Kumpulan artikel tentang ekonomi dan ilmu ekonomi serta akuntansi dan manajemen

Upah Tenaga Kerja

   Pembahasan kali ini mengenai Upah Tenaga Kerja. Upah Tenaga Kerja terdiri atas Faktor-Faktor yang Menentukan Besarnya Upah, Sistem Upah Indonesia, dan Kebijakan Upah Minimum di Indonesia. Pembahasan mengenai Upah Tenaga Kerja yaitu sebagai berikut.

Upah Tenaga Kerja
   Sistem pengupahan di suatu negara biasanya didasarkan pada falsafah atau teori yang dianut oleh negara tersebut. Sistem pengupahan merupakan kerangka bagaimana upah diatur dan ditetapkan. Landasan sistem pengupahan di Indonesia adalah UUD 1945, Pasal 27 Ayat (2) dan penjabarannya dalam Hubungan Industrial Pancasila (HIP).
   Sistem pengupahan di Indonesia pada umumnya didasarkan pada tiga fungsi upah, yaitu mampu menjamin kehidupan yang layak bagi pekerja dan keluarganya, jadi mempunyai fungsi sosial, mencerminkan pemberian imbalan terhadap hasil kerja seseorang, dan memuat pemberian insentif yang mendorong peningkatan produkivitas kerja dan pendapatan nasional.
a. Faktor-Faktor yang Menentukan Besarnya Upah
   Tinggi rendahnya gaji/upah bergantung pada beberapa faktor, antara lain sebagai berikut.
1. Jumlah Penawaran Tenaga Kerja
    Jumlah penawaran tenaga kerja bergantung pada jumlah dari lowongan kerja. Artinya tenaga kerja jumlahnya lebih besar dari lowongan kerja, maka biasanya gaji/upah pekerja rendah dan sebaliknya.
2. Jumlah Permintaan Tenaga Kerja
   Jumlah permintaan tenaga kerja bergantung pada jumlah pencari kerja. Artinya bila permintaan tenaga kerja lebih besar dari pencari kerja, maka biasanya gaji/upah pekerja tinggi dan sebaliknya.
3. Kemampuan Tenaga Kerja
   Kemampuan tenaga kerja artinya semakin tinggi pendidikan/produktivitas tenaga kerja, biasanya gaji/upah pekerja tinggi dan sebaliknya.

b. Sistem Upah Indonesia
   Di Indonesia, dikenal beberapa sistem pemberian upah, yaitu sebagai berikut.
1. Upah Menurut Waktu
    Upah menurut waktu artinya upah didasarkan pada lama bekerja seseorang, seperti upah harian, upah mingguan, dan upah bulanan. Contohnya pekerja kantor menerima upah bulanan, kuli bangunan menerima upah harian/mingguan, buruh pabrik umumnya menerima upah berdasarkan barang yang dihasilkan.
2. Upah Prestasi
   Upah prestasi didasarkan atas hasil-hasil prestasi kerja karyawan, yaitu jumla barang yang dihasilkan oleh seseorang.
3. Upah Skala
   Upah skala berdasarkan perubahan hasil produksi. Jika hasil produksi meningkat, upah yang diberikan kepada karyawan bertambah disebut dengan upah skala.
4. Upah Indeks
   Upah Indeks merupakan upah berdasarkan perubahan-perubahan harga barang kebutuhan sehari-hari.
5. Upah Premi
   Upah selain yang diterima setiap bulan oleh karyawan juga ditambah dengan premi yang diterima setiap akhir tahun disebut dengan upah premi.
6. Upah Co-Partnership
   Upah co-partnership merupakan upah selain yang diterima setiap bulan oleh karyawan, artinya pekerja juga diberikan pemilikan saham sehingga karyawan berhak menerima pembagian keuntungan/dividen perusahaan.

c. Kebijakan Upah Minimum di Indonesia
   Kenyataan menunjukkan bahwa masih banyak pekerja Indonesia berpenghasilan sangat kecil, bahkan lebih kecil dari kebutuhan hidup minimumnya. Rendahnya tingkat penghasilan tersebut dapat terjadi karena produktivitas karyawan rendah, sehingga pengusaha memberikan imbalan dalam bentuk upah yang rendah juga, dan rendahnya tingkat kemampuan manajemen pengusaha, sehingga banyak menimbulkan pemborosan dana, sumber-sumber dan waktu yang banyak terbuang percuma. Akibatnya karyawan tidak dapat bekerja dengan efisien dan biaya produksi menjadi besar, yang akhirnya pengusaha tidak mampu membayar upah yang tinggi. 
   Sehubungan dengan hal tersebut, pemerintah menerapkan upah minimum. Upah minimum merupakan upah standar (baku) yang diterima agar mereka dapat mempertahankan kesejahteraan dan hidup layak sehingga tidak hidup di bawah garis kemiskinan. Penentuan upah minimum didasarkan atas dua hal yaitu Kebutuhan Fisik Minimum (KFM) dan Kebutuhan Hidup Minimum (KHM). Kebutuhan fisik minimum ditentukan atas dasar kebutuhan fisik minimum bagi pekerja lajang (standar hidup 2.600 kalori per hari). Sedangkan sejak tahun 1995, upah minimum ditentukan atas dasar kebutuhan hidup minimum (KHM) bagi pekerja lajang. Kebutuhan Hidup Minimum didasarkan atas indeks harga konsumen, kemampuan kelangsungan perusahaan, tingkat upah yang berlaku keadaan pasar kerja, pertumbuhan ekonomi, dan pendapatan per kapita.
   Ada beberapa faktor yang menentukan perbedaan upah di antaranya adalah sebagai berikut.
1) Perbedaan tingkat pendidikan dan latihan atau pengalaman kerja.
2) Proporsi biaya karyawan terhadap seluruh biaya produksi
3) Jumlah dan proporsi keuntungan perusahaan
4) Kemampuan pengusaha memengaruhi harga dan skala perusahaan.
5) Tingkat efisiensi dan manajemen perusahaan, serikat pekerja, kelangkaan tenaga dan risiko kerja.
 
Upah Tenaga Kerja
Upah Tenaga Kerja
Demikian pembahasan mengenai Upah Tenaga Kerja. Semoga tulisan mengenai Upah Tenaga Kerja ini bermanfaat bagi pembaca sekalian.
Upah Tenaga Kerja Rating: 4.5 Diposkan Oleh: ekonomisajalah

0 komentar:

Post a Comment