Kumpulan artikel tentang ekonomi dan ilmu ekonomi serta akuntansi dan manajemen

Organisasi dan Pengelolaan Koperasi

    Hai Teman-teman kali ini saya akan membahas tentang organisasi dan pengelolaan koperasi, sebagaimana organisasi dan pengelolaan koperasi memiliki ciri khusus dibandingkan dengan bentuk badan usaha lainnya. Perangkat organisasi koperasi merupakan alat bagi pengelola untuk mencapai tujuan organisasi.
1. Organisasi Koperasi
Pengorganisasian menghasilkan suatu pola tugas dan tanggung jawab yang terdiri atas unit-unit yang terintegrasi melalui hubungan antarbagian koperasi. Hasil pengorganisasian adalah terjadinya kerja sama antarindividu, antarkelompok, atau antarbagian. Struktur organisasi koperasi dapat dibentuk dari segi internal dan eksternal organisasi.
a. Struktur Internal Organisasi Koperasi
    Struktur internal organisasi koperasi melibatkan perangkat organisasi di dalam organisasi itu sendiri. Perangkat organisasi koperasi adalah rapat anggota, pengurus, pengawas, dan pengelola. Di antara rapat anggota, pengurus, dan pengelola terjalin hubungan perintah dan tanggung jawab. Sedangkan pengawas hanya memiliki hubungan satu arah, yaitu bertanggung jawab terhadap rapat anggota, tanpa memberikan perintah pada perangkat organisasi lainnya.
Organisasi dan Pengelolaan Koperasi,
Koperasi Indonesia
b. struktur eksternal organisasi koperasi
    struktur eksternal organisasi koperasi berhubungan dengan adanya penggabungan koperasi sejenis pada suatu wilayah tertentu. Penggabungan itu dibutuhkan untuk pembinaan, pelatihan, kemudahan mendapat modal, dan kebutuhan kemudahan lainnya. Berkaitan dengan itu, adanya koperasi induk, koperasi gabungan, koperasi pusat, dan koperasi primer. 
   Koperasi induk adalah gabungan dari paling sedikit 3 koperasi gabungan yang berkedudukan di ibukota negara. Misalnya, induk koperasi pegawai negeri. Koperasi gabungan adalah gabungan dari paling sedikit 3 koperasi pusat dan berkedudukan di ibukota provinsi. Misalnya, Gabungan Pusat Koperasi Pegawai Negeri (GKPN). Koperasi pusat adalah gabungan dari paling sedikit 5 koperasi primer dan berkedudukan di ibukota kabupaten. Misalnya, Pusat Koperasi Pegawai Negeri (PKPN). Koperasi primer adalah koperasi yang merupakan perkumpulan dari paling sedikit 20 orang yang bergabung dengan tujuan yang sama. Koperasi primer mempunyai wilayah kerja di tingkat kecamatan atau desa atau dalam lembaga pemerintah dan sekolah-sekolah
c. Modal Koperasi
    modal koperasi dibutuhkan untuk membiayai usaha dan organisasi koperasi. Modal koperasi berasal dari sumber-sumber berikut ini:
1) Modal sendiri, yaitu modal yang dikumpulkan dari anggota koperasi dalam bentuk simpanan pokok, simpanan wajib, dana cadangan, dan hibah.
2) Modal pinjaman, yaitu modal yang berasal dari anggota, koperasi lainnya, penerbitan obligasi dan surat utang lainnya dan sumber lain yang sah.
3) Modal penyertaan, yaitu modal yang bersumber dari pemerintah dan masyarakat, yang digunakan dalam rangka memperkuat kegiatan usaha koperasi.
2. Pengelolaan Koperasi
    Dalam mengelola koperasi, perlu dipikirkan perangkat-perangkat organisasi yaitu rapat anggota, pengurus, dan pengawas. Rapat anggota menetapkan garis-garis besar pola kebijakan yang harus dikerjakan pengurus. Pengurus bekerja atas dasar pola kebijakan yang ditetapkan rapat anggota dengan rambu-rambu anggaran dasar dan anggaran rumah tangga. Minimal sekali dalam setahun, pengurus mengajukan pertanggungjawaban pada rapat anggota. Sementara itu, pengawas bertugas mengawasi kinerja pengurus dan melaporkan hasilnya secara tertulis pada rapat anggota.
a. Rapat anggota koperasi
(1) Tugas rapat anggota
      Rapat anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Rapat anggota menetapkan hal-hal berikut.
  • Anggaran dasar
  • Kebijaksanaan umum di bidang organisasi, manajemen, dan usaha koperasi.
  • Pemilihan, pengangkatan, pemberhentian pengurus dan pengawas.
  • Rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi, serta pengesahan laporan keuangan.
  • Pengesahan pertanggungjawaban pengurus dalam melaksanakan tugasnya.
  • Pembagian sisa hasil usaha.
  • Penggabungan, peleburan, pembagian, dan pembubaran koperasi.
(2) Tata cara pengambilan keputusan
      berkaitan dengan keputusan yang diambil dalam rapat anggota, perlu diperhatikan hal-hal berikut.
  • Keputusan rapat anggota diambil berdasarkan musyawarah untuk mencapai mufakat.
  • Apabila tidak diperoleh keputusan dengan cara musyawarah, pengambilan keputusan dilakukan berdasarkan suara terbanyak.
  • Dalam pemungutan suara, setiap anggota mempunyai hak satu suara.
(3) Hak rapat anggota
      rapat anggota memiliki hak-hak sebagai berikut.
  • Rapat anggota berhak meminta keterangan dan pertanggungjawaban pengurus dan pengawas mengenai pengelolaan koperasi.
  • Rapat anggota diadakan paling sedikit sekali dalam 1 (satu) tahun.
