi yaitu sebagai berikut :

Koperasi merupakan perkumpulan orang-orang yang mempunyai kepentingan yang sama, bukan merupakan perkumpulan modal, batasan ini sering menimbulkan pendapat yang sempit pada sementara orang, bahwa kedudukan modal dalam koperasi tidaklah penting. Orang yang berpendapat demikian jelas memandang koperasi dengan bertitikberat pada fungsi koperasi sebagai alat sosial tanpa mengingat koperasi sebagai alat ekonomi.

Koperasi sebagai alat sosial dan alat ekonomi haruslah menjalankan usaha (business), dengan demikian modal mempunyai kedudukan vital, tetapi dengan pengertian bahwa modal tersebut tidak boleh diberi "arti" yang lebih penting daripada kepentingan orang-orang yang menjadi anggotanya. Jelasnya kalau modal yang akan dipergunakan usahanya itu akan menjadikan koperasi tersebut jatuh ke bawah pengaruh kaum modal atau menjadikannya ketergantungan, maka modal demikian harus ditolak karena kepentingan anggota lebih penting daripada modal.

Menurut Pasal 32, Bagian 11 UU No. 12 Tahun 1967, tentang permodalan koperasi dijelaskan sebagai berikut :
  1. terdiri dan dipupuk dari simpanan-simpanan, pinjaman-pinjaman, penyisihan-penyisihan dari hasil usahanya termasuk cadangan serta sumber-sumber lain ;
  2. simpanan pokok, wajib dan sukarela (tentang simpanan sukarela dapat diterima dari bukan anggota).
Tak kalah pentingnya dalam hal modal ini yaitu modal potensial yang timbul karena keterpaduan dan kegotongroyongan para anggota koperasi terhadap koperasinya atau karena sikap dan kesadaran para anggota koperasi terhadap koperasinya. Modal semacam di atas, keseluruhannya timbul dari para anggota koperasi itu sendiri sehingga merupakan modal dari dalam dan karenanya dapat dikatakan modla intern.

Memang merupakan modal yang terbaik kalau modal yang terkumpul itu terdiri dari simpanan-simpanan anggota dan sadangan (modal intern). Yang dimaksud dengan modal cadangan ialah sisa hasil usaha yang disisihkan sebagai cadangan. Akan tetapi lazimnya untuk keperluan melancarkan usaha modal intern ini kadang-kadang jauh daripada mencukupi, sehingga diperlukan modal ekstern atau modal yang diperoleh dari pinjaman bank, modal yang berasal dari bantuan/pinjaman pemerintah dan lain-lain. Mudah dan lancarnya, besar atau kecilnya modal ekstern ini dapat diperoleh koperasi akan sangat tergantung dari reputasi koperasi tersebut, karena timbulnya kepercayaan dari pihak ketiga untuk memberikan pinjaman-pinjamannya, nama baik koperasilah yang menjadi dasarnya. Penilaian positif terhadap reputasi tersebut, kalau koperasi dalam usaha-usahanya lancar dan terbukti beberapa kali mempunyai kemampuan mengembalikan segala pinjaman dengan baik dan lancar.

Agar ketergantungan pada modal ekstern dapat dihindarkan maka modal ekstern tersebut harus dimanfaatkan sebagai pelengkap (supplement). Manfaatkan pertama-tama modal intern, apabila masih terdapat kekurangan usahakan dengan jalan :
  • mengadakan pemungutan simpanan wajib khusus dari para anggota, dan atau 
  • menganjurkan agar para anggota yang mampu untuk secara gotongroyong memperbesar simpanan sukarelanya pada koperasi.
Apabila jalan ini telah ditempuh dan ternyata masih ada kekurangan usahakan pinjaman dari bank dan atau kredit pemerintah yang bunganya relatif kecil.

Terwujudnya membership relationship yang sehat, potensi simpanan-simpanan dan cadangan akan dapat mewujudkan suatu koperasi yang mampu untuk self financing.

