Hai teman-teman, kali ini saya akan membahas mengenai Fungsi Pajak, sebelumnya saya telah menjelaskan mengenai Definisi dan Fungsi Pajak dalam fungsi pajak terdiri atas dua yaitu Fungsi Budgetair dan Fungsi Mengatur (regulerend).
Ada dua Fungsi Pajak, yaitu:
1. Fungsi Budgetair
Pajak sebagai sumber dana bagi pemerintah untuk membiayai pengeluaran-pengeluarannya.
2. Fungsi Mengatur (regulerend)
Pajak sebagai alat untuk mengatur atau melaksanakan kebijaksanaan pemerintah dalam bidang sosial dan ekonomi.
contoh:
Fungsi Pajak |
- Pajak yang tinggi dikenakan minuman keras untuk mengurangi konsumsi minuman keras.
- Pajak yang tinggi dikenakan terhadap barang-barang mewah untuk mengurangi gaya hidup konsumtif.
- Tarif pajak untuk ekspor sebesar 0% untuk mendorong ekspor produk Indonesia di pasaran dunia.
Demikian pembahasan mengenai Fungsi Pajak, yang terdiri atas fungsi budgetair dan fungsi mengatur, semoga memberikan manfaat bagi pembaca sekalian.
0 komentar:
Post a Comment