Kumpulan artikel tentang ekonomi dan ilmu ekonomi serta akuntansi dan manajemen

Teknik Perkoperasian yang Sebaiknya Dijalankan

Hai teman-teman, kali ini saya akan membahas mengenai Teknik Perkoperasian yang Sebaiknya Dijalankan. Di bawah ini akan dijelaskan mengenai Teknik Perkoperasian yang Sebaiknya Dijalankan terdiri atas Perlunya Program Kerja dalam Menjalankan Koperasi, Membership Relationship, Hubungan Pengurus dan Pegawai Dalam Usaha Koperasi yaitu sebagai  berikut :

1. Perlunya Program Kerja dalam Menjalankan Koperasi
    Sebagai telah berulang-ulang dijelaskan, bahwa koperasi sebagai alat perekonomian yang bukan merupakan perkumpulan modal, melainkan perkumpulan orang-orang yang mempunyai semangat dan kepentingan yang sama, yaitu berusaha secara penuh kegotongroyongan untuk memperbaiki taraf hidup, untuk meningkatkan kesejahteraan hidup para anggotanya yang keadaan perekonomiannya (relatif) lemah.
     
Dengan sendirinya koperasi mmempunyai cara-caea bekerja yang khas agar tidak mengingkari hakikinya, dengan lain perkataan koperasi harus dapat mempertahankan diri dan mengusahakan perkembangannya di tengah-tengah usaha alat-alat perekonomian lainnya (CV, PT, Perusahaan Negara, Perusahaan Daerah) yang pada umumnya tidak saja lebih kuat dan lebih berpengalaman tetapi juga lebih bebas di dalam segala tindakannya.

Koperasi sebagai alat ekonomi dan alat kemasyarakatan tidak dapat menjalankan kegiatan-kegiatan yang tercela dalam bidang usaha, yang umumnya dapat dilaksanakan oleh CV atau PT seperti :
  • kompetisi yang tidak sehat, jatuh-menjatuhkan lawan;
  • penimbunan-penimbunan produk agar konsumen berebutan membeli produk-produk tersebut dengan harta yang meningkat;
  • membeli dengan harga murah dan menjualnya dengan harga tinggi;
  • monopoli dan tindakan-tindakan lainnya dalam rangka mengeruk keuntungan yang besar demi kepentingan pribadi para pengelolanya.

