Pembahasan kali ini mengenai Dasar Hukum Penyelenggaraan Akuntansi. Untuk lebih jelasnya, pembahasan mengenai Dasar Hukum Penyelenggaraan Akuntansi yaitu sebagai berikut.
Dasar Hukum Penyelenggaraan Akuntansi
Dasar hukum pokok penyelenggaraan pencatatan (akuntansi) di Indonesia diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) Pasal 6 ayat (1) yang mana mewajibkan kepada setiap orang yang menjalankan perusahaan untuk menyelenggarakan catatan akuntansi, sehingga sewaktu-waktu dapat diketahui segala hak dan kewajibannya.
Selain itu dalam KUHD Pasal 6 ayat (2) dinyatakan bahwa pengurus setiap tahun diwajibkan membuat neraca dan laporan-laporan lain yang harus selesai dibuat dalam jangka waktu selambat-lambatnya enam bulan tahun berikutnya.
Seperti disebutkan dalam Pasal 55 ayat (1) KUHD. Manajemen perusahaan wajib memberitahukan neraca dan laporan-laporan lain kepada pemegang saham dan pihak-pihak lainnya. Dari pasal-pasal di atas terlihat jelas bahwa informasi laporan keuangan adalah hal yang penting, baik bagi manajemen sebagai pertanggungjawaban, maupun pihak-pihak lain sebagai sarana pengambilan keputusan. Selain itu untuk kepentingan pajak, laporan keuangan tersebut berbentuk pembukuan sesuai yang dipersyaratkan UU No. 16 Pasal 28 Ayat (1) dan dalam ayat (7) dinyatakan secara eksplisit, (pembukuan) sekurang-kurangnya terdiri atas catatan mengenai harta, kewajiban, modal, penghasilan, dan biaya, serta penjualan dan pembelian sehingga dapat dihitung besarnya pajak yang terutang.
Dasar Hukum Penyelenggaraan Akuntansi |
Demikian pembahasan mengenai Dasar Hukum Penyelenggaraan Akuntansi. Semoga memberikan manfaat bagi pembaca.
0 komentar:
Post a Comment