Hai teman-teman, kali ini saya akan membahas mengenai Struktur Intern Organisasi Koperasi. Di bawah ini saya akan membahas mengenai Struktur Intern Organisasi Koperasi yaitu sebagai berikut :
Organisasi koperasi untuk melancarkan tugas-tugas operasionalnya adalah sama dengan organisasi-organisasi atau perkumpulan-perkumpulan lainnya, yaitu harus teratur dengan baik dan dapat dipertanggungjawabkan. Untuk hal ini harus dimilikinya alat-alat perlengkapan organisasi yang untuk koperasi karena merupakan pula organisasi ekonomi haruslah terdapat alat perlengkapan organisasi yang khas sesuai dengan kebutuhanyannya, yaitu :
a. Rapat Anggota
Rapat Anggota ini merupakan kekuasaan tertinggi dalam tata kehidupan koperasi, yang dalam pengejawantahannya merupakan rapat anggota dari para pemilik koperasi tersebut yang masing-masing anggota mempunyai hak atas satu suara. Yang di maksud dengan anggota yang sah yang berhak atas satu suara tersebut, adalah para anggota yang namanya telah tercantum dalam Buku Khusus atau Daftar Anggota, yang artinya pula telah memenuhi segala persyaratan bagi keanggotaan koperasi. Sesuai dengan dasar Pancasila yang dianut oleh bangsa Indonesia dan ketentuan-ketentuan yang murni dari UUD 1945 yang harus dijalankan oleh segenap rakyat Indonesia, maka dalam rapat anggota koperasi tersebut "musyawarah dan mufakatlah" yang harus diutamakan.
Cara hikmah kebijaksanaan musyawarah untuk mufakat ini apabila ternyata tidak memungkinkan (karena sesuatu hal), maka cara lain masih dapat ditempuh, yaitu cara yang tidak menyimpang dari demokrasi dengan jalan untuk mengambil keputusan dengan pemungutan suara. Tentang kuorum rapat anggota dan suara terbanyak ini harus telah ditentukan dalam Anggaran Dasar Koperasi yang bersangkutan. Suatu kemufakatan yang telah diputuskan merupakan ketentuan yang harus ditaati penuh dan dijalankan dengan penuh kedisiplinan oleh para anggotanya. Menurut pasal 1338 KUH Perdata, semua persetujuan (kemufakatan) yang telah dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya, yang artinya apabila ada anggota yang melanggarnya atau berbuat menyimpang dari ketentuan yang telah dimufakti bersama, maka yang bersangkutan akan terkena sanksi koperasinya.
Rapat Anggota Koperasi Indonesia karena sifatnya terlalu penting, maka tidak dibenarkan adanya anggota-anggota yang mewakilkan dirinya kepada orang lain, jelas dalam hal ini demokrasi yang murni sangat dijunjung tinggi. Rapat anggota ini diadakan sehubungan dengan adanya hal-hal yang demikian penting dan hal-hal yang mendesak, seperti antara lain:
Rapat Anggota Koperasi Indonesia karena sifatnya terlalu penting, maka tidak dibenarkan adanya anggota-anggota yang mewakilkan dirinya kepada orang lain, jelas dalam hal ini demokrasi yang murni sangat dijunjung tinggi. Rapat anggota ini diadakan sehubungan dengan adanya hal-hal yang demikian penting dan hal-hal yang mendesak, seperti antara lain:
- untuk menetapkan anggaran dasar,
- untuk menetapkan kebijaksanaan umum serta pelaksanaan keputusan-keputusan koperasi yang lebih atas,
- untuk menyelenggarakan pemilihan/pengangkatan/pemberhentian pengurus dan badan pemeriksa/penasihat,
- untuk menetapkan rencana kerja, anggaran belanja, pengesahan neraca dan kebijaksanaan pengurus dalam bidang organisasi dan perusahaan,
- untuk memutuskan tentang pembubaran koperasi apabila memang koperasi tersebut tidak dapat dipertahankan lagi.
Pengurus koperasi dipilih oleh anggota dari kalangan anggota, mereka yang dipilih itu harus:
- mempunyai sifat kejujuran dan keterampilan kerja;
- syarat-syarat lain yang ditentukan dalam anggaran dasar koperasinya.
Tentang pengangkatan anggota pengurus sebagai dimaksud di atas, bagi suatu koperasi yang berkembang dengan baik, jelas hanya merupakan kebijaksanaan sementara, karena selanjutnya koperasi harus mampu mendidik kader-kader pengurus, sehingga pada kesemoatan rapat anggota tentang pemilihan anggota pengurus kurun waktu yang akan datang, staf pengurus harus dijabat oleh para anggotanya sendiri yang terpilih.