Teknik Perkoperasian yang Sebaiknya Dijalankan
Teknik Perkoperasian yang Sebaiknya Dijalankan
Koperasi yang pada hakekatnya merupakan perkumpulan orang-orang dan sekaligus perusahaan yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan para anggotanya, dengan sendirinya harus memperhatikan kepentingan para anggotanya, dengan sendirinya harus memperhatikan kepentingan para anggotanya dan memberi perhatian terhadap usaha-usaha para anggotanya sebesar mungkin, sehingga kedua fungsinya (sebagai alat perekonomian dan alat kemasyarakatan) dapat terlaksana dengan sebaik-baiknya, efektif dan efisien. Mungkin tidaklah merupakan pernyataan yang berlebihan kalau hal di atas diperjelas sebagai berikut: "bahwa para anggota koperasi merupakan unsur yang utama dalam koperasi, yang tidak saja sebagai pemegang kekuasaan tertinggi yang dapat menentukan kebijaksanaan koperasi melainkan juga sebagai pihak yang mengharapkan jasa (manfaat-manfaat) dari badan perkumpulannya, jasa-jasa mana dapat membawa para anggota ke usaha yang lebih lancar, ke kegiatan kerja yang lebih gairah, ke pendapatan yang lebih baik/meningkat, yang kesemuanya dapat mengantarkan  ke peningkatan kesejahteraan hidup para anggota".
Dalam koperasi terdapat 2 unsur yang harus diperhatikan, yaitu: yang merupakan pelaku dna unsur usahanya, jelasnya adalah sebagai berikut :
a. Anggota sebagai para pelaku dalam koperasi:
   Dengan memperhatikan kedudukan anggota dalam koperasi, kita dapat menarik kesimpulan bahwa setiap koperasi pada tingkat pertama harus dapat mengusahakan agar setiap anggotanya selalu terterik atau selalu mempunyai gairah terhadap koperasinya, koperasi harus dapat mewujudkan suatu iklim yang dapat membangkitkan perasaan para anggotanya bahwa koperasi merupakan miliknya yang harus dipelihara, dibina, dipupuk, dikembangkan, dan dipertahankan agar dapat meningkatkan usaha-usahanya sehingga berkemampuan meningkatkan kesejahteraan hidup para anggotanya. Dengan demikian antara koperasi dengan para anggotanya terdapat pengaruh timbal balik. Agar supaya pengaruh timbal-balik ini selaku berkisar pada hal-hal yang positif maka sangat diperlukan adanya program kerja yang dinamis atau yang dapat dilaksanakan, yang artinya pengurus koperasi harus dapat membentuknya dari kebijaksanaan atau kemufakatan-kemufakatan yang lahir dari rapat anggota yang mencerminkan kedemokrasian. Di sinilah pentingnya demokrasi dalam koperasi.
Program kerja yang disusun oleh pengurus berdasarkan kebijaksanaan atau kemufakatan yang lahir dari hasil musyawarah para pemilik koperasi tersebut, merupakan program kerja yang dapat dijalankan oleh para anggotanya dengan penuh kesukaan hati, penuh kegairahan, sehingga sasaran-sasarannya dapat tercapai dengan penuh keberhasilan. Dengan program kerja yang demikian para anggota koperasi akan selalu terpanggil untuk melaksanakan dengan penuh tanggungjawab, karena mereka merasa turut membentuk program kerja tersebut, mereka sadar jika mereka mengabaikannya atau menjalankannya tidak sepenuh hati, berarti mengingkari kebijaksanaannya sendiri, pandai berusul tetapi tidak pandai untuk melaksanakan.
Di Negara-negara Anglo Saxon program kerja semacam itu lazim dikenal dengan membership relationship, artinya memang sangat luas, tetapi tujuannya yang pokok yaitu untuk meningkatkan pengertian para anggota terhadap koperasinya dan terhadap perkoperasian pada umumnya.
Agar supaya para anggota koperasi dalam menjalankan demokrasi berkemampuan untuk mengajukan pendapat-pendapatnya, gagasan-gagasannya dalam rapat anggota, yang akan membentuk kebijaksanaan bersama/kemufakatan yang akan menjadi dasar dalam penyusunan program kerja, maka pendidikan dna penyuluhan kepada mereka perlu dilakukan secara aktif dan berkesinambungan, justru karena inilah dalam koperasi hars terdapat Bagian Pendidikan (inklusif penyuluhan). Aktivitas bagian pendidikan ini sudah selayaknya pula menjangkau para pemuda yang ada di daerah kerjanya, sehingga kaderisasi dapat terlaksana, yang mempunyai arti penting bagi kelangsungan dan perkembangan hidup koperasi seterusnya, dari generasi ke generasi dalam lingkup koperasi yang makin maju dan berhasil.
b. Usaha sebagai sisi pemberi bentuk koperasi:
     Usaha koperasi merupakan usaha di bidang perekonomian, yang sudah tentu akan bergerak ke luar dari lingkungan perkumpulan, sebab untuk mencapai tujuannya yaitu meningkatkan kesejahteraan hidup para anggotanya, koperasi di samping harus memiliki modal dan sarana-sarana pendukung operasionalnya, juga harus mengadakan hubungan-hubungan dengan pihak ketiga, sehingga diperoleh masukan-masukan guna mencapai tujuannya itu serta pendapatan-pendapatan sebagai hasil usaha, program kerja dalam hal inipun sangat penting.
Dalam segi usahanya ini koperasi akan bergerak dan tunduk kepada hukum-hukum perekonomian yang berlaku, hubungan-hubungan dengan alat-alat perekonomian lainnya yang berlaku secara wajar sebagai suatu perusahaan yang dapat menghasilkan keuntungan. Karena keuntungan yang diperoleh merupakan amanat kepentingan para anggota, artinya harus dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan kesejahteraan angota dan untuk kelancaran usaha-usaha selanjutnya, maka pembinaan-pembinaan kepada para pengelola usaha ini harus dilakukan secara berimbang. Terutama kepada para pegawai atau buruh dalam perusahaan atau yang bekerja dalam perusahaan, agar mereka menyadari pula, bahwa mereka bekerja pada suatu perusahaan milik koperasi, harus bekerja giat, tekun, jujur sehubungan dengan keuntungan yang diperolehnya itu atau kerugian yang dideritanya itu sangat berkaitan dengan keadaan sejumlah para anggota koperasi yang memiliki perusahaan tersebut.
 
