Kumpulan artikel tentang ekonomi dan ilmu ekonomi serta akuntansi dan manajemen

Definisi dan Unsur Pajak

Hai teman-teman, kali ini saya akan membahas mengenai Definisi dan Unsur Pajak, Unsur Pajak memiliki beberapa unsur terdiri atas Iuran dari rakyat kepada negara, berdasarkan undang-undang, tanpa jasa timbal atau kontraprestasi dari negara yang secara langsung dapat ditunjuk, dan digunakan untuk membiayai rumah tangga. Di bawah ini akan dijelaskan mengenai Definisi dan Unsur Pajak yaitu sebagai berikut :

Definisi atau pengertian pajak menurut Prof. Dr. Rochmat Soemitro, SH:
    Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang (yang dapat dipaksakan) dengan tiada mendapat jasa timbal (kontraprestasi) yang langsung dapat ditunjukkan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum.

Pajak
Pajak
Dari definisi tersebut, dapat disimpulkan bahwa pajak memiliki unsur-unsur:
1. Iuran dari rakyat kepada negara.
    Yang berhak memungut pajak hanyalah negara. Iuran tersebut berupa uang (bukan barang).
2. Berdasarkan undang-undang
     Pajak dipungut berdasarkan atau dengan kekuatan undang-undang serta aturan pelaksanaannya.
3. Tanpa jasa timbal atau kontraprestasi dari negara yang secara langsung dapat ditunjuk. Dalam pembayaran pajak tidak dapat ditunjukkan adanya kontraprestasi individual oleh pemerintah.
4. Digunakan untuk membiayai rumah tangga negara, yakni pengeluaran-pengeluaran yang bermanfaat bagi masyarakat luas.

Demikian pembahasan mengenai Definisi dan Unsur Pajak, semoga memberikan manfaat bagi pembaca sekalian.
Definisi dan Unsur Pajak Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Ekawati Zainuddin

0 komentar:

Post a Comment