Kumpulan artikel tentang ekonomi dan ilmu ekonomi serta akuntansi dan manajemen

Penjenisan Koperasi

Hai teman-teman, kali ini saya akan membahas mengenai Penjenisan Koperasi. Di bawah ini akan dijelaskan tentang Penjenisan Koperasi yaitu sebagai berikut:

Tentang penjenisan koperasi ini, pasal 17 Bagian 6 UU no.12 Tahun 1967 antara lain memberi ketentuan sebagai berikut :
  1. Didasarkan pada kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu golongan dalam masyarakat yang homogen karena kesamaan aktivitas atau kepentingan ekonominya guna mencapai kesejahteraan bersama.
  2. Untuk maksud efisiensi dan ketertiban, guna kepentingan dan perkembangan koperasi Indonesia, di tiap daerah kerja hanya terdapat satu koperasi yang sejenis dan setingkat.
 Berdasarkan pada ketentuan sub. a di atas, maka penjenisan koperasi dapat dilakukan sesuai dengan lapangan usaha anggota masyarakat yang berpadu untuk meningkatkan kesejahteraannya dan golongan masyarakat itu sendiri yang berpadu dalam maksud dan kepentingan yang sama. Jelasnya sebagai berikut :
a. Sesuai dengan lapangan usahanya, penjenisan koperasi dapat dilakukan menjadi :
  1. Koperasi Konsumsi, yang berusaha untuk menyediakan barang-barang yang dibutuhkan para anggotanya, baik barang-barang keperluan sehari-hari maupun barang-barang kebutuhan sekunder yang dapat meningkatkan kesejahteraan hidup para anggotanya, dalam arti dapat dijangkau oleh daya belinya.
  2. Koperasi Simpan Pinjam atau Koperasi Kredit, yang berusaha untuk mencegah para anggotanya terlibat dalam jeratan kaum lintah darat pada waktu mereka memerlukan sejumlah uang atau barang keperluan hidupnya, dengan jalan menggiatkan tabungan dan mengatur pemberian pinjaman uang atau barang dengan bunga yang serendah-rendahnya.
  3. Koperasi Produksi yang berusaha untuk menggiatkan para anggotanya dalam menghasilkan produk tertentu yang biasa diproduksinya serta sekaligus mengkoordinir pemasarannya, dengan demikian para produsen akan memperoleh kesamaan harga yang wajar/layak dan mudah memasarkannya.
  4. Koperasi Serba Usaha, yang berusaha dalam beberapa macam kegiatan ekonomi yang sesuai dengan kepentingan-kepentingan para anggotanya.
b. Sesuai dengan golongan masyarakat yang berpadu mendirikannya, maka kita mengenal jenis-jenis koperasi:
  1. Koperasi Pegawai Negeri, yang anggota-anggotanya terdiri dari para pegawai Negeri dalam suatu daerah kerja.
  2. Koperasi di lingkungan Angkatan Bersenjata (PRIMKOPAD, PRIMKOPAL, PRIMKOPADARA, PRIMKOPOL), yang merupakan wadah penampungan kegiatan-kegiatan kekaryaan anggota angkatan untuk meningkatkan kesejahteraan para anggota beserta keluarganya.
  3. Koperasi Wanita, Koperasi Guru, Koperasi Veteran, Koperasi Kaum Pensiunan dan sebagainya, yang masing-masing berusaha untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi (hidup) para anggota dalam golongannya masing-masing.
Jenis-jenis koperasi di atas semua bertujuan yaitu berusaha untuk meningkatkan kesejahteraan hidup para anggota beserta keluarganya masing-masing dalam batas-batas kemampuan pendapatannya. Jadi usaha tiap-tiap jenis koperasi tersebut secara sekaligus dapat memberi beberapa pahala dan manfaat bagi para anggotanya, antara lain:
  1. memberikan pemuasan bagi kepentingan masing-masing,
  2. memberikan teladan atau kendali agar para anggotanya dapat terhemat, menyesuaikan daya beli dengan daya pendapatannya,
  3. memberikan teladan agar gemar melakukan penyimpanan,
  4. memberikan teladan agar dapat hidup secara teratur, memperhatikan segala kewajiban dengan penuh kedisiplinan,
  5. memberikan teladan bahwa dengan smeangat persatuan dan kegotongroyongan segala seuatu akan dapat tercapai dengan mudah dengan penuh kepuasan.
Kesemua hal di atas sangat tergantung keberhasilannya dari mental kedua belah pihak, yaitu mental pengurus kopersi dan mental para anggotanya. Dalam hal ini segi kontrol/pengawasan secara timbal balik perlu diaktifkan, jadi bukan pengurus saja yang harus terawasi sehubungan dengan aktivita usahanya, melainkan juga para anggota harus benar-benar terawasi oleh pengurusnya. Artinya agar para anggota dapat memanfaatkan segala haknya dengan baik sesuai dengan tujuan berkoperasi dan memenuhi kewajiban-kewajiban sebagaimana mestinya. Hal ini perlu dikemukakan sehubungan dengan adanya dampak negatif yang berkembang di kalangan para anggota koperasi, yaitu dengan banyaknya para anggota yang menyalahgunakan kesempatan-kesempatan yang diberikan koperasi yang telah menimbulkan beberapa kenyataan bukannya kesejahteraan hidup yang diperoleh melainkan kesulitan-kesulitan hidupnya makin bertambah, ini disebabkan karena lemahnya mental anggota serta kurangnya pengawasan dari pihak pengurus. Beberapa contoh dapat dikemukakan di bawah ini :
Penjenisan Koperasi
Penjenisan Koperasi