2. Membership Relationship
    Secara kenyataan dan harus kita akui secara jujur, bahwa kesadaran orang-orang di negara kita untuk menjadi anggota koperasi masih kurang, berbeda dengan di Negara-negara Eropa (Barat) yang menjadi tempat kelahiran koperasi yang pertama. Hal ini tidaklain karena pengertian dan pengetahuan tentang perkoperasian di kalangan penduduk belum dapat diresapinya dengan sungguh-sungguh, karena itulah maka pembentukan kader-kader koperasi yang dapat menyebarkan pengetahuan dna pengertian koperasi di Negara kita adalah mutlak penting, mengingat koperasi merupakan alat ekonomi yang sangat cocok bagi kebanyakan penduduk yang keadaan ekonominya (relatif) masih lemah.
   
Di Negara kita, kebanyakan orang baru mau mendaftarkan dirinya sebagai anggota koperasi setelah adanya dorongan atau anjuran-anjuran dan inpun terjadinya karena :
  • tertarik oleh jasa-jasa koperasi yang bakal dinikmatinya (keuntungan-keuntungan materiil dan kesempatan-kesempatan untuk mendapatkannya dengan mudah dan cepat);
  • sikap ikut-ikutan sebagai tanda simpati kepada lingkungan instansi yang telah mendirikan koperasi ;
Sehingga dinamika para anggota untuk memajukan koperasinya sangat kecil (kurang). Banyak anggota yang berprinsip atau berpikiran bahwa tugas mereka telah cukup apabila segala iuran yang diwajibkan koperasinya telah dapat dilunasi secara tepat/teratur dan selanjutnya mereka pasif, karena menurut hemat mereka urusan pengembangan dan kemajuan-kemajuan koperasi merupakan urusan pengurus. Karena pola pemikiran yang demikian, bahkan pada rapat anggota yang merupakan hal yang terpenting bagi segenap anggota, banyak di antara anggota yang tidak hadir. Banyak di antara anggota yang belum menyadari bahwa koperasi itu adalah milik anggota bersama-sama, yang berarti pula miliknya sendiri, yang harus dirawat, dimajukan agar dapat menghasilkan pendapatan-pendapatan yang dapat dinikmatinya. Tunjangan yang berupa pendapat dan gagasan-gagasan dari para anggota sangat diharapkan pengurus demi kemajuan perkoperasian tersebut.

Di Negara-negara Eropa (Barat) masuknya orang-orang sebagai anggota koperasi karena kesadarannya sendiri, karena telah memiliki pengertian-pengertian yang mendalam tentang azas-azas perkoperasian, sehingga para anggota menjadikan koperasinya sebagai ajang perjuangan untuk memperoleh kemajuan yang didukung secara bersama untuk menolong kehidupan dirinya masing-masing. Di sinilah terjadi aktivitas para anggota yang sangat diperlukan untuk pengembangan koperasi.

Dengan demikian dalam usaha mengembangkan perkoperasian di Negara kita, masih sangat perlu ditingkatkan penerangan-penerangan, penyuluhan-penyuluhan agar kesadaran berkoperasi tersebut dapat timbul sendiri dari pihak penduduk. Menurut pengamatan lebih lanjut ternyata kebanyakan penduduk di pedesaan selalu bersikap "wait and see", jika koperasi yang berdiri di daerahnya ternyata telah berhasil memberikan kemanfaatan kepada beberapa orang penduduk, barulah penduduk lainnya berdatangan mendaftarkan diri sebagai anggota.

