Hai teman-teman, kali ini saya akan membahas mengenai Pembangunan Masyarakat Desa Meliputi Segala Bidang Kehidupan. Olehnya itu di bawah ini, saya akan menjelaskan tentang Pembangunan Msyarakat Desa Meliputi Segala Bidang Kehidupan yaitu sebagai berikut :
Dengan pembangunan masyarakat desa dimaksudkan agar terwujud masyarakat pedesaan yang sejahtera, yang berarti masyarakat pedesaan yang terpenuhi kebutuhan jasmani dan rohaninya. Dengan demikian maka pembangunan harus meliputi segala bidang, yang dapat diselenggarakan secara swasembada oleh para anggota masyarakat pedesaan itu sendiri, yang memang penduduk pedesaan mempunyai kemampuan untuk hal itu asal segala usaha yang dilakukannya dapat terorganisasi dengan secara baik, terbina dan atau terbimbing. Dalam hal pembinaan dan bimbingan lazimnya dilaksanakan oleh pemerintah, sedang organisasi yang dapat menghimpun potensi-potensi usahawan di pedesaan adalah koperasi c.q. Koperasi Unit Desa (KUD).
Pada hakekatnya memang usaha pembangunan itu dilaksanakan bersama oleh pemerintah dan masyarakat, tetapi alangkah baiknya kalau masyarakat di pedesaan memegang peranan aktif dalam kegiatan pembangunan daerahnya sendiri. Pembangunan desa harus dapat memberikan kemakmuran dan kesejahteraan yang sebesar-besarnya kepada masyarakat pedesaan itu sendiri, baik lahiriah maupun batiniah.
Mungkin banyak yang akan bertanya atau yang mengherankan, apakah mungkin pembangunan dilaksanakan oleh penduduk pedesaan sendiri, sebab pada kenyataannya mereka kebanyakan hidup miskin dan terbelakang. Hambatan-hambatan bagi terlaksananya pembangunan masyarakat desa terlalu banyak yang mungkin sulit untuk diatasi, seperti :
- Hambatan terhadap sikap dan pandangan hidup (sikap pasif, familisentris, sikap nrimo atau fatalism, sikap acuh tak acuh, orientasi pada masa lampau);
- Hambatan kelembagaan (penggunaan tanah, lembaga perkreditan atau utang piutang yang masih bersifat pribadi, mobilisasi sosial vertikal masih rendah, enterpreneurship belum berkembang);
- Hambatan lingkungan (keadaan kesehatan belum memuaskan, keadaan gizi yang di bawah standar nasional, tingkat pendidikan yang belum maju, pengangguran musiman selalu terjadi).
Keadaan dan hambatan seperti di atas sesungguhnya tak perlu dikhawatirka, walaupun perlu diperhatikan, karena adanya keadaan seperti di atas justru karena itulah pembangunan masyarakat desa harus dilakukan, yaitu menghilangkan keadaan yang buruk (kemiskinan dan keterbelakangan/kebodohan) serta hambatan-hambatan di atas. Pembangunan itu mampu dilaksanakan secara swasembada karena di desa terdapat potensi-potensi dan sumber kekayaan alam. Desa sering dijuluki sebagai tulang punggung, sebagai sokoguru ekonomi negara, secara turun-temurun produksi telah berlangsung lama di pedesaan dan produk-produknya banyak yang mengalir ke perkotaan dan bahkan pada waktu perang kemerdekaan desa dapat menjamin kehidupan para pengungsi dari perkotaan dan logistik ketentaraan, hanya karena potensi dan sumber-sumber kekayaan alam itu belum sepenuhnya didayagunakan, belum adanya organisasi yang sungguh-sungguh menggerakkan potensi tersebut, maka terjadilah kehidupan di pedesaan yang serba terbelakang.
Jadi yang diperlukan bagi pelaksanaan pembangunan itu adanya organisasi ekonomi (alat perekonomian) yang sungguh-sungguh dapat menarik kepercayaan penduduk untuk menggerakkan potensi-potensi ekonomi yang telah ada, agar pendapatan penduduk meningkat, dari penyisihan pendapatan tersebut dapat terbentuk modal dan dengan modal itu mereka secara terpadu dapat melakukan pembangunan di pedesaannya.
Pembangunan yang diharapkan penduduk pedesaan adalah pembangunan yang sesuai dengan kehidupan mereka di pedesaan, berwujud perbaikan prasarana-prasarana, sarana-sarana, pendidikan (kursus, penyuluhan) dan tempat ibadah, yang umumnya menyangkut perbaikan bagi kepentingan hidup di pedesaan.
Adanya Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa (LKMD) memberikan kelancaran bagi pendayagunaan dan penggerakkan potensi-potensi yang ada serta modal yang terbentuk sehubungan dengan terpadunya usaha, sehingga pembangunan dapat mencakup bidang teknis, ekonomis, dan sosial.
