Kumpulan artikel tentang ekonomi dan ilmu ekonomi serta akuntansi dan manajemen

Perbedaan antara Koperasi dengan Gotong Royong, Arisan, dan Badan Usaha Lainnya

Hai teman-teman, kali ini saya akan membahas mengenai Perbedaan antara Koperasi dengan Gotong Royong, Arisan, dan Badan Usaha Lainnya. Untuk lebih jelasnya Perbedaan antara Koperasi dengan Gotong Royong, Arisan, dan Badan Usaha Lainnya yaitu sebagai berikut :

Pada waktu sekarang, dimulai sejak Pemrintahan Orde Baru, segala sesuatu usaha yang berkaitan dengan pertumbuhan dan perkembangan hidup manusia (rakyat Indonesia), dijalankan semurni-murninya atas dasar Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Dalam bidang ekonomi, pasal 33 ayat (1), (2), dan (3) UUD 1945 yang merupakan ketentuan-ketentuan tentang pelaksanaan Demokrasi Ekonomi harus dijalankan semurni-murninya baik oleh pemerintah maupun oleh segenap rakyat Indonesia, dengan demikian semua alat-alat perekonomian di tanah air peranan dan  tugasnya tidak boleh menyimpang dari ketentuan pasal 33 UUD 1945.

Walaupun semua alat-alat perekonomian telah digariskan demikian, seperti telah dijelaskan di muka bahwa yang paling cocok, sebagai alat demokrasi ekonomi ialah Koperasi. Dengan demikian tentu ada yang bertanya-tanya mengapa halnya demikian, padahal kesemua alat-alat perekonomian tersebut telah diharuskan melakukan operasi-operasinya dengan tidak boleh menyimpang dari Pancasila dan ketentuan pasal 33 UUD 1945. Tentang hal ini baiklah kita perhatikan tentang perbedaan-perbedaan antara Koperasi dengan badan-badan usaha lainnya.

a. Tentang Gotongroyong:
     Menurut pasal 5 UU no. 12 Tahun 1967, azas Koperasi Indonesia adalah kekeluargaan dan kegotongroyongan. Jadi salahkah kalau ada orang yang mempersamakan Koperasi dengan Gotongroyong.
       Gotongroyong merupakan aktivitas penduduk untuk tolong-menolong, bantu-membantu dalam mengatasi hal-hal sulit untuk dipecahkan atau diselesaikan oleh seseorang misalnya dalam pembuatan rumah, pembangunan jembatan, mengatasi banjir, dan lain-lain, sifatnya sementara dan statis. Istilah gotongroyong dikenal di Jawa, di Sumatera dikenal dengan gugur gunung, di Manado mapalus dan sebagainya. Kegotongroyongan merupakan warisan nenek moyang kita dan merupakan ciri khas kepribadian bangsa Indonesia. Kegotongroyongan ini selalu muncul tatkala kesulitan-kesulitan terjadi, merupakan solidaritas yang spontan. Secara terperinci gotongroyong dapat dikemukakan sebagai berikut :
  • Tolong-menolong, bantu-membantu di lapangan sosial didasarkan adat-istiadat;
  • Sifat aktivitas ini sementara, bergerak secara spontan timbulnya rintangan dan kesulitan, berakhir setelah rintangan dan kesulitan itu teratasi;
  • Bergerak berdasarkan kebiasaan-kebiasaan menurut adat dan atas kesadaran pribadi masing-masing sehingga selain jasa yang disumbangkan juga materi seadanya yang dimiliki masing-masing, tanpa mengharapkan imbalan.
Perbedaan antara Koperasi dengan Gotong Royong
Perbedaan antara Koperasi dengan Gotong Royong
Gotong royong tidak dapat disamakan dengan kerja sama dan kerja bakti, karena dalam gotongroyong tidak ada unsur-unsur keterikatan dan keterpaksaan. Gotongroyong merupakan aktivitas yang bebas yang penuh dengan kesukarelaan (atas dasar kesadaran masing-masing).

b. Tentang Arisan:
     Arisan merupakan suatu bentuk kerja sama tertentu yang didasari rasa kekeluargaan atau persaudaraan, yang mana para pesertanya pada waktu-waktu tertentu (seminggu, sebulan sekali) berkumpul di tempat tertentu yang diatur secara bergiliran, yang dalam kesempatan ini masing-masing menyerahkan sejumlah uang yang sama dan atas kesepakatan bersama diundi siapakah yang berhak menarik sejumlah uang yang terkumpul tersebut. Pada giliran waktu selanjutnya dilakukan hal yang sama, hanya yang telah menarik terdahulu harus memberi kesempatan kepada anggota lainnya untuk memenangkan undiannya, dan demikian seterusnya sampai masing-masing anggota peserta memperoleh gilirannya.