  • Rapat anggota untuk mengesahkan pertanggungjawaban pengurus diselenggarakan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun buku berlaku.
(4) Rapat anggota luar biasa
  • Menurut pasal 27 UU No. 25 tahun 1992, koperasi dapat melakukan rapat anggota luar biasa apabila keadaan mengharuskan adanya keputusan segera yang wewenangnya ada pada rapat anggota.
  • Rapat anggota luar biasa dapat diadakan atas permintaan sejumlah anggota koperasi atau atas keputusan pengurus yang pelaksanaannya diatur dalam anggaran dasar.
  • Rapat anggota luar biasa mempunyai wewenang yang sama dengan wewenang rapat anggota sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 UU No. 25 tahun 1992.
  • Persyaratan, tata cara, dan tempat penyelenggaraan rapat anggota luar biasa diatur dalam anggaran dasar.
b. Pengurus Koperasi 
(1) Ketentuan tentang pengurus koperasi 
      Beberapa ketentuan tentang pengurus koperasi adalah sebagai berikut.
  • Pengurus dipilih dari dan oleh anggota koperasi dalam rapat anggota.
  • Pengurus merupakan pelaksana hasil keputusan rapat anggota
  • Untuk pertama kali, susunan dan nama anggota pengurus dicantumkan dalam akta pendirian.
  • Masa jabatan pengurus paling lama 5 (lima) tahun.
  • Persyaratan untuk dipilih dan diangkat menjadi anggota pengurus ditetapkan dalam anggaran dasar.
(2) Tugas Pengurus Koperasi
       Pengurus koperasi memiliki tugas-tugas sebagai berikut.
  • Mengelola koperasi dan usahanya.
  • Mengajukan rancangan rencana kerja serta rancangan rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi.
  • Menyelenggarakn rapat anggota.
  • Mengajukan laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas.
  • Memelihara daftar buku anggota dan pengurus.
  • Menyelenggarakan pembukuan keuangan dan inventaris secara tertib.
(3) Wewenang pengurus koperasi
        Wewenang pengurus koperasi adalah sebagai berikut.
  • Mewakili koperasi di dalam dan di luar pengadilan
  • Memutuskan penerimaan dan penolakan anggota baru serta pemberhentian anggota sesuai dengan ketentuan dalam anggaran dasar.
  • Melakukan tindakan dan upaya bagi kepentingan dan kemanfaatan koperasi sesuai dengan tanggung jawabnya dan keputusan rapat anggota.
        Pengurus bertanggung jawab mengenai segala kegiatan pengolahan koperasi pada rapat anggota atau rapat anggota luar biasa. Berkaitan dengan pengolahan koperasi, maka :
  • Pengurus dapat menangkat pengelola yang diberi wewenang dan kuasa untuk mengelola usaha
  • Dalam hal pengurus koperasi bermaksud untuk mengangkat pengelola, rencana pengangkatan tersebut diajukan pada rapat anggota untuk mendapatkan persetujuan.
  • Pengelola bertanggung jawab kepada pengurus, dan
  • Pengelola usaha oleh pengelola tidak mengurangi tanggung jawab pengurus. Hubungan kerja antara pengurus dan pengelola merupakan hubungan kerja atas dasar perikatan.
        Dalam hal kerugian, pengurus baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri, menaggung kerugian yang diderita koperasi yang disebabkan kesengajaan atau kelalaiannya. Disamping tanggung kerugian tersebut, apabila tindakan itu dilakukan dengan kesengajaan,tidak menutup kemungkinan bagi penuntut umun untuk melakukan penuntutan.
         Setelah tahun buku koperasi ditutup, paling lambat 1 (satu) bulan sebelum diselenggarakan rapat anggota tahunan, pengurus menyusun laporan tahunan yang memuat sekurang-kurangnya dua hal berikut.
  • Penghitungan tahunan yang terdiri dari neraca akhir tahun buku sebelumnya dan penghitungan hasil usaha dari tahun yang bersangkutan serta penjelasan atas dokumen tersebut.
  • Keadaan dan usaha koperasi serta hasil usaha yang dapat dicapai.
        Laporan tahunan sebagaimana dimaksud ditandatangani oleh semua anggota pengurus. Apabila sala seorang anggota pengurus tidak menandatangani laporan tahunan tersebut, anggota yang bersangkutan menjelaskan alasannya secara tertulis. Persetujuan terhadap laporan tahunan, termasuk pengesahan penghitungan tahunan, merupakan penerimaan pertanggungjawaban pengurus oleh rapat anggota.
c. Pengawas Koperasi
(1) Ketentuan tentang pengawasan koperasi
      Beberapa ketentuan tentang pengawas koperasi adalah sebagai berikut.
  • Pengawas dipilih dari dan oleh anggota koperasi dalam rapat anggota.
  • Pengawas bertanggung jawab pada rapat anggota.
  • Persyaratan untuk dipilih dan diangkat sebagai anggota pengawas ditetapkan dalam anggaran dasar.
(2) Tugas pengawas koperasi
  • Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan koperasi.
  • Membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasannya.
(3) Wewenang pengawas koperasi
  • Pengawas meneliti catatan yang ada pada koperasi.
  • Pengawas mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.

Demikian pembahasan kali ini mengenai Organisasi dan Pengelolaan Koperasi, semoga tulisan ini, bermanfaat bagi teman-teman sekalian...Wassalam...




Organisasi dan Pengelolaan Koperasi Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Ekawati Zainuddin

0 komentar:

Post a Comment