Hai teman-teman, kali ini saya akan membahas mengenai Kedudukan Hukum Pajak, Kedudukan hukum pajak terdiri dari Hukum perdata dan Hukum publik. Di bawah ini saya akan menjelaskan tentang Kedudukan Hukum Pajak yaitu sebagai berikut :
Menurut Prof. Dr. Rochmat Soemitro, SH., Hukum pajak mempunyai kedudukan di antara hukum-hukum sebagai berikut:
1. Hukum Perdata, mengatur hubungan antara satu individu dengan individu lainnya.
2. Hukum Publik, mengatur hubungan antara pemerintah dengan rakyatnya. Hukum ini dapat dirinci lagi sebagai berikut:
- Hukum Tata Negara
- Hukum Tata Usaha (Hukum Administratif)
- Hukum Pajak
- Hukum Pidana
Kedudukan Hukum Pajak |
Dalam mempelajari bidang hukum, berlaku apa yang disebut Lex Specialis derogat Lex Generalis, yang artinya peraturan khusus lebih diutamakan daripada peraturan umum atau jika sesuatu ketentuan belum atau tidak di ataur dalam peraturan khusus, maka akan berlaku ketentuan yang diatur dalam peraturan umum. Dalam hal ini peraturan khusus adalah hukum pajak, sedangkan peraturan umum adalah hukum publik atau hukum lain yang sudah ada sebelumnya.
Hukum pajak menganut Paham Imperatif, yakni pelaksanaannya tidak dapat ditunda. Misalnya dalam hal pengajuan keberatan, sebelum ada keputusan dari direktor Jenderal Pajak bahwa keberatan tersebut diterima, maka Wajib Pajak yang mengajukan keberatan terlebih dahulu membayar pajak, sesuai dengan yang telah ditetapkan. Berbeda dengan hukum pidana yang menganut Paham Oportunitas, yakni pelaksanaannya dapat ditunda setelah ada keputusan lain.
Demikian pembahasan mengenai Kedudukan Hukum Pajak, semoga memberikan manfaat bagi pembaca sekalian.
0 komentar:
Post a Comment