Maksud yang pokok dari arisan ini :
  • mempererat rasa persaudaraan dengan mengadakan pertemuan-pertemuan rutin secara bergiliran tempat pada waktu-waktu tertentu yang telah disepakati bersama.
  • menyimpan sejumlah uang tertentu, seakan-akan menabung untuk jangka waktu tertentu, seakan-akan menabung untuk jangka waktu tertentu, bagi penarik terdahulu berarti menyimpan dan sekaligus meminjam sejumlah uang dari peserta lainnya, dengan uang mana keperluan/kebutuhan yang agak besar dapat ditutupnya.
  • membiasakan hidup hemat dan berdisiplin. Arisan yang dapat dikatakan hampir menyerupai Koperasi Simpan Pinjam, dikembangkan di Jawa Tengah, di Jawa Barat dikenal dengan istilah paketan atau arisan, sedang di Sumatera dikenal dengan istilah julo-julo.
Perbedaan antara arisan dengan koperasi :
Arisan
Perbedaan antara Koperasi dengan Arisan
Perbedaan antara Koperasi dan Arisan
  • melaksanakan penyimpanan sesuai kesepakatan bersama, sekaligus mengatur pemberian pinjaman dari sejumlah uang itu atas dasar persaudaraan.
  • tidak memiliki modal sendiri.
  • bersifat sementara dan terbatas di lingkungan pesertanya.
  • memerlukan organisasi administrasi yang sederhana
  • keanggotaan berdasar persaudaraan dan kesanggupan melunasi kewajibannya dengan tertib.
Koperasi
  • Berusaha dengan dukungan kerja sama para anggotanya dalam bidang perekonomian untuk meningkatkan kesejahteraan para anggotanya dan masyarakat.
  • memiliki modal untuk menjalankan usaha.
  • berusaha sepanjang masa selaku alat perekonomian selama masih dapat dipertahankan.
  • mempunyai organisasi administrasi yang teratur, terdaftar sebagai Badan Hukum.
  • keanggotaan atas dasar kesadaran, kepentingan yang sama dan kualitas moral.
c. Perbedaan Koperasi dengan Badan-Badan Usaha Lainnya:

Perusahaan Negara dan Perusahaan Daerah
     Kedua bentuk perusahaan ini didirikan oleh negara/daerah dengan menggunakan modal pemerintah (negara/daerah), demikian pula pimpinannya. Perusahaan demikian memang mengusahakan keuntungan, akan tetapi tujuan utamanya bukanlah keuntungan semata-mata, melainkan kepentingan masyarakat. Segala keuntungan yang diperoleh dengan jalan memproduksi segala kekayaan alam yang terkandung dalam bumi Indonesia, distribusi barang-barang produksi dan impor, perdagangan dengan luar negeri (ekspor) dipergunakan oleh negara/daerah untuk membiayai kepentingan-kepentingan masyarakat, pembangunan prasarana-prasarana yang bermanfaat bagi peningkatan kesejahteraan hidupnya di samping sebagian digunakan untuk membiayai kelancaran pemerintahan. Dengan demikian maka keuntungan yang diperoleh dikembalikan kepada masyarakat. Tujuan Koperasi sangat mirip dengan tujuan Perusahaan Negara/Daerah, hanya jangkauan usahanya, luas usahanya terbatas serta diusahakan secara swasta. 