Dengan dibentuknya Lembaga Jaminan Kredit Koperasi guna meningkatkan kemampuan permodalan koperasi melalui kredit-kredit yang diterimanya dari bank, maka untuk sementara kekurangan modal usaha dapat ditanggulangi. Pada waktu ini telah didirikan Bank Koperasi yang berpusat di Jakarta Raya. Dengan adanya perbankan yang mengkhususkan pada kepentingan-kepentingan koperasi, dengan demikian maka lebih didekatkanlah kemudahan-kemudahan bagi koperasi untuk memperoleh supplement modal, yang mana peranan-peranannya sangat membantu menuju terwujudnya self financing. Beberapa kemanfaatan Bank Koperasi bagi perkoperasian dapat dikemukakan sebagai berikut di bawah ini :
  • syarat-syarat bagi koperasi untuk memperoleh kredit dari bank tersebut dapat dikatakan  lebih lancar, karena persyaratan yang harus dipenuhinya lebih mendekati kondisi-kondisi yang terdapat dalam koperasi ;
  • uang kelebihan yang terdapat pada koperasi dapat disimpan pada bank tersebut dengan ketentuan-ketentuan sebagaimana layaknya, dengan maksud agar didayagunakan sebagai pinjaman kepada koperasi-koperasi lainnya yang memerlukan ;
  • simpanan-simpanan umum yang dipercayakan kepada Bank Koperasi dapat didayagunakan bagi menunjang kebutuhan kredit koperasi.
Dari uraian-uraian di atas, maka jelaslah bahwa modal menempati kedudukan yang vital dalam koperasi guna melancarkan usaha-usahanya. Kematangan pikir dna rencana dalam pendayagunaan modal tersebut perlu diutamakan, dengan dibantu oleh kejujuran pribadi para pengelolanya, karena sekali pendayagunaannya yang sala atau terlalu serampangan, maka kerugian-kerugian akan diderita oleh segenap anggota koperasi. Dan sebagai kita ketahui bagaimana sulitnya koperasi memupuk modal, maka sekali koperasi itu jatuh (rugi), kesulitan-kesulitan lainnya akan diderita, menambah beban para anggota yang memang berada dalam keadaan lemah ekonomi. Usaha koperasi yang spekulatif harus dihindarkan.
Permodalan Dalam Koperasi
Permodalan Dalam Koperasi

Kerugian dikatakan di atas sebagai penambah beban anggota, karena kerugian yang timbul dari usaha harus menjadi tanggungan para anggota (vide pasal 36 UU No. 12 Tahun 1967), tentang hal ini harus disadari secara benar-benat oleh para pengelola usaha, relakah mereka akibat ketidakjujurannnya sampai mengorbankan para anggota beserta keluarganya..? Ikhlaskah mereka melihat para anggota sesamanya hidup lebih menderita lagi..?

Tanggungan yang harus dipikul oleh para anggota koperasi jika pada penutupan tahun buku terjadi kerugian atau pula karena terjadinya pembubaran koperasi merupakan tanggungan terbatas atau tanggungan tidak terbatas.

a. Tanggungan Terbatas :
     Dalam hal ini pada umumnya dinyatakan dengan menetapkan sesuatu jumlah uang beberapa kali jumlah simpanan pokok amggota, sebagai yang telah disetujui mereka dan dinyatakan dalam anggaran dasarnya.

b. Tanggungan Tidak Terbatas :
    Mengandung tanggungan yang dapat meliputi harta benda milik pribadi anggota dalam hal telah nyata bahwa kekayaan koperasi sendiri tidak berkemampuan untuk menutupi kerugian pada waktu koperasi terpaksa dibubarkan.

Dalam hal tidak terjadinya kerugian, dicantumkannya tanggungan-tanggungan anggota tersebut dalam anggaran dasar koperasi, harus diartikan mengandung maksud-maksud yang positif :

  • agar para anggota lebih aktif melakukan usaha bersama dan melakukan pengawasan, sehingga koperasi berkembang tanpa adanya penyimpangan-penyimpangan yang menjurus kepada kerugian,
  • adanya tanggungan yang menjadi kewajiban anggota dalam hal terjadinya kerugian, lebih banyak mendorong kemauan kreditor untuk meminjamkan sejumlah uangnya bagi keperluan usaha koperasi.
Tentang kewajiban menanggung resiko ini, setelah para anggota diberikan pengertian-pengertian yang cukup jelas, sebaiknya mereka diberi kebebasan untuk memilih atau menentukannya, tetapi yang jelas lebih ringan adalah tanggungan terbatas. Tetapi ingat sesuai dengan azas kegotongroyongan dan kekeluargaan, dalam hal menanggung resiko bersama kesatupaduan para anggota untuk menanggulangi segala hal yang menimpa koperasi merupakan hal yang baik, dan lebih baik lagi kalau dalam hal ini anggota yang dapat dipandang mampu memberi keringanan-keringanan kewajiban menanggung anggota yang kurang mampu atas dasar perikemanusiaan dan kekeluargaan.

Demikian pembahasan mengenai Permodalan Dalam Koperasi. Semoga tulisan ini bermanfaat bagi pembaca sekalian..
Permodalan Dalam Koperasi Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Ekawati Zainuddin

0 komentar:

Post a Comment