Sehubungan dengan kalimat terakhir di atas, maka koperasi haruslah terlebih dahulu menunjukkan jasa-jasanya, untuk itu maka pengurus koperasi harus benar-benar ditunjuk dari orang-orang yang tercakap, terampil, kreatif, jujur, dan benar-benar mengetahui tentang seluk-beluk usaha serta berjiwa sosial yang tebal, tahan terhadap tantangan-tantangan dan rintangan yang mungkin muncul di hadapannya. Keberhasilan usaha koperasi pada tingkat pertama akan melahirkan kepercayaan-kepercayaan, dan kepercayaan yang pertamalah merupakan hal yang sangat menentukan. Selanjutnya apabila koperasi itu mempunyai beberapa anggota yang tampaknya apatis, kurang aktif dan lain sebagainya, segera pihak pengurus harus melakukan introspeksi, karena hal itu tidak lain disebabkan para anggota koperasi (terutama di pedesaan) intelektualitasnya masih sangat minim atau rasa rendah hati (minderwaardig) masih tetap mempengaruhinya, sehingga dalam banyak hal yang dirasakan oleh mereka kurang memuaskan, tidaklah mereka berani untuk menyatakannya secara terus terang. Kalau keadaan demikian dibiarkan berlarut-larut, banyak kemungkinan anggota-anggota koperasi seperti di atas akan jarang melakukan hubungan-hubungan lagi dengan koperasinya.

Untuk menghidarkan terjadinya masalah-masalah seperti di atas, maka setelah koperasi berhasil menjalankan usahanya yang agak memuaskan, pengurus sudah seyigyanya untuk melakukan usaha pemupukan kepada para anggotanya, agar mereka benar-benar merasakan sebagai pemilik koperasi yang bertanggungjawab pula untuk mempertahankan dan memajukannya. Dan untuk menghilangkan perasaan-perasaan tidak puas yang tersembunyi, sudah seyogyanya pula pengurus koperasi menyatakan keterbukaan pengelolaannya (open management), merangkul sesama anggotanya agar mau mengemukakan saran-saran, pendapat-pendapat secara terbuka dan langsung.

Selanjutnya mengingat beberapa kenyataan yang pahit, pengurus dan para pegawai koperasi haruslah bertindak jujur terhadap semua anggota tanpa mengadakan perbedaan-perbedaan pelayanan terhadap siapa pun. Sikap keterusterangan dan aktif memberikan penjelasan-penjelasan secara kekeluargaan, akan memupuk rasa kepercayaan dan kepuasan. Selanjutnya, para pengurus dan pegawai koperasi yang bersangkutan harus aktif memberika dan atau mencari keterangan-keterangan tentang hal-hal yang patut diberikan kepada para anggota yang ada sangkut-pautnya dengan usaha-usaha untuk memajukan koperasi dan usaha-usaha perseorangan yang hasilnya dihubungkan melalui koperasi, misalnya tentang produk-produk yang banyak dibutuhkan para konsumen, harga-harga produk, cara pengolahan produk asal menjadi produk setengah jadi atau jadi yang segera dapat dilemparkan ke pasaran melalui koperasi dan lain sebagainya.\

Usaha-usaha pendekatan terhadap sesama anggota adalah yang paling baik, misalnya dengan cara melakukan kunjungan-kunjungan ke rumah anggota, selain rasa kekeluargaan dapat dipupuk lebih erat, pembicaraan-pembicaraan dapat dilakukan secara lebih terbuka, juga pengurus akan dapat mengetahui secara lebuh jelas keadaan rumah tangga anggota serta secara umum dapat mengetahui tentang jasa-jasa apa yang sangat diperlukan para anggota dengan keluarganya. Hasilnya akan sangat bermanfaat bagi pengurus untuk membuat program kerja koperasi yang lebih terarah.

