Hai teman-teman, kali ini saya akan membahas mengenai Syarat Pemungutan Pajak, syarat pemungutan pajak memiliki beberapa syarat yaitu Pemungutan pajak harus adil (Syarat Keadilan), Pemungutan pajak harus berdasarkan undang-undang (Syarat Yuridis), tidak mengganggu perekonomian (Syarat Ekonomis), Pemungutan pajak harus eefisien (Syarat Finansial), dan Sistem pemungutan pajak harus sederhana. Berikut ini saya akan menjelaskan mengenai Syarat Pemungutan Pajak :
Agar pemungutan pajak tidak menimbulkan hambatan atau perlawanan, maka pemungutan pajak harus memenuhi syarat sebagai berikut :
1. Pemungutan pajak harus adil (Syarat Keadilan)
Sesuai dengan tujuan hukum, yakni mencapai keadilan, undang-undang dan pelaksanaan pemungutan harus adil. Adil dalam perundang-undangan diantaranya mengenakan pajak secara umum dan merata, serta disesuaikan dengan kemampuan masing-masing. Sedang adil dalam pelaksanaannya yakni dengan memberikan hak bagi Wajib Pajak untuk mengajukan keberatan, penundaan dalam pembayaran dan mengajukan banding kepada Majelis Pertimbangan Pajak.
Di Indonesia, pajak diatur dalam UUD 1945 pasal 23 ayat 2. Hal ini memberikan jaminan hukum untuk menyatakan keadilan, baik bagi negara maupun warganya.
3. Tidak mengganggu perekonomian (Syarat Ekonomis)
Pemungutan tidak boleh mengganggu kelancaran kegiatan produksi mungkin perdagangan, sehingga tidak menimbulkan kelesuan perekonomian masyarakat.
4. Pemungutan pajak harus efisien (Syarat Finansial)
Sesuai fungsi budgetair, biaya pemungutan pajak harus dapat ditekan sehingga lebih rendah dari hasil pemungutannya.
5. Sistem pemungutan pajak harus sederhana
Sistem pemungutan yang sederhana akan memudahkan dan mendorong masyarakat dalam memnuhi kewajiban perpajakannya. Syarat ini telah dipenuhi oleh undang-undang perpajakan yang baru.
Contoh:
- Bea Materai disederhanakan dari 167 macam tarif menjadi 2 macam tarif.
- Tarif PPN yang beragam disederhanakan menjadi hanya satu tarif, yaitu 10%
- Pajak perseroan untuk badan dan pajak penghasilan (PPh) yang berlaku bagi badan maupun perseorangan (orang pribadi).
Demikian pembahasan mengenai Syarat Pemungutan Pajak, semoga memberikan manfaat bagi pembaca sekalian
0 komentar:
Post a Comment