Pembahasan kali ini membahas mengenai Kelembagaan dan Pelaku Pasar Modal di Indonesia. Untuk lebih jelasnya pembahasan mengenai Kelembagaan dan Pelaku Pasar Modal di Indonesia akan dibahas yaitu sebagai berikut.
Kelembagaan dan Pelaku Pasar Modal di Indonesia
Upaya untuk memperlancar mekanisme perdagangan di pasar modal, maka diperlukan banyak pihak yang terlibat dalam transaksi. Adapun pihak-pihak yang terlibat dalam memperlancar perdagangan yaitu sebagai berikut.
1. Bapepam
Untuk melaksanakan dan mengendalikan kegiatan pasar modal, maka dibentuklah Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam). Bapepam sebagai otoritas tertinggi di pasar modal memiliki tugas sebagai berikut.
a. Mengadakan penilaian terhadap perusahaan-perusahaan yang akan menjual sahamnya ke pasar modal (go public).
b. Menyelenggarakan bursa pasar modal yang efektif dan efisien.
c. Mengikuti perkembangan perusahaan-perusahaan yang menjual saham secara teratur, wajar, dan melindungi kepentingan pemodal dan masyarakat umum.
d. Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap bursa efek dan lembaga penunjang.
e. Memberikan pendapat dan masukan kepada Menteri Keuangan mengenai pasar modal.
f. Menentukan prosedur penjualan.
2. Bursa Efek
Bursa efek adalah lembaga penyelenggara fasilitas perdagangan jual beli efek perusahaan yang telah terdaftar di bursa. Bursa efek memiliki peranan penting dalam pasar modal. Peranan penting itu antara lain sebagai berikut.
a. Menyediakan semua sarana perdagangan efek (fasilitator).
b. Membuat peraturan yang berkaitan dengan kegiatan bursa.
c. Mengupayakan likuiditas instrumen.
d. Mencegah praktik-praktik yang dilarang di bursa (kolusi, pembentukan harga yang tidak wajar, dan lain-lain).
e. Menyebarluaskan informasi bursa.
f. Menciptakan instrumen dan jasa baru.
Di Indonesia dikenal 2 macam pasar bursa efek yaitu Bursa Efek Jakarta (BEJ) dan Bursa Efek Surabaya (BES). BEJ telah ada sejak Februari 1989 dan memfokuskan pada perdagangan saham industri menengah ke atas. Sedangkan BES didirikan pada bulan Juni 1989 dan memperdagangkan saham industri skala kecil dan menengah. Pada saat ini BES sedang mempersiapkan jenis perdagangan baru, dikenal pula dengan istilah future index, yang merupakan bagian dari pasar komoditi yang akan dibahas di bawah ini.
3. Lembaga Kliring dan Penjaminan (LKP)
Di Indonesia, LKP dilakukan oleh PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI). Lembaga ini melakukan jasa kliring atau proses penentuan hak dan kewajiban anggota bursa yang timbul atas transaksi di bursa. Lalu mereka melakukan penjaminan penyelesaian transaksi bursa.
4. Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian (LPP)
LPP adalah lembaga yang menyediakan kegiatan kustodian atau penyimpanan terpusat bagi perusahaan efek dan bank-bank kustodian (penyimpanan surat-surat berharga). Oleh karena itu, penyelesaian transaksi di bursa dilakukan dengan pemindahbukuan antar rekening efek tanpa perpindahan saham secara fisik. Di Indonesia proses ini dilakukan oleh PT. Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).
5. Perusahaan Efek
Perusahaan efek merupakan lembaga yang mendapat izin usaha dari Bapepam untuk menjalankan kegiatan sebagai berikut.
a. Penjamin Emisi Efek
Sebagai penjamin emisi efek, perusahaan efek tersebut membuat kontrak dengan emiten untuk melakukan penawaran umum bagi kepentingan emiten dengan atau tanpa kewajiban untuk membeli sisa efek yang tidak terjual. Bila penjamin emisi hanya menjual sebatas yang laku, maka disebut best effort. Sementara itu, bila menjual dengan janji akan membeli yang tidak laku, maka kontraknya adalah full commitment.
b. Perantara Perdagangan Efek
Perantara pedagang efek adalah pihak yang melakukan kegiatan usaha jual beli efek untuk kepentingan sendiri atau kepentingan pihak lain untuk mendapatkan komisi. Perantara pedagang efek ini lebih dikenal dengan nama pialang atau broker.
c. Manajer Investasi
Manajer investasi adalah perusahaan atau individu yang mendapat izin dari BAPEPAM untuk mengelola efek dengan cara menjadi penasehat investasi bagi nasabah.