Menurut Prof. KOTTER (dalam causeri tentang Economic Development and Changes of the Rural Social Structure di Berlin tahun 1966), pembangunan (pedesaan) akan berlangsung pada 3 bidang, yaitu bidang teknis, ekonomis, dan sosial. Dalam hal ini mengenai struktur sosial, value system dan sikap sosial yang merupakan faktor minimum. (Yang dimaksud dengan value system adalah suatu sikap hidup yang memberikan penilaian yang lebih terhadap segi tertentu dalam penghidupan). Kegagalan pelaksanaan pembangunan seringkali terjadi karena hal tersebut diabaikan. Dalam masalah ini hendaknya menjadi tekanan bahwa tiap-tiap masyarakat mempunyai organisasi yang tersusun dalam beberapa segi yangmasing-masing mengandung faktor teknis, ekonomis, dan sosial, yang satu sama lain berketergantungan dan saling pengaruh-mempengaruhi atau independent. Perimbangan-perimbangan yang terdapat antar di dalam suatu masyarakat. Dapat dijelaskan bahwa pada umumnya usaha untuk mengubah segi-segi sosial adalah lebih sulit daripada mengubah faktor-faktor lainnya, sebagaimana umum menyatakan mental transformation tidaklah mudah yang pada umumnya memakan waktu yang lama.
Bagi masyarakat kita yang hidup di pedesaan, sehubungan dengan dimilikinya kegotongroyongan aktif secara turun-temurun serta juga norma-norma keagamaan yang juga telah menempa jiwa-jiwa manusia yang toleran terhadap kemajuan-kemajuan, maka mental transformation untuk mengharubagiakan pembangunan tidaklah sulit seperti yang digambarkan oleh Prof. Kotter di atas, sebagai terbukti sekarang banyak segi-segi tradisional dalam produksi pangan, segi-segi sosial yang kurang mantap bagi pelaksanaan pembangunan dan pemutakhiran pedesaan yang telah ditinggalkan atau disempurnakan/diubah dengan cara-cara yang lebih dinamis.
Bantu-membantu hidup secara kekeluargaan, kegotongroyongan yang dinamis serta musyawarah dan mufakat untuk memperoleh kebijaksanaan yang menjurus kepada hal-hal yang lebih baik atau maju, yang kesemuanya melambangkan kedmeokrasian yang berlandaskan Pancasila , sangat efektif dalam usaha perubahan mental (mental transformation) tersebut, sehingga pelaksanaan pembangunan masyarakat desa secara kenyataannya telah disadari sendiri oleh setiap warga pedesaan tersebut, setiap warga desa seakan-akan terpanggil untuk berpartisipasi dalam setiap pelaksanaan pembangunan, secara sukarela menyumbangkan tenaga atau bahan-bahan yang dimilikinya.
Menurut EUGENE STALEY (The future of Underdeveloped Countries) menyatakan sebagai berikut:
Pembangunan yang dapat diharapkan berhasil adalah pembangunan yang menjamin berkembangnya demokrasi, yang pengejawantahannya adalah sebagai berikut :
- Tiap-tiap orang merasa bertanggungjawab untuk ikut serta mengambil keputusan yang dirasakannya pula bagi kepentingan dirinya atau untuk rakyat dan oleh rakyat;
- Tiap-tiap orang merasa terjamin hak-hak dan kesempatannya atau persamaan hak dan kewajiban.
Kalaui kita bandingkan peranan LKMD tersebut dengan apa yang disarankan oleh Komisi Perencanaan Pembangunan Pedesaan di India kepada pemerintahnya adalah sangat sesuai, karena saran-saran tersebut mengandung hal-hal sebagai berikut :
- Perikehidupan para petani tidaklah terpotong-potong dalam segmen-segmen sebagai apa yang kita lihat dalam tugas-tugas pemerintah. Sehingga perlulah pendekatan-pendekatan secara terkoordinir yang meliputi segala segi kehidupannya.
- Tiada rencana pembangunan akan berhasil, apabila berjuta-juta petani kecil tidak menyetujui tujuannya, tidak turut merencanakannya, tidak memandang dan merasakannya sebagai rencana sendiri dan tidak terdapat kesediaan pada mereka (partisipasi) untuk turut memberikan sumbangan pengorbanan bagi penyelenggaraannya.
Pengertian tentang status desa-desa tersebut dapat dikemukakan sebagai berikut:
a. Desa Swadaya:
1) Pengertian
Desa Swadaya adalah desa yang sifatnya masih tradisional, dimana adat-istiadatnya mengikat, hubungan antar manusia sangat erat, pengawasan sosial (social control) didasarkan atas kekeluargaan. Mata pencaharian penduduk pada sektor primer, tingkat teknologinya masih sederhana sehingga produktivitas rendah, disertai keadaan prasarana desa yang masih langka dan sederhana.