Yayasan:
Badan usaha yang berbentuk yayasan pada umumnya tidak berujuan komersial, melainkan bertujuan ideal, seperti Yayasan Kesejahteraan Anak, Yayasan Pendidikan, Yayasan Pemelihara Orang Jompo dan lain sebagainya. Yayasan ini merupakan Badan Usaha karena memungut uang dan berusaha mencari dana/keuntungan untuk membiayai kelangsungan hidupnya. Yayasan Kopra dikecualikan dalam pengertian ini karena jelas merupakan badan usaha yang komersial (profit undertaking).

Perusahaan Perorangan, Firma, CV, dan PT:
Badan usaha yang banyak perbedaannya dengan Koperasi yaitu Badan Usaha Perorangan, Firma, CV, dan PT, karena badan usaha ini berwatak kapitalistis, mengejar keuntungan sebagai tujuannya (profit undertaking). Sebagai perbandingan kita ambil suatu PT, dalam organisasi ekonomi ini modal ditetapkan terlebih dahulu yang selanjutnya dibagi-bagi dalam saham. Saham-saham ini dijual kepada mereka yang berminat siapa saja yang beruang dapat membelinya tanpa memperhatikan sifat-sifat mereka yang bersangkutan. Saham-saham ini mudah diperjualbelikan, mudah berpindah tangan, yang dalam hal ini kita dapat melihat dengan mudah bahwa PT merupakan perkumpulan modal dan bukan merupakan perkumpulan orang-orang yang mempunyai kepentingan yang sama. Dalam PT hak suara diatur menurut banyaknya saham yang dimiliki anggota, demikian pula dalam pembagian keuntungan. Pimpinan dalam PT tidak dipilih secara demokratis, sebab selain hak suara ditentukan menurut besarnya modal di dalam kenyataan (praktek) lazimnya hanya yang banyak sahamnya (yang besar modalnya) yang terpilih untuk duduk dalam direksi dan atau dewan komisaris. Maksud yang baik dari sebagian pemegang saham kadang-kadang tidak dapat dilaksanakan karena ditentang oleh beberapa pemegang saham yang dalam kenyataannya beberapa orang ini memiliki sebagian besar saham dari PT tersebut.

Tentang perbedaan-perbedaan prinsipil antara PT dengan Koperasi adalah sebagai berikut:
Perseroan Terbatas:
  • Didirikan dengan akte Notaris dan disahkan oleh Departemen Kehakiman.
  • Merupakan persekutuan modal.
  • Pimpinan merupakan direksi, didampingi Dewan Komisaris.
  • Keanggotaan terdiri dari para pemegang saham. Tujuannya mengejar keuntungan.
  • Tidak langsung mengerjakan kepentingan anggota; anggotanya bersifat menunggu.
  • Maju mundurnya usaha terutama tergantung pada kecakapan direksinya.
  • Hak suara dan pembagian laba diatur menurut besar kecilnya saham yang dimiliki para anggota, demikian pula dalam pembagian keuntungan.
  • Umumnya terlalu mementingkan keperluan pribadi, acuh tak acuh terhadap kesejahteraan masyarakat.
Koperasi
  • Didirikan dengan akte dibawah tangan, didaftar dan disahkan oleh Pejabat Kanwil Departemen Koperasi setempat.
  • Merupakan perkumpulan orang-orang.
  • Pimpinan merupakan pengurus didampingi Badan Pemeriksa.
  • Perorangan yang mempunyai kepentingan yang sama, kerja sama dan giat berusaha. Tujuannya meningkatkan kesejahteraan anggota dan masyarakat.
  • Para anggota aktif ikut serta, usaha dititikberatkan pada kebutuhan para anggotanya.
  • Maju mundurnya usaha tergantung pada keaktifan para anggotanya.
  • Tiap anggota mempunyai satu suara, sisa hasil usaha dibagi sebanding dengan besarnya jasa, jasa modal dibatasi.
  • Kesadaran bermasyarakat sangat besar, sangat memperhatikan kesejahteraan masyarakat.
Demikian pembahasan mengenai Perbedaan antara Koperasi dengan Gotongroyong, Arisan, dan Badan Usaha lainnya. Semoga memberikan manfaat bagi pembaca sekalian.
Perbedaan antara Koperasi dengan Gotong Royong, Arisan, dan Badan Usaha Lainnya Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Ekawati Zainuddin

1 komentar:

  1. This comment has been removed by a blog administrator.

    ReplyDelete