Hai teman-teman, kali ini saya akan membahas mengenai Pengertian PPh Pasal 21. Pembahasan mengenai PPh Pasal 21 akan dibahas di bawah ini yaitu sebagai berikut :
PPh Pasal 21 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi.
Demikian pembahasan mengenai Pengertian PPh Pasal 21. Semoga memberikan manfaat bagi pembaca sekalian..Wassalam
0 komentar:
Post a Comment