Hai teman-teman, kali ini saya akan membahas mengenai Pengertian-Pengertian Umum Koperasi Indonesia. Pengertian-Pengertian Umum Koperasi Indonesia akan dibahas di bawah ini yaitu sebagai berikut:
Secara umum yang dimaksud dengan Koperasi adalah suatu badan usaha bersama yang bergerak dalam bidang perekonomian, beranggotakan mereka yang umumnya berekonomi lemah yang bergabung secara sukarela dan atas dasar persamaan hak, berkewajiban melakukan suatu usaha yang bertujuan untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan para anggotanya.
Koperasi Indonesia |
- Pada pertengahan abad ke-19 di Jerman dibentuk Koperasi Simpan-Pinjam (Kredit), bertujuan untuk memperbaiki tingkat kehidupan para petani dan buruh kecil (RAIFFEISSEN).
- Dalam perkiraan waktu yang sama, di Inggris (Rochdale), dibentuk Koperasi Konsumsi (CHARLES HOWART), bertujuan untuk memperbaiki tingkat hidup para buruh yang bekerja di pabrik planel.
- Dan selanjutnya berbagai bentuk koperasi lahir di Perancis, Belanda, Denmark, dan beberapa negara lainnya di Eropa dengan tujuan yang sama, yaitu berusaha untuk meningkatkan taraf hisuo para anggotanya yang berekonomi lemah. Koperasi, selanjutnya berkembang di beberapa negara Asia dan bahkan di Amerika, karena masyarakat yang berekonomi kuat.
Dalam kamus Populer yang diterbitkan "Tulus Jaya" Surabaya, koperasi diartikan sebagai Badan Perkumpulan yang bertujuan mengadakan kerja sama dalam hal mengatur kebutuhan bersama, para anggotanya membentuk modal bersama melalui simpanan-simpanan wajib dan sukarela, dengan modal mana didatangkan barang-barang keperluan para anggota (bersama), keuntungan yang diperoleh setiap tahun dibagikan kepada para anggota, dan secara kemufakatan bersama sebagian diperuntukkan dana-dana, guna menggerakkan koperasi lebih lanjut.
Untuk memberikan pengertian tentang apakah yang dimaksud dengan "Koperasi Indonesia", kita tidak boleh mengimpor begitu saja pengertian-pengertian koperasi tersebut di atas, karena cara-cara berkoperasi yang dianggap baik dijalankan di luar negeri, kemungkinan ada yang kurang cocok untuk dijalankan di negara kita. Jadi dalam hal mengimpor pengertian koperasi itu, kita harus mengadakan penyesuaian-penyesuaian dengan:
- cita-cita segenap bangsa Indonesia, yaitu terbentuknya negara adil dan makmur yang menyeluruh;
- kondisi-kondisi yang berlaku serta kebutuhan-kebutuhan yang nyata dari masyarakat umumnya di tanah air kita;
- pasal 33 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945.
Adaptasi atau penyesuaian, mempunyai arti kata mengambil pengertian-pengertian koperasi tersebut dengan mempergunakan penilaian-penilaian yang cocok dengan cita-cita, kondisi, kebutuhan serta sistem perekonomian yang menjadi perjuangan bangsa Indonesia yang telah ditunjukkan dalam UUD 1945 dan yang berdasarkan Pancasila.
Karena itulah maka pengertian tentang "Koperasi Indonesia" menurut Undang-Undang nomor 12 Tahun 1967 tentang Pokok-Pokok Perkoperasian, adalah sebagai berikut:
"Koperasi Indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial, beranggotakan orang-orang, atau badan-badan hukum Koperasi yang merupakan tata-susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan" (Pasal 3 UU No. 12/1967).
Dari pengertian tentang Koperasi Indonesia di atas, dengan jelas kita dapat mengetahui tentang ciri-ciri yang terkandung yang khas dimiliki Koperasi di negara kita, yaitu:
- Koperasi Indonesia adalah perkumpulan orang-orang dan bukan perkumpulan modal. Orang-orang yang kesemuanya menjadi anggota koperasi itu secara bersama-sama bergotong royong berdasarkan persamaan, bekerja untuk memajukan kepentingan-kepentingan ekonomi mereka dan kepentingan masyarakat.
