Kumpulan artikel tentang ekonomi dan ilmu ekonomi serta akuntansi dan manajemen

Tahun Pajak

Hai teman-teman, kali ini saya akan membahas mengenai Tahun Pajak. Tahun Pajak akan dibahas di bawah ini yaitu sebagai berikut:

Pada umumnya tahun pajak sama dengan tahun takwim atau tahun kalender. Akan tetapi Wajib Pajak dapat menggunakan tahun pajak tidak sama dengan tahun takwin dengan syarat konsisten (taat asas) selama 12 bulan, dan melapor/memberitahukan kepada Kantor Pelayanan Pajak Pratama setempat. Cara menentukan suatu tahun pajak sebagai berikut:

1. Tahun Pajak Sama Dengan Tahun Takwin
     Pembukaan dimulai 1 Januari 2010 dan berakhir 31 Desember 2010, disebut tahun pajak 2010.
Tahun Pajak
Tahun Pajak

2. Tahun Pajak Tidak Sama Dengan Tahun Takwim
  • Pembukaan dimulai 1 Juli 2009 dan berakhir 30 Juni 2010. Disebut tahun pajak 2009 karena 6 bulan pertama jatuh pada tahun 2009.
  • Pembukaan dimulai 1 April 2009 dan berakhir 31 Maret 2010. Disebut tahun pajak 2009 karena lebih dari 6 bulan jatuh pda tahun 2009.
Pembukuan dimulai 1 Oktober 2009 dan berakhir 30 September 2010. Disebut tahun pajak 2010 karena lebih dari 6 bulan jatuh pada tahun 2010.

Demikian pembahasan mengenai Tahun Pajak. Semoga memberikan manfaat bagi pembaca sekalian...


Tahun Pajak Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Ekawati Zainuddin

0 komentar:

Post a Comment