Hai teman-teman, kali ini saya akan membahas mengenai Kedaluwarsa Penagihan Pajak. Di bawah ini akan dijelaskan mengenai Kedaluwarsa Penagihan Pajak, yaitu sebagai berikut:
Hak untuk melakukan penagihan Pajak menjadi kedaluwarsa setelah melampaui waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat terutangnya Pajak, kecuali, apabila Wajib Pajak melakukan tindak pidana di bidang perpajakan daerah.
Kedaluwarsa Penagihan Pajak |
Demikian pembahasan mengenai Kedaluwarsa Penagihan Pajak, semoga bermanfaat bagi pembaca sekalian.
0 komentar:
Post a Comment