Hai teman-teman, kali ini saya akan membahas mengenai Sistem Perekonomian Indonesia, sistem perekonomian suatu negara sangat tergantung dari sistem ideologi dan pandangan hidup negara tersebut. Demikian pula dengan sistem ekonomi negara kita berdasarkan kepada nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945.
Undang-Undang Dasar 1945 dalam salah satu pasalnya yaitu pasal 33, memberikan landasan yang mendasari sistem perekonomian negara kita.
Pasal 33 UUD tersebut berbunyi :
ayat 1 : Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan.
ayat 2 : Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
ayat 3 : Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Sistem Perekonomian Indonesia |
Sebagai akibat dari sistem ekonomi negara kita, maka perseorangan maupun kelompok hanya boleh berusaha ataupun mendirikan perusahaan yang sekiranya tidak menguasai hajat hidup orang banyak. Perusahaan yang menguasai hidup orang banyak ini misalnya, Perusahaan Air Minum, Perusahaan Listrik dan Perusahaan Bahan Bakar Minyak.
Dengan demikian, sistem ekonomi negara kita memberikan kebebasan berusaha kepada setiap perseorangan maupun kelompok dalam batas dan dengan syarat tertentu. Karenanya di negara kita banyak produksi msyarakat merupakan usaha swasta, misalnya produksi tekstil, sepatu, semen, dan kebutuhan hidup sehari-hari lainnya, di samping perusahaan-perusahaan yang dikelola negara.
1. Ciri-Ciri Sistem Ekonomi Pancasila
Sistem Ekonomi Pancasila mempunyai ciri-ciri sebagai berikut di bawah ini.
- Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan.
- Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
- Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya sebagai pokok-pokok kemakmuran rakyat, dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
- Sumber kekayaan dan keuangan negara digunakan dengan pemufakatan lembaga perwakilan rakyat dan pengawasan terhadap kebijakannya ada pad lembaga perwakilan rakyat pula.
- Perekonomian daerah dikembangkan secara serasi dan seimbang antardaerah dalam satu kesatuan perekonomian nasional dengan mendayagunakan potensi dan peran serta daerah secara optimal dalam rangka perwujudan Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional.
- Warga negara memiliki kebebasan dalam memilih pekerjaan yang dikehendaki serta mempunyai hak akan pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
- Hak milik perseorangan diakui pemanfaatannya tidak boleh bertentangan dengan kepentingan masyarakat.
- Potensi, inisiatif, dan daya kreasi setiap warga negara diperkembangkan sepenuhnya dalam batas-batas yang tidak merugikan kepentingan umum.
Dengan demikian, sistem Ekonomi Pancasila mengutamakan kemakmuran masyarakat secara keseluruhan, bukan kemakmuran perseorangan, tetapi meskipun demikian potensi dan daya kreasi serta segala usaha perseorangan tetap dihargai sebatas tidak merugikan kepentingan umum dan negara. Dalam sistem ekonomi negara kita, hasil jerih payah para pekerja maupun pengusaha dapat langsung dinikmati.
2. Hal-Hal yang Perlu Dihindari dalam Sistem Ekonomi Pancasila
Dalam sistem ekonomi Pancasila, perlu dihindari hal-hal negatif sebagai berikut di bawah ini.
- Sistem ekonomi liberal yang bebas dan akan menumbuhkan pemerasan dan penindasan terhadap manusia dan bangsa lain.
- Sistem ekonomi komando yang mendominasi serta mendesak dan mematikan potensi dan daya kreatif unit-unit swasta.
- Pemusatan kekuatan ekonomi pada satu kelompok (monopoli) yang merugikan masyarakat.
0 komentar:
Post a Comment