2) Norma-norma Desa Swadaya
- Mata pencaharian penduduk terutama di sektor primer yaitu sebagian besar penduduk hiduo daripada pertanian, nelayan, peternakan, dan pencari hasil hutan,
- Yield/out put desa adalah merupakan jumlah dari seluruh produksi desa yang dinyatakan dalam nilai rupiah di bidang pertanian, perkebunan, peternakan, kerajinan/industri kecil, jasa perdagangan pada umumnya masih rendah,
- Adat-istiadat dan kepercayaan pada umumnya masih meningkat,
- Kelembagaan dan Pemerintahan Desa masih sederhana baik tugas maupun fungsinya,
- Pendidikan dan keterampilan penduduk masih rendah,
- Swadaya gotong-royong masyarakat masih "latent", artinya pelaksanaan dan cara kerja dalam pembangunan masih berdasarkan instruksi dari atasan, belum tumbuh sebagaimana kesadaran sendiri (di beberapa daerah pedesaan di Jawa merupakan kekecualian),
- Prasaran desa yang masih meliputi prasarana perhubungan, produksi, pemasaran, dan sosial masih kurang serta belum memadai dengan kebutuhannya.
1) Pengertian
Desa Swakarya adalah desa yang setingkat lebih maju dari Desa Swadaya, dimana adat-istiadat masyarakat desa sedang mengalami transisi, pengaruh dari luar sudah mulai masuk ke desa, yang mengakibatkan perubahan cara berpikir dan bertambahnya lapangan kerja di desa, sehingga mata pencaharian penduduk sudah mulai berkembang dari sektor primer ke sektor sekunder, produktivitas mulai meningkat diimbangi dengan bertambahnya prasarana desa.
2) Norma-norma Desa Swakarya,
- Mata pencaharian penduduk di sektor sekunder yaitu sudah mulai bergerak di bidang kerajinan dan industri kecil, seperti pengolahan hasil, pengawetan bahan makanan dan sebagainya,
- Yield/out put desa adalah merupakan jumlah dari seluruh produksi desa yang dinyatakan dalam nilai rupiah di bidang pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, kerajinan dan industri kecil, perdagangan dan jasa berada pada tingkat sedang,
- Adat-istiadat dan kepercayaan penduduk berada pada tingkat transisi,
- Kelembagaan dan Pemerintah Desa mulai berkembang, baik tugas maupun fungsinya,
- Pendidikan dan keterampilan penduduk pada tingkat sedang,
- Swadaya dan gotong-royong masyarakat sudah mengalami transisi, artinya pelaksanaan dan cara kerja gotong royong telah mulai efektif dan tumbuh adanya rasa kesadaran dan tanggungjawab dari masyarakat itu sendiri,
- Prasarana perhubungan, produksi, pemasaran dan sosial sedang, mulai memadai baik kualitas maupun kuantitasnya.
1) Pengertian,
Desa Swasembada adalah desa yang setingkat lebih maju dari Desa Swakarya, dimana adat-istiadat masyarakat sudah tidak mengikat, hubungan antar manusia bersifat rasional, mata pencaharian penduduk sudah beraneka-ragam dan bergerak ke sektor tersier, teknologi baru sudah benar-benar dimanfaatkan di bidang pertanian, sehingga produktivitasnya tinggi, diimbangi dengan prasarana desa yang cukup.
2) Norma-norma Desa Swasembada/Berkembang:
- Mata pencaharian di sektor tersier yaitu sebagian besar penduduk bergerak di bidang perdagangan dan jasa,
- Yield/out put desa adalah merupakan jumlah dari seluruh produksi desa yang dinyatakan dalam nilai rupiah di bidang pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, kerajinan,/industri kecil, perdagangan, dan jasa sudah tinggi,
- Adat-istiadat dan kepercayaan penduduk sudah tidak mengikat/sudah longgar,
- Kelembagaan dan Pemerintah Desa sudah efektif tugas dan fungsinya, dan telah ada kondisi yang sebaik-baiknya dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan di desa,
- Pendidikan dan keterampilan penduduk tingkatnya sudah tinggi,
- Swadaya dan gotong-royong masyarakat sudah manifest, artinya pelaksanaan dan cara kerja gotong-royong berdasarkan musyawarah/mufakat antara warga masyarakat dengan penuh rasa kesadaran dan tanggungjawab yang selaras dengan norma-norma perkembangan/kemajuan zaman,
- Prasarana produksi, perhubungan, pemasaran dan sosial cukup memadai serta hubungan dengan kota-kota sekitarnya berjalan lancar.
0 komentar:
Post a Comment