Kumpulan artikel tentang ekonomi dan ilmu ekonomi serta akuntansi dan manajemen

Membina Kelangsungan dan Perkembangan Demokrasi Ekonomi (Pasal 7 Ayat (3) UU No. 12/1967)

Hai teman-teman, kali ini saya akan membahas mengenai Membina Kelangsungan dan Perkembangan Demokrasi Ekonomi  (Pasal 7 Ayat (3) UU No. 12/1967). Untuk lebih jelasnya, saya akan membahas Membina Kelangsungan dan Perkembangan Demokrasi Ekonomi (Pasal 7 Ayat (3) UU No. 12/1967) yaitu sebagai berikut:

Sebelum kita melangkah lebih jauh menguraikan tentang peranan dan tugas Koperasi dalam membina kelangsungan dan perkembangan Demokrasi Ekonomi, ada baiknya kalau dikemukakan terlebih dahuli tentang Demokrasi Ekonomi tersebut.

Demokrasi Ekonomi merupakan sistem perekonomian yang dijalankan di negara kita, yang mempunyai ciri-ciri positif dan memnghindari ciri-ciri yang negatif. Ciri-ciri positif Demokrasi Ekonomi antara lain adalah sebagai berikut:
  1. Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan, karenanya tidak mengenal sistem pertentangan kelas.
  2. Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
  3. Hak milik perorangan diakui, pemanfaatannya tidak boleh bertentangan dengan kepentingan masyarakat.
  4. Potensi, inisiatif, dan daya kreasi setiap warga negara diperkembangkan sepenuhnya dalam batas-batas yang tidak merugikan kepentingan umum.
Selanjutnya dalam Demokrasi Ekonomi, ciri-ciri negatif yang harus dihindarkan adalah sebagai berikut:
Pertama:
     Sistem "Free Fight Liberalism" yang menumbuhkan eksploitasi terhadap manusia dan bangsa lain dan yang dalam sejarahnya di Indonesia telah menimbulkan dan mempertahankan kelemahan struktural posisi Indonesia dalam ekonomi dunia;

Kedua:
    Sistem "etatisme" dalam mana negara beserta aparatur ekonomi negara bersifat dominan serta mendesak dan mematikan potensi dan daya kreasi unit-unit ekonomi di luar sektor negara;
Ketiga:
     Monopoli yang merugikan masyarakat.

Koperasi Indonesia yang merupakan perkumpulan orang-orang (warga negara Indonesia) yang umumnya berekonomi (relatif) lemah, yang secara bergairah kerja dan bersama-sama bergotong-royong berjuang untuk memajukan kepentingan ekonomi mereka dan kepentingan masyarakat, dari azas dan sendi-sendi dasarnya jelas merupakan alat pendemokrasian ekonomi nasional. Ciri-ciri seperti di atas terkandung pula dalam Koperasi, karena itu mengembangkan Koperasi dengan sebaik-baiknya sama dengan mewujudkan dan membina kelangsungan serta perkembangan Demokrasi Ekonomi dengan sebaik-baiknya pula.

Tentang perkembangan Koperasi di Negara kita memang dapat dikatakan pesat, namun tidak sedikit pula daerah-daerah yang belum ada Koperasinya. Jadi pesat di sini, kalau keadaan sekarang dibandingkan dengan keadaan pada masa Orde Lama.
Membina Kelangsungan dan Perkembangan Demokrasi Ekonomi (Pasal 7 Ayat (3) UU No. 12/1967)
Koperasi Simpan Pinjam

