Hai teman-teman, kali ini saya akan membahas mengenai Pengelompokan Pajak, Pengelompokan Pajak dibagi dalam beberapa kelompok yaitu Menurut Golongannya, Menurut Sifatnya, dan Menurut Lembaga Pemungutnya. Pengelompokan pajak menurut golongannya yaitu terdiri atas Pajak Langsung dan Pajak Tidak Langsung, Pengelompokan pajak menurut sifatnya terdiri atas Pajak Subjektif dan Pajak Objektif, Pengelompokan pajak menurut lembaga pemungutnya terdiri atas Pajak Pusat dan Pajak Daerah. Untuk lebih jelasnya, Pengelompokan Pajak akan dibahas dibawah ini yaitu sebagai berikut :
Pengelompokan Pajak |
1. Menurut Golongannya
- Pajak Langsung, yaitu pajak yang harus dipikul sendiri oleh Wajib Pajak dan tidak dapat dibebankan atau dilimpahkan kepada orang lain.
- Pajak tidak langsung, yaitu pajak yang pada akhirnya dapat dibebankan atau dilimpahkan kepada orang lain.
Contoh: Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
2. Menurut Sifatnya
- Pajak Subjektif, yaitu pajak yang berpangkal atau berdasarkan pada subjeknya, dalam arti memperhatikan keadaan diri Wajib Pajak.
Contoh: Pajak Penghasilan
- Pajak Objektif, yaitu pajak yang berpangkal pada objeknya, tanpa memperhatikan keadaan diri Wajib Pajak.
Contoh: Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
3. Menurut Lembaga Pemungutnya
- Pajak Pusat, yaitu pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat dan digunakan untuk membiayai rumah tangga negara.
Contoh: Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan Bea Materai.
- Pajak Daerah, yaitu pajak yang dipungut oleh Pemerintah Daerah dan digunakan untuk membiayai rumah tangga daerah.
Pajak Daerah terdiri atas:
a. Pajak Provinsi, contoh: Pajak Kendaraan Bermotor dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor.
b. Pajak Kabupaten/Kota, contoh: Pajak Hotel, Pajak Restoran, dan Pajak Hiburan.
Demikian pembahasan mengenai Pengelompokan Pajak, semoga memberikan manfaat bagi pembaca sekalian.
0 komentar:
Post a Comment