Dalam hal pemupukan kepercayaan para anggota koperasi, kepercayaan itu hendaknya berdasarkan pada pengertian (loyalty based on understanding) bahwa dengan cara berkoperasi kesejahteraan hidup para anggota akan dapat ditingkatkan, jadi bukan kepercayaan yang berlebih-lebihan (fanatical loyality) dan atau kepercayaan yang mutlak kepada pengurus yang artinya segala sesuatu terserah kepada kebijaksanaan pengurus (absolute loyality), karena fanatical dan absolute loyality selain dapat mengenyampingkan peranan badan pemeriksa, juga akan menjadikan para anggota koperasi tersebut pasif, padahal menurut pasal 33 UUD 1945 ayat (1), UU no. 12 Tahun 1967 pasal 3, pasal 4 ayat (4) dan pasal 5, jelas dinyatakan bahwa para anggota itu harus melakukan kerjasama, jadi harus aktif mengadakan partisipasi.

Loyality based on understanding dan hubungan-hubungan yang baik antara pengurus dan para anggotanya perlu dipupuk terus, selain karena para anggota memerlukan pembinaan dan pengarahan-pengarahan agar usahanya masing-masing dapat lebih mantap dan memperoleh kelancaran-kelancaran, sedang bagi pengurus dapat memperoleh masukan-masukan untuk pemyusunan program kerja koperasi, juga dalam hal terjadinya kemunduran atau kerugian usaha koperasi ataupun terjadinya kemacetan-kemacetan koperasi dikarenakan keadaan ekonomi secara umum maka para angggota akan memakluminya dan tidak menjadi putus asa melainkan sebaliknya, mereka akan lebih meningkatkan partisipasinya, aktif secara bersama-sama untuk mencari jalan keluar. Dengan demikian maka "Ketahanan Berkoperasi" telah dimiliki oleh pengurus dan para anggota koperasi maka keberhasilan dapat diraih.

Pengurus yang sering turun ke bawah dan mau menghayati keluhan-keluhan para anggota, anggota-anggota yang terpupuk baik kebebasannya dan keberaniannya untuk mengemukakan pendapat, gagasan dan saran serta hal-hal yang kurang memuaskan anggota, kesemuanya ini kalau di antara kedua belah pihak ada saling pengertian, saling hayat-menghayati, bukan saja akan mengembangkan koperasi melainkan juga akan melancarkan jalannya usaha perkoperasian dengan penuh keberhasilan. Pegawai sebagai pelaksana harian tugas-tugas kepengurusan dalam lingkungan kantor koperasi, yang lebih dekat hubungannya baik dengan pengurus maupun dengan para anggota, atau dapat dikatakan pula sebagai orang yang paling mudah menyelami isi hati kedua belah pihak terutama para anggota, sebagai orang-orang yang diangkat oleh pengurus maka dengan sendirinya mereka akan mempertahankan kebijaksanaan-kebijaksanaan pengurus, dalam hubungan ini pegawai-pegawai yang baik harus pula dapat menghayati dan menterjemahkan pendapat dan keinginan anggota yang selanjutnya menyampaikannya kepada pengurus.

Menterjemahkan pendapat dan keinginan para anggota, hendaknya diartikan "menerimanya secara positif" atau menghayatinya secara benar tanpa ditambah-tambah atau dibumbuhi sehingga menjurus ke arah yang negatif, dengan demikian penyampaiannya kepada pengurus akan benar dan dapat dipertanggungjawabkan, sehingga segala perasaan yang timbul di kalangan para anggota dapat "diselesaikan" dengan cepat secara saling pengertian atau secara musyawarah dan mufakat.

Satu hal lagi yang perlu dikemukakan yaitu dalam usaha pemupukan modal koperasi, memang merupakan suatu cara yang baik untuk mengajak para anggota untuk menyimpan sisa hasil usaha yang dibagikan pada akhir tutup buku pada koperasinya. Tetapi dalam hal ini agar para anggota yang mempunyai hak merasa puas, alangkah bijaksananya kalau :
  • masing-masing sisa hasil usaha dicatat dan ditambahkan dalam simpanan sukarelanya ;
  • sekali-kali menerimakannya secara nyata dan langsung setelah rapat tahunan atau tutup buku dilaksanakan, dengan memberi kebebasan apakah mau disimpan atau tidak;
  • dalam hal sisa hasil usaha yang menjadi hak para anggota disepakati untuk disimpan, sekali-kali dilakukan pemberian hadiah dalam bentuk barang yang bermanfaat kepada anggota yang memiliki simpanan yang terbanyak, cara demikian dapat menarik atau merangsang anggota yang mempunyai simpanan berjumlah kecil untuk berikhtiar meningkatkannya.
Demikianlah tentang garis-garis besar membership relationship, yang secara kesimpulan dapat dikemukakan bahwa dalam tiap koperasi harus ada usaha pemeliharaan hubungan dan pengertian yang baik antara alat perlengkapannya, pegawai dan para anggota sehingga terjadi suatu iklim yang baik yang menjamin terselenggaranya saling pengertian yang harmonis.

