Hai teman-teman, kali ini saya akan membahas mengenai Hukum Pajak Materiil dan Hukum Pajak Formil. Hukum Pajak mengatur hubungan antara pemerintah (ffiscus) selaku pemungut pajak dengan rakyat sebagai Wajib Pajak. Ada 2 macam Hukum Pajak yaitu:
1. Hukum Pajak Materiil, memuat norma-norma yang menerangkan antara lain keadaan, perbuatan, peristiwa, hukum yang dikenai pajak (objek pajak), siapa yang dikenakan pajak (subjek), berapa besar pajak yang dikenakan (tarif), segala sesuatu tentang timbul dan hapusnya utang pajak, dan hubungan hukum antara pemerintah dan Wajib Pajak.
Contoh: Undang-undang Pajak Penghasilan
2. Hukum Pajak Formil, memuat bentuk/tata cara untuk mewujudkan hukum materiil menjadi kenyataan (cara melaksanakan hukum pajak materiil). Hukum ini memuat antara lain:
a. Tata cara penyelenggaraan (prosedur) penetapan suatu utang pajak.
b. Hak-hak fiskus untuk mengadakan pengawasan terhadap para Wajib Pajak mengenai keadaan, perbuatan dan peristiwa yang menimbulkan utang pajak.
c. Kewajiban Wajib Pajak misalnya menyelenggarakan pembukuan/pencatatan, dan hak-hak Wajib Pajak misalnya mengajukan keberatan dan banding.
Contoh: Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Demikian, pembahasan mengenai Hukum Pajak Materiil dan Hukum Pajak Formil, semoga memberikan manfaat bagi pembaca sekalian.
makasih sudah shere,,klik juga yaw
ReplyDeleteTugas Akhir Mahasiswa