Hai teman-teman, kali ini saya akan membahas mengenai Hidup Menghidupi Faset Cita-Cita dan Kebendaan. Di bawah ini saya akan menjelaskan mengenai Hidup Menghidupi Faset Cita-Cita dan Kebendaan yaitu sebagai berikut :
Koperasi, kalau kita tinjau dari landasan-landasannya (berlandaskan mental solidaritas dan individualitas), dan selanjutnya kalau ditinjau pula dari batasan atau pengertiannya (organisasi ekonomi yang berwatak sosial, dan seterusnya), maka dalam Koperasi terdapat 2 faset yang harus disinkronisasikan agar satu dan lainnya dapat saling hidup-menghidupi, sehingga predikat Koperasi dari suatu badan usaha dapat dipertahankan dengan sebaik-baiknya/sebagaimana mestinya.
a. Faset pertama : Cita-cita yang luhur :
Merupakan perkumpulan orang-orang yang secara kesetiakawanan dan kesadaran pribadinya berjuang dalam satu kemanunggalan cita-cita mencapai peningkatan kesejahteraan ekonomi dan kecerdasan hidup para anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya dengan berlandaskan Pancasila;
b. Faset Kedua :
Agar supaya cita-cita yang luhur tersebut tidak merupakan utopis sosialisme belaka (gambaran mengenai masyarakat sosialis hanya secara khayalan saja) maka cita-cita yang luhur tersebut harus berbentuk satu usaha dalam bidang perekonomian.
Baik faset a maupun faset b secara masing-masing memiliki persyaratan-persyaratan sendiri, yang dalam Koperasi kedua kelompok persyaratan tersebut harus dapat disinkronisasikan sehingga antagonisme tidak akan terjadi. Yang jelasnya kedua kelompok persyaratan itu harus dibentuk sedemikian rupa sehingga menjadi satu gerak langkah yang senyawa dalam mengembangkan cita-cita (idealisme) di mana keberhasilan usaha ekonomi (kebendaan) yang menjadi penentunya. Konkretnya apabila segi cita-cita menitikberatkan pada kesosialan atau kepentingan bersama dan unsur ekonomi menitikberatkan pada kesejahteraan kebendaan (material), maka untuk mencapai "peningkatan kesejahteraan bersama bagi para anggota-anggotanya dan masyarakat", kedua-duanya harus dijalankan sedemikian rupa dalam satu kesenyawaan perjuangan, dengan demikian maka cita-cita hidup bersam penuh kegotongroyongan dan kerja sama harus dapat mendorong perkumpulan orang-orang itu ke arah "hidup bersama untuk mencapai pemuasan benda-benda kebutuhannya dengan lancar" atau sebaliknya yaitu "di dalam mengejar atau berjuang memperoleh benda-benda pemuas kebutuhan itu harus ingat atau berlandaskan demi untuk kepentingan bersama, kepentingan para anggota semua (kesosialan)". Karena inilah maka Koperasi sebagai salah satu alat perekonomian tidak mengejar keuntungan melulu (profit undertaking) sebagai halnya yang dikejar oleh PT, CV, dan lain sebagainya, melainkan service undertaking atau memberikan jasa-jasa kepada para anggotanya agar tercapai kepuasan dengan penuh keadilan dan kelayakan dalam usahanya dan dalam memenuhi kebutuhannya.
Uraian di atas perlu dikemukakan untuk menghilangkan keragu-raguan dan kesalahfahaman sementara warga negara yang belum mengenal Koperasi dengan baik (dari dekat), sebab secara kenyataan masih ada orang yang memandang Koperasi dari segi sosialnya saja (sebagai usaha sosial) dan ada pula yang memandang dari segi ekonominya saja (sebagai alat perekonomian melulu). Padahal Koperasi adalah perkumpulan orang-orang yang memperjuangkan tercapainya cita-cita ekonomi yang luhur yaitu Kemakmuran yang Adil bagi para anggotanya dan masyarakat, yang berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.
Dengan lain perkataan maka kita dapat mengatakan bahwa Koperasi merupakan satu perkumpulan orang-orang yang mempunyai tujuan tertentu (cita-cita perikemanusiaan yang luhur) dan bersifat komersial (usaha untuk kepentingan dan atau dapat dirasakan oleh semua anggota perkumpulan dan masyarakat).
Koperasi bertujuan ideal, karena tujuannya bukan profit undertaking, tetapi service undertaking. Koperasi bersifat komersial, karena untuk memenuhi kepentingan dan kebutuhan para anggotanya, badan ini harus melakukan usha, simpan-pinjam, berdagang, jual-beli, melakukan produksi dan lain sebagainya yang menghasilkan laba, yang mana laba tersebut dimaksudkan untuk :
- menutup biaya-biaya dan perongkosan dan mempertahankan agar kelangsungan hidup Koperasi dapat berlangsung sebagaimana mestinya, tidak ambruk misalnya karena menderita kerugian.
- dikembalikan sebagai dana pembangunan daerah/lingkungan, yang aslinya dapat lebih menggairahkan hidup dengan suasana kehidupan yang lebih baik dan teratur.
Demikian pembahasan mengenai Hidup Menghidupinya Faset Cita-Cita dan Kebendaan. Semoga memberikan manfaat bagi pembaca sekalian.
0 komentar:
Post a Comment