Tentang cepat atau lambannya perkembangan Koperasi itu, menurut penelitian ternyata tergantung pada suatu keadaan, jelasnya sebagai berikut:
  1. Di daerah-daerah, di mana para pemuka rakyatnya sangat memperhatikan nasib mereka yang ekonominya (relatif) lemah, para pemuka rakyat inilah yang akan tampil ke muka, memprakarsai pembentukan berbagai jenis Koperasi.
  2. Di daerah-daerah, terutama yang pendidikan dan kebudayaannya belum berkembang dengan baik, para pemuka rakyatnya kurang memperhatikan nasib mereka yang ekonominya (relatif) lemah atau daya kreatifnya kurang, pihak Pemerintah lazimnya yang memprakarsai pembentukan Koperasi tersebut, biasanya melalui rapat-rapat desa di mana para pemuka rakyat itu diundang.
  3. Di instansi-instansi, dinas-dinas dan atau jawatan-jawatan, pembentukan Koperasi lazimnya diprakarsai oleh pimpinannya.
Selanjutnya yang perlu diperhatikan yaitu tentang perkembangan Koperasi di daerah-daerah, di mana selain para anggotanya ada dalam keadaan ekonomi (relatif) lemah, juga dikarenakan rata-rata tingkat pendidikannya rendah dan tidak sedikit yang belum merasakan duduk di sekolah. Pemerintah sangat memperhatikan keadaan seperti ini, terbukti dengan digalakkannya bimbingan, penyuluhan-penyuluhan, sehingga setahap demi setahap mulai terwujud hasilnya :
  1. Koperasi mampu menunjukkan fungsinya sebagai alat perjuangan ekonomi untuk mempertinggi kesejahteraan rakyat,
  2. Koperasi mampu menunjukkan fungsinya sebagai alat pendemokrasian ekonomi nasional,
  3. Koperasi mampu menunjukkan fungsinya sebagai urat nadi ekonomi negara-kota-dan desa, sehingga penyebaran atau pendistribusian produk-produk terjamin kelancarannya secara timbal balik,
  4. Koperasi mampu melaksanakan peran dan tugasnya sebagai alat perjuangan yang dapat meningkatkan kecerdasan rakyat yang banyak sangkut-pautnya dengan bidang ekonomi (peningkatan produksi, peningkatan pendapatan, kelancaran distribusi dan lain sebagainya).
Kini kedudukan Koperasi makin hari makin kuat, peranan KUD-KUD di sebagian terbesar pedesaan-pedesaan di Tanah Air kita makin luas (KUD membawahi beberapa Sub-Unit). Berkembangnya dengan pesat dan kuatnya kedudukan Koperasi di negara kita, mempunyai arti terjaminnya kelangsungan dan perkembangan demokrasi ekonomi di Tanah Air kita. Untuk menunjang pengertian ini, seyogyanya diperhatikan bunyi dan penjelasan pasal 33 UUD 1945, sebagai berikut :

Pasal 33, Bab XIV Undang-Undang Dasar 1945 :
  • Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan.
  • Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang mempunyai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
  • Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Dalam pasal 33 tercantum dasar demokrasi ekonomi, produksi dikerjakan oleh semua, untuk semua di bawah pimpinan atau pemilikan anggota-anggota masyarakat. Kemakmuran masyarakatlah yang diutamakan bukan kemakmuran orang seorang. Sebab itu perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas usaha kekeluargaan. Bangun perusahaan yang sesuai dengan itu ialah Koperasi.

Perekonomian berdasar atas demokrasi ekonomi, kemakmuran bagi segala orang. Sebab itu cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak harus dikuasai oleh negara. Kalau tidak, tampuk produksi jatuh ke tangan orang seorang yang berkuasa dan rakyat yang banyak ditindasnya.

Hanya perusahaan yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak boleh di tangan orang seorang. Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung dalam bumi adalah pokok-pokok kemakmuran rakyat. Sebab itu harus dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Demikian pembahasan mengenai Membina Kelangsungan dan Perkembangan Demokrasi Ekonomi (Pasal 7 Ayat (3) UU No. 12/1967). Semoga memberikan manfaat bagi pembaca sekalian.
Membina Kelangsungan dan Perkembangan Demokrasi Ekonomi (Pasal 7 Ayat (3) UU No. 12/1967) Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Ekawati Zainuddin

0 komentar:

Post a Comment