a, Dalam Koperasi Konsumsi :
    Tidak mencukupinya pendapatan bulanan (gaji, upah) untuk mencukupi keperluan hidup anggota beserta keluarganya sering mendorong para anggota untuk menyalahgunakan kesempatan itu karena :
  1. mudahnya cara pengambilan barang di toko koperasi,
  2. pembayaran dapat dipotong dari penerimaan pendapatan bulanan,
  3. kurangnya pengawasan atas jumlah barang yang diambil dengan pendapatan anggota yang menurut perhitungan riil bakal diterima pada akhir bulan.
Penyalahgunaan sering terjadi karena sejumlah barang yang dibeli secara tidak tunai, dijual lagi kepada pihak ketiga yang maun membelinya dengan tunai walaupun harga jualnya berkurang, dengan demikian kenikmatan berkopeasi tidak dapat dirasakan oleh keluarganya dan pada akhir bulan pendapatan anggota yang bersangkutan akan semakin susut, bahkan tidak menjadi rahasia lagi pendapatannya (gaji, uapah) sering nihil karena habis untuk membayar/melunasi bon-bon koperasi. Dalam hal ini maka jelas ad. 1), 2) dan 3) di atas perlu diperhatikan dan diperhitungkan secara matang dan mantap.

b. Dalam Koperasi Kredit :
    Bermilyar-milyar rupiah kredit Bimas melalui KUD-KUD tidak/belum dapat dipungut kembali dari para anggotanya yang berlangsung dari tahun ke tahun, berita demikian sering kita baca pada surat-surat kabar. Jelas hal inipun merupakan penyalahgunaan kesempatan yang diberikan bank melalui KUD kepada para anggotanya. Dalam masalah inipun kontrol pengurus terhadap para anggotanya mengenai penggunaan kredit, serta aktivitas pengurus dalam penarikan kembali kredit tersebut (setelah musim panen) perlu ditingkatkan dan dicari sistem yang lebih mantap.

Dari kedua contoh di atas, jelas bahwa terjadinya dampak yang negatif dikarenakan lemahnya mental, lemahnya kesadaran, kurang loyalnya anggota terhadap koperasinya serta kurang mantapnya pengawasan serta sistem pemberian pinjaman dan atau kredit yang kurang berdayaguna.

Dengan demikian maka hal-hal yang harus kita perhatikan dalam berkoperasi adalah seyogyanya sebagai berikut : 