6. Lembaga Penunjang Pasar Modal
Lembaga penunjang pasar modal antara lain:
a. Biro Administrasi Efek (BAE) adalah pihak yang berdasarkan kontrak dengan emiten mencatat pemilikan dan pembagian hak efek.
b. Kustodian adalah lembaga yang memberikan jasa penitipan efek, surat berharga, dan harta berharga lainnya.
c. Wali Amanat (Trust Agent) adalah pihak yang dipercaya untuk mewakili seluruh kepentingan pemegang obligasi atau sekuritas kredit. Wali Amanat juga menjadi pemimpin dalam Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO).
d. Pemeringkat Efek adalah pihak yang menerbitkan peringkat-peringkat bagai surat hutang seperti obligasi dan commercial paper sehingga investor mengetahui risikonya. Di Indonesia ada dua perusahaan pemeringkat, PT. Perfindo dan PT. Kasnic Duff & Phelps Credit Rating Indonesia.
7. Profesi Penunjang
Selain lembaga-lembaga penunjang tersebut ada pula profesi yang ikut menunjang keberadaan bursa efek. Profesi-profesi tersebut antara lain akuntan, konsultan hukum, penilai dan notaris. Supaya bisa terlibat dalam pasar modal, profesi-profesi itu haruslah mendapatkan Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal dari Bapepam.
8. Pemodal
Pemodal sama dengan investor. Pemodal memiliki kelebihan dana untuk diinvestasikan ke pasar modal.
9. Emiten
Kita telah mengetahui pihak-pihak yang mengawasi pergerakan saham, pihak yang ikut menunjang bursa saham, namun siapakah yang menjual saham? Pihak yang melakukan penawaran efek surat berharga untuk diperjualbelikan itu disebut sebagai emiten. Emiten itu antara lain sebagai berikut.
a. Perusahaan Publik. Perusahaan publik adalah perusahaan yang menjual sahamnya lewat pasar modal. Saham ini dapat dimiliki orang masyarakat umum seperti kita dengan jumlah setidaknya 100 orang. Untuk dapat memasarkan sahamnya, perusahaan publik ini setidaknya memiliki modal untuk disetor sebesar Rp 3 Milyar dan ia harus melaporkan kepada BAPEPAM.
b. Reksa Dana (Mutual Fund). Reksa dana adalah kegiatan emiten dengan jalan melakukan investasi dan perdagangan efek. Sampai dengan tahun 1990, reksa dana di Indonesia hanya dipegang oleh Danareksa. Mereka diperbolehkan membeli 50% saham yang ditawarkan di pasar. Namun setelah tahun 1990, Bapepam mengizinkan perusahaan dengan izin usaha manajer investasi untuk menerbitkan reksa dana. Perusahaan-perusahaan yang diperbolehkan menerbitkan reksa dana antara lain Bahana TWC, Trimegah Securities, Corfina, Rifan Financindo, dan Niaga Securities.
Demikian pembahasan mengenai Kelembagaan dan Pelaku Pasar di Indonesia, semoga tulisan memberikan manfaat bagi pembaca sekalian.
8. Pemodal
Pemodal sama dengan investor. Pemodal memiliki kelebihan dana untuk diinvestasikan ke pasar modal.
9. Emiten
Kita telah mengetahui pihak-pihak yang mengawasi pergerakan saham, pihak yang ikut menunjang bursa saham, namun siapakah yang menjual saham? Pihak yang melakukan penawaran efek surat berharga untuk diperjualbelikan itu disebut sebagai emiten. Emiten itu antara lain sebagai berikut.
a. Perusahaan Publik. Perusahaan publik adalah perusahaan yang menjual sahamnya lewat pasar modal. Saham ini dapat dimiliki orang masyarakat umum seperti kita dengan jumlah setidaknya 100 orang. Untuk dapat memasarkan sahamnya, perusahaan publik ini setidaknya memiliki modal untuk disetor sebesar Rp 3 Milyar dan ia harus melaporkan kepada BAPEPAM.
b. Reksa Dana (Mutual Fund). Reksa dana adalah kegiatan emiten dengan jalan melakukan investasi dan perdagangan efek. Sampai dengan tahun 1990, reksa dana di Indonesia hanya dipegang oleh Danareksa. Mereka diperbolehkan membeli 50% saham yang ditawarkan di pasar. Namun setelah tahun 1990, Bapepam mengizinkan perusahaan dengan izin usaha manajer investasi untuk menerbitkan reksa dana. Perusahaan-perusahaan yang diperbolehkan menerbitkan reksa dana antara lain Bahana TWC, Trimegah Securities, Corfina, Rifan Financindo, dan Niaga Securities.
Demikian pembahasan mengenai Kelembagaan dan Pelaku Pasar di Indonesia, semoga tulisan memberikan manfaat bagi pembaca sekalian.
0 komentar:
Post a Comment