Pembahasan kali ini mengenai Tarif Pajak. Dalam Tarif Pajak terdiri atas Tarif Pajak Proporsional, Tarif Pajak Progresif, Tarif Pajak Regresif, dan Tarif Pajak Tetap. Untuk lebih jelasnya pembahasan mengenai Tarif Pajak yaitu sebagai berikut.
Tarif Pajak
Penentuan berbagai bentuk tarif pajak merupakan cara untuk menunjukkan bahwa pajak dipungut dengan cara yang adil bagi masyarakat. Ada pajak yang sebaiknya ditarik dengan cara proporsional, ada yang juga ditarik dengan cara progresif, cara degresif, namun ada juga pajak yang ditarik dengan tetap. Kesemuanya ini tergantung pada situasi yang telah diperhitungkan oleh pemerintah. Tarif pajak yang berlaku dalam pemungutan pajak adalah sebagai berikut.
1. Tarif Pajak Proporsional
Tarif pajak proporsional adalah tarif pemungutan pajak dengan menggunakan persentase (%) yang tetap (tidak berubah-ubah) berapapun jumlah yang digunakan sebagai dasar pemungutan pajak. Makin besar jumlah yang kena pajak, semakin besar pula pajak yang dibebankan.
Contoh: pajak yang diterapkan dengan cara proporsional adalah Pajak Pertambahan Nilai atau PPN
2. Tarif Pajak Progresif
Tarif Pajak Progresif atau tarif pajak meningkat adalah tarif pemungutan pajak dengan persentase (%) yang meningkat. Semakin besar jumlah yang kena pajak, maka semakin besar juga persentase (%) tarif pajaknya.
3. Tarif Pajak Regresif
Tarif Pajak Regresif adalah tarif pemungutan pajak dengan persentase (%) yang semakin kecil (menurun). Semakin besar jumlah yang kena pajak semakin kecil persentase (%) tarif pajaknya.
4. Tarif Pajak Tetap
Tarif Pajak Tetap adalah tarif pemungutan pajak yang tidak berdasarkan persentase tetapi berdasarkan nilai rupiah tertentu yang tidak berubah-ubah berapapun jumlah kena pajaknya. Yang termasuk ke dalam tarif pajak tetap antara lain bea materai untuk cek, giro bilyet.
Demikian pembahasan mengenai Tarif Pajak, Semoga tulisan tentang Tarif Pajak bermanfaat bagi pembaca sekalian.
0 komentar:
Post a Comment