- Sebagai badan usaha yang berjuang untuk memenuhi kepentingan-kepentingan ekonomi para anggotanya dan kepentingan masyarakat dalam rangka meningkatkan kesejahteraan hidup, Koperasi dalam perjuangan dan usahanya itu tentu akan menggunakan modal, hal ini adalah wajar. Akan tetapi, perlu diperhatikan, bahwa pengaruh dan penggunaan modal tersebut tidak boleh mengurangi makna dan tidak boleh mengaburkan pengertian Koperasi Indonesia sebagai perkumpulan orang-orang dan bukan sebagai perkumpulan modal. Ini berarti bahwa Koperasi Indonesia harus benar-benar mengabdikan kepada perikemanusiaan dan bukan kepada kebendaan.
- Koperasi sehubungan dengan usahanya itu tentu akan melakukan usaha (to do business) dengan pihak ketiga yang jelas bukan merupakan anggota koperasi yang bersangkutan, hal ini pun wajar, seperti misalnya berhubungan dengan produsen untuk membeli produk-produk yang diperlukan para anggotanya, berhubungan dengan pemborong/pembeli untuk menjual/memasarkan produk-produk yang dibuat oleh para anggotanya, berhubungan dengan Bank untuk memperoleh kredit usaha. To do business tidak menjadi masalah, asal kegiatannya itu tidak melebihi batas tertentu dan segala usahanya tidak sampai mengaburkan pengertian Koperasi Indonesia yang mengabdikan kepada perikemanusiaan dan bukan kepada kebendaan. Yang dimaksud "kegiatannya tidak melebihi batas tertentu" misalnya karena terlalu sibuknya mengadakan hubungan dengan pihak ketiga, maka kepentingan para anggota menjadi terabaikan. Dalam hal ini perlu dikemukakan, bahwa secara internasional telah diberi patokan, suatu koperasi berhak menyebutkan dirinya sebagai koperasi kalau hubungannya dengan pihak ketiga tidak melebihi hubungan-hubungan dengan para anggotanya (kalau dihitung secara omzet, tidak melebihidari 50% hubungan dengan para anggotanya, seperti di Amerika Serikat ketentuan demikian penting, terutama untuk menentukan apakah Koperasi dapat diberikan kebebasan pajak atau tidak, atau untuk menentukan kehilangan haknya sebagai koperasi).
- Koperasi Indonesia merupakan wadah demokrasi dan sosial, karena para anggotanya (termasuk mereka yang duduk dalam kepengurusan) selalu melakukan kerja sama, kegotong-royongan, berdasarkan persamaan hak, kewajiban dan derajat. Koperasi adalah milik para anggotanya, karena itu diatur serta diurus sesuai dengan keinginan dan kepentingan para anggotanya, kebijaksanaan-kebijaksanaan koperasi harus tunduk kepada keputusan-keputusan Rapat Anggota sebagai pemegang Hak Kekuasaan Tertinggi dalam Koperasi.
- Dalam Koperasi Indonesia, kesadaran para anggotanya untuk melakukan kegiatan, musyawarah dan mufakat merupakan yang penting. Ini berarti bahwa segala paksaan, ancaman, intimidasi, demikian pula segala campur tangan dari pihak-pihak lain yang tidak ada sangkut pautnya dengan masalah-masalah intern koperasi harus dihilangkan jauh-jauh.
- Koperasi Indonesia, tujuannya harus benar-benar merupakan kepentingan bersama dari semua anggotanya menyumbangkan karya dan jasanya, di mana peran serta para anggota tersebut akan memperoleh imbalan yang adil berupa pembagian keuntungan yang diperoleh Koperasi, yang besar-kecilnya disesuaikan dengan besar-kecilnya peran serta mereka.
Dalam pengertian "Organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial", Koperasi Indonesia dalam mencapai tujuannya itu memperhatikan pula lingkungan masyarakat di sekelilingnya, di mana usaha koperasi tersebut mencapau keberhasilan, sedang keadaan lingkungan masyarakatnya masih menyedihkan, secara musyawarah dan mufakat para anggotanya menyisihkan sebagian pendapatannya merupakan dana pembangunan masyarakat. Dalam hal ini secara jelas dapat kita ketahui tentang praktek-praktek Koperasi Unit Desa sebagai pembangunan masyarakat pedesaan.
Demikian pembahasan mengenai Pengertian-Pengertian Umum Koperasi Indonesia, semoga memberikan manfaat bagi pembaca sekalian...
0 komentar:
Post a Comment