3. Hubungan Pengurus dan Pegawai-Pegawai Dalam Usaha Koperasi
     Sebagai badan perlengkapan koperasi, pengurus mengemban tugas untuk menjalankan koperasi beserta usaha-usahanya sesuai dengan garis kebijaksanaan yang telah dimufakati segenap anggota koperasi pada rapat anggota, dengan lain perkataan sesuai dengan program kerja yang disetujui rapat anggota.

Pada hakekatnya pembuat program kerja adalah pengurus yang mengemban amanat para anggotanya, yang artinya dalam usaha penyusunan program kerja tersebut pengurus harus memperhatikan segala saran, pendapat, gagasan, keluhan-keluhan, dan apa yang diharapkan/diinginkan para anggota, (ingat aktivitas pengurus dalam mengadakan pendekatan dengan para anggota, kunjungan-kunjungan ke rumah anggota dan input yang diperoleh), sehingga dalam rapat anggota tiap akhir tahun dapat disetujui oleh rapat tersebut.

Pegawai adalah tenaga-tenaga yang diangkat oleh pengurus dengan persetujuan rapat anggota. Pada tingkat permulaan koperasi dogerakkan, pengangkatan pegawai itu supaya dibatasi pada bidang-bidang yang memang sangat memerlukan, mengingat nafkah (gaji/upah) untuknya perlu disediakan secara teratur setiap bulannya, padahal hasil usaha koperasi belum nampak. Baru setelah koperasi berkembang atau berhasil dalam usaha-usahanya, dapat dipikirkan penambahan tenaga kerja tersebut. Mengingat gaji yang harus diberikan dan tenaga kerja yang diperlukan, sebaiknya tenaga-tenaga yang didayagunakan berpendidikan Sekolah Menengah Ekonomi Tingkat Pertama atau Atas, dengan demikian efektivitas dan efisiensi akan diperoleh, baik dalam penanganan pekerjaan-pekerjaan maupun sumbangannya terhadap cara-cara berusaha.

Dalam hal hubungan tugas antara pengurus dan pegawai, menurut teori perkoperasian di Negara Barat dinyatakan bahwa pada dasarnya kedudukan pengurus sebagai pemegang kebijaksanaan, menurut keadaan yang senyatanya adalah kedudukan kehormatan dan menurut jiwanya adalah kedudukan yang tidak bersifat sepenuhnya harus ditangani olehnya setiap saat (full time job), apalagi kalau mengingat pengurus tidak bergaji, karena itu pengangkatan pegawai mutlak sangat diperlukan, pegawai-pegawai inilah yang harus melaksanakan pekerjaan sehari-hari dan mempertanggungjawabkan segala sesuatunya di hadapan pengurus.

Keadaan di Negara kita perihal seperti di atas dapat dikatakan sangat sulit untuk dilaksanakan pada koperasi-koperasi primer dan tingkatan lebih atasnya, bahkan pada koperasi-koperasi primer mengingat jumlah anggotanya minim, pendapatan/hasil usaha koperasi sangat kecil, umumnya penguruslah yang melaksanakan tugas sehari-hari. Kemungkinan kalau koperasi telah berkembang dengan baik dan dimilikinya beberapa perindustrian atau beberapa sub unit seperti halnya dalam KUD, dapatlah dilakukan penyerahan tugas sehari-hari kepada para pegawai yang diangkat atas persetujuan rapat anggota, sedang pengurus bertindak sebagai manajernya, seperti halnya yang terjadi secara umum sekarang pada induk-induk Koperasi. Gabungan-gabungan koperasi dan beberapa Pusat Koperasi dan KUD-KUD yang telah berkembang dengan baik.