a. Pada Koperasi Konsumsi :
    1. para anggota Koperasi Konsumsi jangan selalu diberi harapan dan juga mengharapkan untuk dapat membeli barang-barang kebutuhannya secara "bon", karena hal ini akan menjadikan kerusakan-kerusakan , baik terhadap anggota sendiri maupun terhadap koperasinya:
a) mendidik anggota untuk selalu membiasakan hidup secara berutang;
b) akibat utang anggota bertumpuk, maka modal koperasi pun akan berkurang dalam arti untuk digerakkan dalam usaha pengadaan barang-barang bagi keperluan koperasinya.
2. kesetiaan para anggota terhadap koperasinya harus selalu terpupuk, yaitu membiasakan diri membeli barang-barang yang dibutuhkannya langsung dari toko koperasinya, dimana para anggota akan meraih dua keuntungan :
a) memperoleh barang dengan harga yang agak murah dibanding dengan harga pasar,
b) memperoleh sisa hasil usaha koperasi pada tiap akhir tahun sebanding dengan jasa-jasanya.
3. pengurus koperasi harus menjalankan adminstrasi koperasinya yang teratur untuk memudahkan pertanggungjawaban atas barang-barang milik bersama.
4. mengusahakan dan atau memperbolehkan anggota-anggota masyarakat di sekitar daerah kerja koperasi untuk turut berbelanja pada toko koperasi.
b. Pada Koperasi Simpan Pinjam :
 1. para anggota hendaknya menghilangkan pengertian-pengertian yang salah, bahwa menjadi anggota koperasi semata-mata untuk tujuan memperoleh pinjaman.
2. pemberian pinjaman kepada anggota hendaknya di atur bahwa anggota yang diperbolehkan meminjam sejumlah uang, yaitu :
   a) anggota yang telah menunjukkan loyalitasnya pada koperasi, taat kepada peraturan dan kewajibannya,
  b) minimal 12 bulan sebagai anggota yang loyal merupakan waktu mulainya anggota tersebut berhak mengajukan pinjaman,
   c) pengurus harus dapat menguji tujuan pinjaman yang bermanfaat bagi anggota dan yang tidak bermanfaat yang akan merusakkan kesejahteraan anggota itu sendiri.

c. Pada Koperasi Produksi (Koperasi Pertanian, Koperasi Perikanan, Koperasi Peternakan, Koperasi Kerajinan.Industri) :
  1. pihak koperasi c.q. bagian Pemasaran agar mampu memberikan pengarahan kepada para anggotanya tentang bentuk, jenis dan kaulitas barang yang diperlukan para konsumen,
  2. pihak koperasi harus mampu menampung segala produk para anggotanya untuk dipasarkan dalam waktu yang dekat dengan mendapat harga yang layak,
  3. pihak koperasi harus mampu mengsusahakan kredit (modal kerja, investasi) untuk menunjang kelancaran produksi para anggotanya,
  4. pihak koperasi harus mampu mendorong timbulnya kegairahan kerja para anggotanya untuk meningkatkan kuantitas dan kualitas produksinya masing-masing.
  5. para anggota harus sadar bahwa sebagai anggota koperasi hanya akan menjual produk-produknya kepada atau melalui koperasi,
  6. para anggota harus sadar bahwa sebagai anggota koperasi hanya akan meminta bantuan mdal dan sarana-sarana pendukung produksinya kepada phak koperasi.
  7. pihak koperasi sedapat mungkin harus mempunyai kemampuan untuk memberikan cara-cara dan pengarahan tentang pengolahan produk kepada para anggotanya, dengaan maksud untuk meningkatkan pendapatannya.
Demikianlah tentang hal-hal yang harus diperhatikan dan diatasi oleh pihak pengurus koperasi dan para anggotanya agar hal-hal itersebut tidak beralih menjadi masalah-masalah yang serius yang dihadapi oleh koperasi.

Dalam pembangunan terdapat pepatah bahwa "mencegah kerusakan adalah kebih baik daripada memperbaiki kerusakan", pepatah ini semoga dapat berlaku aktif dalam pembangunan dan perkembangan perkoperasian di tanah air kita, karena hanya dengan cara berkoperasilah usaha meningkatkan kesejahteraan hidup anggota amsyarakat yang banyak, yang masih menghadapi penderitaan-penderitaan hidup, dapat dilakukan dengan sebaik-baiknya. Dan lagi dengan berkembangnya koperasi, bukan hanya para anggota koperasi saja yang dapat menikmati peningkatan taraf hidupnya, melainkan juga anggota-anggota masyarakat umumnya, terutama yang terasa sekali yaitu pada masyarakat di pedesaan dengan terselenggaranya pembangunan masyarakat desa, dimana KUD dan koperasi-koperasi produksi lainnya telah memperlihatkan peranannya yang penting.

Demikian pembahasan mengenai Penjenisan Koperasi. Semoga memberikan manfaat bagi pembaca sekalian.
   
Penjenisan Koperasi Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Ekawati Zainuddin

0 komentar:

Post a Comment