Hai teman-teman, kali ini saya akan membahas mengenai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
1. Pengertian Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
2. Fungsi Wajib Pajak
a. Sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak.
b. Untuk menjaga ketertiban dalam pembayaran pajak dan dalam pengawasan adminstrasi perpajakan.
3. Pencantuman NPWP
Dalam hal berhubungan dengan dokumen perpajakan. Wajib Pajak diwajibkan mencantumkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang dimilikinya.
4. Pendaftaran NPWP
Semua Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan berdasarkan sistem Self Assesment, wajib mendaftarkan diri pada kantor Direktorat Jenderal pajak untuk dicatat sebagai Wajib Pajak dan sekaligus untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Persyaratan subjektif adalah persyaratan yang sesuai dengan ketentuan mengenai subyek pajak dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan 1984 dan perubahannya.
Persyaratan objektif adalah persyaratan bagi subjek pajak yang menerima atau memperoleh penghasilan atau diwajibkan untuk melakukan pemotongan pemungutan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pajak Penghasilan 1984 dan perubahannya.
Tempat pendaftaran dilakukan pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal dan kantor Direktorat Jenderal Pajak.
Demikian pembahasan mengenai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Semoga memberikan manfaat bagi pembaca sekalian.
Demikian pembahasan mengenai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Semoga memberikan manfaat bagi pembaca sekalian.
0 komentar:
Post a Comment