Hai teman-teman, kali ini saya akan membahas mengenai Pengertian Sisa Hasil Usaha, Untuk melengkapi pembahasan tentang koperasi secara umum, maka materi yang juga penting untuk dibahas adalah cara membagi Sisa Hasil Usaha (SHU) kepada anggota. Pembagian SHU tentu tidak terlepas dari filosofi dasar koperasi, di mana asas keadilan menjadi hal yang paling penting untuk dilaksanakan dalam kehidupan berkoperasi.
Besarnya SHU diketahui setelah pengurus membuat laporan tahunan di akhir tahun buku koperasi. Laporan tahunan koperasi itu disajikan dalam rapat anggota tahunan yang diikuti oleh seluruh orang yang terlibat dalam koperasi.
Ditinjau dari aspek ekonomi manajerial, Sisa Hasil Usaha (SHU) koperasi adalah selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total dengan biaya-biaya atau biaya total dalam satu tahun buku. Dari aspek legalistik, pengertian SHU menurut pasal 45 UU No. 25 Tahun 1992 adalah sebagai berikut.
(a) SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
Sisa Hasil Usaha |
(c) Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam rapat anggota.
Perlu diketahui bahwa penetapan besarnya pembagian SHU kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya untuk keperluan lain, ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai dengan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Koperasi. Dalam hal ini, jasa usaha mencakup transaksi usaha dan partisipasi modal.
Demikian pembahasan mengenai Pengertian Sisa Hasil Usaha, semoga tulisan ini bermanfaat bagi teman-teman sekalian...Wassalam.
0 komentar:
Post a Comment