Pembahasan kali ini mengenai Kode Etik Profesi Akuntansi. Dalam Kode Etik Profesi Akuntansi akan dibahas mengenai Tanggung Jawab Profesi, Kepentingan Publik, Integritas, Objektivitas, Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional, Kerahasiaan, Perilaku Profesional, dan Standar Teknis. Untuk lebih jelasnya pembahasan mengenai Kode Etik Profesi Akuntansi yaitu sebagai berikut.
Kode Etik Profesi Akuntansi
Untuk pertama kalinya dalam kongres tahun 1973, IAI menetapkan kode etik bagi profesi akuntan di Indonesia, yang saat itu diberi nama Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia (KEIAI). Kode etik ini mengatur standar mutu terhadap pelaksanaan pekerjaan akuntan. Standar mutu ini penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap profesi akuntan. Setelah mengalami beberapa kali perubahan, maka tahun 1998 Ikatan Akuntan Indonesia menetapkan delapan prinsip etika yang berlaku bagi seluruh anggota IAI baik di pusat maupun di daerah. Adapun kedelapan kode etik tersebut adalah sebagai berikut.
1. Tanggung Jawab Profesi
Dalam melaksanakan tanggung jawab profesinya sebagai profesional, setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya.
2. Kepentingan Publik
Setiap anggota memiliki kewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen atas profesionalisme.
3. Integritas
Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin.
4. Objektivitas
Setiap anggota harus menjaga objektivitas dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya.
5. Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional
Berdasarkan perkembangan praktik, legislasi, dan teknik yang paling mutakhir maka setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan kehati-hatian, kompetensi dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan keterampilan profesional tersebut pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja memperoleh manfaat dari jasa profesional yang kompeten.
6. Kerahasiaan
Setiap anggota harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum untuk mengungkapkannya.
7. Perilaku Profesional
Setiap anggota harus berperilaku yang konsisten dengan cara menjungjung tinggi reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi.
8. Standar Teknis
Dengan standar teknis dan standar profesional yang relevan maka setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan keahlian yang dimilikinya dan dengan penuh kehati-hatian. Setiap anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan objektivitas.
Kode Etik Profesi Akuntansi |
Demikian pembahasan mengenai Kode Etik Profesi Akuntansi. Semoga tulisan mengenai Kode Etik Profesi Akuntansi bermanfaat bagi pembaca sekalian.
0 komentar:
Post a Comment