Pembahasan kali ini mengenai Pengertian Pajak. Kata Pajak bukanlah hal yang aneh bagi kita. Ketika kamu membeli kaset, kamu membayar Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Ketika kamu makan di restoran, kamu juga dikenai pajak. Namun, sebenarnya apakah Pajak itu?
Dilihat daris segi sejarah, pajak sudah ada sejak zaman dahulu kala. Pada saat itu, dikenai upeti yang memiliki fungsi sama dengan pajak. Rakyat negeri yang berhasil ditaklukkan harus membayar upeti setiap jangka waktu yang ditentukan. Upeti tersebut bisa berbentuk hasil panen atau hasil tambang yang dimiliki rakyat negeri tersebut. Sebagai gantinya, sang raja memberikan perlindungan. Namun jika mereka tidak mau membayar, raja bisa mengirimkan tentara untuk menyerang daerah tersebut.
Di zaman sekarang, pajak sangat penting artinya bagi suatu pemerintahan karena untuk menyelenggarakan suatu pemerintahan diperlukan dana yang besar. Dana tersebut digunakan untuk membiayai pembangunan, fasilitas publik, pertahanan dan lain sebagainya.
Bila kita sederhanakan pendapatan negara dengan membandingkan penerimaan pajak dan bukan pajak saja, kita bisa melihat bahwa dari tahun ke tahun, pendapatan pemerintah dari sektor pajak terus meningkat dan juga pendapatan pajak lebih tinggi dibandingkan dengan sektor non pajak.
Pajak Menurut Para Pakar
Untuk memahami pajak lebih jauh, terlebih dahulu kita harus mengerti apa itu pajak. Lebih jelasnya ada beberapa pengertian pajak di bawah ini.
1. Menurut prof. Dr. Rochmat Sumitro, SH
Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan Undang-Undang (dapat dipaksakan) dengan tidak mendapatkan jasa timbal atau imbalan jasa (kontraprestasi) secara langsung yang dapat ditunjuk, dan digunakan untuk membayar pengeluaran umum.
2. Menurut Dr. Suparman Soemahidjaja
Pajak adalah iuran wajib berupa uang atau barang yang dipungut oleh penguasa berdasarkan norma-norma hukum, guna menutup biaya produksi barang dan jasa kolektif dalam mencapai kesejahteraan umum.
3. Menurut Prof. SI Djajadiningrat
Pajak adalah suatu kewajiban menyerahkan sebagian dari pada kekayaan kepada negara disebabkan suatu keadaan, kejadian dan perbuatan yang memberikan kedudukan tertentu, tetapi bukan sebagai hukuman, menurut peraturan-peraturan yang ditetapkan pemerintah serta dapat dipaksakan, tetapi tidak ada jasa balik dari negara secara langsung, dan digunakan untuk memelihara kesejahteraan umum.
Kesimpulan Pengertian Pajak
Dari beberapa pengertian pajak di atas dapat ditarik kesimpulan bahwa pajak memiliki unsur-unsur seperti di bawah ini, yaitu:
1. Iuran dari rakyat kepada negara. Ini berarti, yang berhak memungut pajak hanyalah negara. Tidak ada anggota masyarakat yang diperbolehkan memungut pajak kepada anggota masyarakat lainnya. Iuran itu juga berbentuk uang, bukan barang.
2. Berdasarkan undang-undang. Agar negara dapat memungut pajak, pajak tersebut haruslah diatur dalam undang-undang.
3. Tanpa imbal jasa atau kontraprestasi langsung dari negara. Artinya, meskipun rakyat membayar pajak kepada pemerintah, pemerintah tidak langsung memberikan jasa kepada pribadi pembayar pajak. Pemerintah memberikan pelayanan yang ditujukan kepada seluruh anggota masyarakat. Hal ini berbeda dengan retribusi parkir, misalnya Kita membayar retribusi dan pemerintah menyediakan lahan parkir yang bisa kita gunakan.
4. Digunakan untuk membiayai rumah tangga negara, yakni pengeluaran-pengeluaran yang bermanfaat bagi masyarakat luas.
Pengertian Pajak |
Dengan demikian, secara singkat kita dapat mendefinisikan pajak sebagai iuran wajib pajak kepada negara, yang tidak mendapatkan jasa secara langsung dari negara dan dipakai untuk membiayai keperluan umum bagi seluruh anggota masyarakat.
Demikian pembahasan mengenai Pengertian Pajak. Semoga memberikan manfaat bagi pembaca sekalian..
0 komentar:
Post a Comment