Koperasi di Negara kita bersifat kekeluargaan dan kegotongroyongan, sedang pengurus yang ditunjuk adalah anggota-anggota yang mendapat kehormatan serta diserahi tanggungjawab untuk menjalankan koperasi yang bersangkutan agar mencapai sasaran-sasaran usahanya. Karena tanggungjawab yang diembannya inilah (seperti tersebut dalam pasal 23 UU no. 12 Tahun 1967, tanggungjawab ke dalam dan keluar ) maka dalam koperasi-koperasi yang telah berkembang mereka bertindak sebagai manajer, sedang para pegawai yang diangkat adalah para pembantu manajer. Jadi kedudukan pengurus koperasi di Negara kita berdasarkan UU no. 12 Tahun 1967 pasal 23 ayat (1) sampai dengan (7), pasal 24 dan pasal 25, bukan hanya sebagai kedudukan kehormatan saja seperti halnya di Negara Barat (Eropa), melainkan memegang tanggungjawab penuh untuk menjalankan secara lancar roda perkoperasian yang dipimpinnya sehingga memperoleh keberhasilan dalam usaha-usahanya dan dapat memenuhi tujuan pembentukan koperasi yang bersangkutan.

Dengan demikian maka dapat ditarik kesimpulan tentang hubungan kerja antara pengurus dan pegawai dalam usaha koperasi, pagawai adalah para pembantu pengurus dan harus bertanggungjawab kepada pengurus yang mengerjakan pegawai-pegawai itu pada bagian-bagian yang dipimpinnya.

Timbullah sekarang pertanyaan, dapatkah seorang pegawai yang telah diangkat oleh pengurus itu menjadi anggota koperasi yang bersangkutan..? Dalam hal ini memang ada pendapat yang apriori tidak membenarkan pegawai menjadi anggota koperasi dengan berbagai alasan, yang kesemuanya dititikberatkab pada segi pengamanan. Tentang segi pengamanan tersebut sesungguhnya tidak perlu dijadikan penghalang bagi seorang pegawai untuk menjadi anggota koperasi, suatu penyelewengan tidak hanya mungkin dilakukan oleh pegawai, bahkan pada beberapa kenyataan ada pengurus yang menyelewengkan harta kekayaan koperasi. Jadi cara-cara pengawasan dan pengamanan itulah yang perlu diperhatikan, pengawasan dan pengamanan yang lemah dengan sendirinya memberi kesempatan untuk timbulnya beberapa penyelewengan. Kiranya hal itu tidak usah dijadikan alasan, jadi tiap-tiap pegawai dapat menjadi anggota koperasi asal saja segala persyaratan untuk diterima sebagai anggota dapat dipenuhinya. Hanya yang bersangkutan harus pandai menempatkan diri, yaitu :
  • pada satu pihak (sisi) ia adalah pegawai, yang harus giat bekerja secara jujur, agar koperasi dengan segala usahanya dapat berjalan lancar dan berhasil baik;
  • pada pihak (sisi) lain ia adalah koperasi yang menghendaki agar koperasi dengan segala usahanya lancar.
Ditinjau dari ilmu jiwa perusahaan, kedayagunaan dan kedayahasilan usaha, kalau pegawai yang bersangkutan dapat menempatkan dirinya dengan baik seperti di atas, ditinjau dari segi positifnya kemungkinan besar yang bersangkutan akan menjadi pegawai yang tekun dan andalan koperasi, karena yang bersangkutan sadar akan dua tanggungjawabnya yaitu :
  • tanggungjawab kepada pengurus, dan
  • tanggungjawab kepada rapat anggota.
Tentang hal segi negatifnya tentu ada, bahkan mungkin lebih serius, dalam hal ini dititikberatnya terletak pada usaha-usaha penangkalan (preventif), yaitu pengawasan yang aktif sesuai dengan manajemen perusahaan.


Teknik Perkoperasian yang Sebaiknya Dijalankan Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Ekawati Zainuddin

0 komentar:

Post a Comment