Hai teman-teman kali ini saya akan membahas mengenai Tata Cara Pemungutan Pajak, Di bawah ini akan dijelaskan tentang Tata Cara Pemungutan Pajak yaitu sebagai berikut:
Tata Cara Pemungutan Pajak
Pemungutan pajak dilarang diborongkan. Setiap Wajib Pajak wajib membayar Pajak yang terutang berdasarkan surat ketetapan pajak atau dibayar sendiri oleh Wajib Pajak berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan. Wajib Pajak yang memenuhi kewajiban perpajakn berdasarkan penetapan Kepala Daerah dibayar dengan menggunakan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) atau dokumen lain yang dipersamakan berupa karcis dan nota perhitungan.
Tata Cara Pemungutan Pajak |
Wajib Pajak lain yang memenuhi kewajiban perpajakan sendiri dibayar dengan menggunakan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD). Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar (SKPDKB), dan/atau Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan (SKPDKBT).
Demikian pembahasan Tata Cara Pemungutan Pajak, semoga memberikan memberikan manfaat bagi pembaca sekalian.
0 komentar:
Post a Comment