Kumpulan artikel tentang ekonomi dan ilmu ekonomi serta akuntansi dan manajemen

Fungsi Pajak

    Pembahasan kali ini mengenai Fungsi Pajak. Fungsi Pajak terdiri atas Fungsi Anggaran, Fungsi Mengatur, Fungsi Stabilitas, dan Fungsi Redistribusi Pendapatan. Pembahasan mengenai Fungsi Pajak yaitu sebagai berikut.

Fungsi Pajak
   Pajak mempunyai peranan yang sangat penting dalam kehidupan bernegara, khususnya di dalam pelaksanaan pembangunan karena pajak merupakan sumber pendapatan negara untuk membiayai semua pengeluaran termasuk pengeluaran pembangunan. Berdasarkan hal di atas maka pajak mempunyai beberapa fungsi, yaitu:

1. Fungsi Anggaran (budgetair)
    Sebagai sumber pendapatan negara, pajak berfungsi untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran negara. Untuk menjalankan tugas-tugas rutin negara dan melaksanakan pembangunan, negara membutuhkan biaya.  Biaya ini dapat diperoleh dari penerimaan pajak. Dewasa ini pajak digunakan untuk pembiayaan rutin seperti belanja pegawai, belanja barang, pemeliharaan, dan lain sebagainya. Untuk pembiayaan pembangunan, uang dikeluarkan dari tabungan pemerintah, yakni penerimaan dalam negeri dikurangi pengeluaran rutin. Tabungan pemerintah ini dari tahun ke tahun harus ditingkatkan sesuai kebutuhan pembiayaan pembangunan yang semakin meningkat dan ini terutama diharapkan dari sektor pajak.

2. Fungsi Mengatur (regulerend)
    Pemerintah bisa mengatur pertumbuhan ekonomi melalui kebijaksanaan pajak. Dengan fungsi mengatur, pajak bisa digunakan sebagai alat untuk mencapai tujuan. Contohnya dalam rangka mendorong penanaman modal, baik dalam negeri maupun luar negeri, diberikan berbagai macam fasilitas keringanan pajak. Dalam rangka melindungi produksi dalam negeri, pemerintah menetapkan bea masuk yang tinggi untuk produk luar negeri.

3. Fungsi Stabilitas
   Dengan adanya pajak, pemerintah memiliki dana untuk menjalankan kebijakan yang berhubungan  dengan stabilitas harga, sehingga inflasi dapat dikendalikan. Hal ini bisa dilakukan antara lain dengan jalan mengatur peredaran uang di masyarakat, pemungutan pajak, penggunaan pajak yang efektif dan efisien.

4. Fungsi Redistribusi Pendapatan
   Pajak yang sudah dipungut oleh negara akan digunakan untuk membiayai semua kepentingan umum, termasuk juga untuk membiayai pembangunan sehingga dapat membuka kesempatan kerja, yang pada akhirnya akan dapat meningkatkan pendapatan masyarakat.
 
Fungsi Pajak
Fungsi Pajak
Demikian pembahasan mengenai Fungsi Pajak. Semoga pembahasan mengenai Fungsi Pajak ini memberikan manfaat bagi pembaca sekalian.
Fungsi Pajak Rating: 4.5 Diposkan Oleh: ekonomisajalah

0 komentar:

Post a Comment