Hai teman-teman, kali ini saya akan membahas mengenai Definisi Ketenagakerjaan. Dimana Definisi ini terdiri atas Tenaga Kerja, Kesempatan Kerja, Pekerja, dan Pengangguran yaitu sebagai berikut :
A. Tenaga Kerja
Menurut UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, pengertian tenaga kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan atau jasa baik baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat. Dari definisi seperti ini, berarti siapa pun pada usia berapa pun yang dapat bekerja untuk menghasilkan barang atau jasa, dapat disebut sebagai tenaga kerja. Apabila adikmu yang masih berusia lima tahun sudah dapat membuat barang, maka adikmu sudah dapat dikatakan tenaga kerja.
Tenaga Kerja merupakan modal bagi bergeraknya perekonomian negara. Pada tahun 2005 terdapat 155,5 juta usia tenaga kerja.
B. Angkatan Kerja
Angkatan kerja merupakan bagian dari tenaga kerja yang aktif dalam kegiatan ekonomi. Aktif ini tidak selalu berarti sudah bekerja karena yang digolongkan sebagai angkatan kerja adalah penduduk dalam usia kerja (15 Tahun ke atas) baik yang bekerja maupun yang mencari pekerjaan (pengangguran). Batas usia ini diatur dalam UU No. Tahun 1999 Pasal 2 Ayat 2. Sementara itu, menurut versi Bank Dunia adalah antara 15-64 tahun. Pada tahun 2005 dari total angkatan kerja sebesar 105, 8 juta, angkatan kerja terbesar berasal dari lulusan SMU, berjumlah 3,9 juta.
C. Kesempatan Kerja
Kesempatan kerja merupakan tenaga kerja yang kemudian secara riil diperlukan oleh perusahaan atau lembaga penerima kerja pada tingkat upah, posisi dan syarat kerja tertentu, yang diinformasikan melalui iklan dan lain-lain. Kesempatan kerja ini seringkali disebut lowongan kerja.
Pada saat ini lowongan kerja di Indonesia masih tidak seimbang dengan tingginya angka pencari kerja. Meskipun demikian, tidak semua lowongan kerja terpenuhi dengan baik. Pada tahun 2002 tersedia 92,2 ribu lowongan kerja namun hanya 55,2 ribu lowongan kerja yang terpenuhi penempatannya meskipun pada saat yang bersamaan tersedia 328,6 ribu pencari kerja. Pada tahum 2003, kondisinya tidak berubah. Meskipun tersedia 132,2 ribu lowongan kerja, namun hanya 61,0 ribu lowongan yang terpenuhi. Padahal ada 427,5 ribu pencari kerja. Keadaan ini menunjukkan bahwa ada ketidaksinambungan (mismatch) dalam pasar kerja.
D. Pekerja
Pekerja merupakan setiap orang yang menghasilkan barang atau jasa yang mempunyai nilai ekonomis baik yang menerima gaji atau bekerja sendiri yang terlibat dalam kegiatan manual. Pekerja juga dapat didefinisikan sebagai tenaga kerja yang bekerja di dalam hubungan kerja pada pengusaha dengan menerima upah dan atau imbalan dalam bentuk lain. Dengan demikian, pekerja berbeda dengan tenaga kerja.
Tenaga kerja merujuk pada tenaga orang yang tersedia untuk dijadikan menjadi pekerja. Sementara itu, pekerja merupakan mereka yang sudah terikat pada suatu pekerjaan. Pekerjaan itu bisa berupa menjadi pegawai pada suatu instansi ataupun bekerja secara mandiri.
E. Pengangguran
Seseorang dapat dikatakan sebagai pengangguran bila memenuhi syarat salah satu kategori di bawah ini.
- Sedang tidak bekerja tetapi sedang mencari pekerjaan.
- Sedang mempersiapkan suatu usaha baru.
- Tidak memiliki pekerjaan karena merasa tidak mungkin mendapat pekerjaan (discouraged worker).
- Sudah mendapat pekerjaan tetapi belum mulai bekerja.
Demikian pembahasan mengenai Definisi Ketenagakerjaan. Semoga memberikan manfaat bagi pembaca sekalian
0 komentar:
Post a Comment