Pembahasan kali ini mengenai Pungutan Resmi Selain Pajak. Adapun Pungutan Resmi Selain Pajak yaitu Bea Ekspor dan Bea Impor, Cukai, Retribusi, dan Iuran Pembangunan Daerah (IPEDA). Untuk lebih jelasnya, pembahasan mengenai Pungutan Resmi Selain Pajak yaitu sebagai berikut.
Pungutan Resmi Selain Pajak
Selain pajak ada beberapa pungutan resmi lainnya yang merupakan sumber pendapatan negara yaitu sebagai berikut.
a. Bea Ekspor dan Bea Impor
Bea ekspor dan bea impor adalah pungutan atau iuran yang dibebankan pada barang-barang tertentu yang akan diimpor atau diekspor pada saat barang tersebut melalui daerah tertentu.
b. Cukai
Cukai adalah pungutan atau iuran yang ditetapkan pemerintah berdasarkan peraturan pemerintah (PP) atas barang-barang tertentu. Barang-barang yang dikenai cukai antara lain rokok, minuman keras, parfum.
c. Retribusi
Retribusi adalah pungutan atau iuran oleh negara kepada rakyat karena negara telah memberikan pelayanan kepada rakyat. Contoh retibusi bagi pemerintah antara lain iuran TVRI yang pernah dilakukan, iuran parkir, pembayaran rekening listrik, air, dan telepon.
d. Iuran Pembangunan Daerah (IPEDA)
Iuran Pembangunan Daerah (IPEDA) adalah pungutan atau iuran yang ditarik oleh negara untuk biaya pembangunan dan perbaikan sarana dan prasarana umum.
Di samping pungutan-pungutan di atas pada dasarnya masih banyak lagi pungutan yang lainnya yaitu:
1. Denda pelanggaran lalu lintas (tilang)
2. Sumbangan wajib perbaikan jalan
3. Pungutan hasil hutan.
Perbedaan Pajak dengan Pungutan Resmi Selain Pajak
Ada sejumlah perbedaan antara pajak dan pungutan resmi selain pajak yaitu sebagai berikut.
a. Pajak dipungut berdasarkan UU, sedangkan pungutan resmi selain pajak dipungut berdasarkan Peraturan Pemerintah atau para menteri atau peraturan kepada daerah.
b. Pajak tidak mendapatkan imbalan jasa (prestasi) secara langsung, sedangkan pungutan resmi selain pajak mendapatkan imbalan secara langsung.
c. Pajak perhitungannya dilakukan oleh wajib pajak, sedangkan pungutan resmi selain pajak, perhitungannya dilakukan oleh pemerintah.
d. Pajak jatuh tempo pembayaran sesuai dengan tahun fiskal, sedangkan pungutan resmi selain pajak pembayaran dilakukan sesuai dengan pemakaian.
e. Pajak sifat pungutan adalah paksa, sedangkan pungutan resmi selain pajak sifat pungutan sesuai dengan kebijakan.
f. Sanksi hukum pajak diatur dengan UU, sedangkan sanksi hukum pungutan resmi selain pajak diatur melalui kebijakan pemerintah.
Demikian pembahasan mengenai Pungutan Resmi Selain Pajak. Semoga memberikan manfaat bagi pembaca sekalian.
0 komentar:
Post a Comment