Tergantung kewajiban pengurus koperasi menurut pasal 23 UU no. 12 Tahun 1967 adalah sebagai berikut:
- memimpin organisasi dan usaha koperasi,
- mewakili organisasi koperasinya baik di luar maupun di muka sidang pengadilan, terutama dalam urusan-urusan yang menyangkut keperdataan,
- menyampaikan segaa laporan pemeriksaan atas tata kehidupan koperasi kepada rapat anggota (khusus mengenai laporan tertulis dari badan pemeriksa, pengurus wajib, menyampaikan salinannya kepada pejabat),
- memberikan bantuan dan kemudahan kepada pejabat dalam rangka pelaksanaan tugasnya,
- wajib menyelenggarakan rapat tahunan sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam anggaran dasarnya,
- wajib mengadakan Buku Daftar Anggota Pengurus sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan pejabat,
- menjaga kerukunan para anggota koperasinya, melayani para anggotanya yang mengajukan pendapat dan atau saran-saran bagi penyempurnaan jalannya koperasi serta hasil pengawasan anggota terhadap jalannya koperasi.
Pertanggungjawaban pengurus ternyata meliputi pula pertanggungjawaban dalam hal terjadinya kerugian usaha koperasinya, dalam hal ini baik pengurus tersebut secara bersama-sama ataupun secara perorangan (sendiri-sendiri), baik kerugian akibat kelalaiannya maupun kerugian yang timbul karena kesengajaan. jika kerugian itu terjadi karena memang setiap usaha di lapangan perekonomian tidak bisa diharapkan selamanya akan berhadil, sehubungan dengan tanggungjawabnya maka ada dua kemungkinan untuk membebankan pertanggungannya, sebagai berikut:
- yaitu kepada pengurus (termasuk juga anggotanya secara sendiri-sendiri);
- atau kepada koperasi sebagai badan hukum.
c. Badan Pemeriksa:
Pengurus yang diserahi memimpin koperasi beserta segala usahanya perlu mendapat pengawasan dari rapat anggota. Ketatalaksanaan tanpa dibarengi dengan pengawasan yang memadai akan dapat menyebabkan timbulnya hal-hal yang tidak wajar yang pada akhirnya akan melahirkan kerugian-kerugian. Akan tetapi, pengawasan tersebut tidaklah mungkin dilaksanakan oleh para anggota secara bersama-sama, sebab cara demikian selain tidak praktis adalah juga karena kemampuan anggota dalam hal teknik-teknik pengawasan tidak sama atau mungkin ada yang awam sama sekali. Karena itulah maka dibentuklah sebuah badan pemeriksa yang dipilih dari dan oleh anggota di dalam suatu rapat anggota. Jumlah anggota badan pemeriksa tergantung dari kebutuhan, tetapi yang lazim bagi suatu Koperasi Primer yang sedang adalah 3 orang. Jabatan sebagai anggota badan pemeriksa tidak boleh dirangkap dengan jabatan pengurus, dengan demikian secara tegas dapat dipisahkan antara tugas pengawasan dengan tugas pelaksanaan. Secara kasarnya tugas badan ini terutama menyangkut pemeriksaan terhadap tata kehidupan koperasi, terhadap pekerjaan pengurus.
Pemeriksaan/pengawasab yang dilakukan oleh koperasi sendiri biasanya disebut "pemeriksaan intern", sedang pemeriksaan/pengawasan yang dilakukan petugas-petugas Departemen Koperasi yang berwenang (vide pasal 39.UU no. 12 Tahun 1967) disebut "pemeriksaan ekstern".
Adapun tugas Badan Pemeriksa Koperasi dapat meliputi:
- melakukan pemeriksaan terhadap tata kehidupan koperasi (termasuk organisasi usaha-usaha dan pelaksanaan kebijaksanaan pengurus);
- membuat laporan tertulis tentang hasil pemeriksaan;
- untuk sewaktu-waktu meneliti segala catatan tentang serta seluruh harta kekayaan koperasi dan kebenaran pembukuan;
- mengumpulkan segala keterangan yang diperlukan dan siapa pun;
Untuk kepentingan mendidik pada anggota dan agar kesegaran tugas pengawasan dapat terjamin, sudah selayaknya kalau masa jabatan badan pemeriksa diatur lebih pendek daripada masa jabatan pengurus koperasi.
d. Dewan Penasihat:
Kalau kita dalami kedudukan dewan penasihat ini, dapatlah dikatakan bahwa dewan ini sebenarnya tidak tergolong sebagai alat perlengkapan koperasi. Para anggota dewan ini bukan anggota-anggota koperasi yang bersangkutan, melainkan tenaga-tenaga ahli dalam bidang perkoperasian yang disetujui oleh rapat anggota untuk secara tetap memberikan nasihat-nasihat kepada pengurus bagi kelancaran jalannya koperasi serta usahanya. Anggota-anggota dewan penasihat tidak mempunyai hak suara baik dalam rapat anggota, maupun dalam rapat pengurus.
e. Staf Pegawai Koperasi:
Merupakan tenaga-tenaga yang diangkat oleh pengurus dengan tugas sehari-hari membantu pekerjaan pengurus. Tenaga-tenaga ini karenanya bertanggungjawab kepada pengurus.
Demikian pembahasan mengenai Struktur Intern Organisasi Koperasi. Semoga memberikan manfaat bagi pembaca sekalian...
0 komentar:
Post a Comment