Hai teman-teman kali ini saya akan membahas mengenai Tata Cara Pemungutan Pajak, Di bawah ini akan dijelaskan tentang Tata Cara Pemungutan Pajak yaitu sebagai berikut:
Tata Cara Pemungutan Pajak
Pemungutan pajak dilarang diborongkan. Setiap Wajib Pajak wajib membayar Pajak yang terutang berdasarkan surat ketetapan pajak atau dibayar sendiri oleh Wajib Pajak berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan. Wajib Pajak yang memenuhi kewajiban perpajakn berdasarkan penetapan Kepala Daerah dibayar dengan menggunakan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) atau dokumen lain yang dipersamakan berupa karcis dan nota perhitungan.
![]() |
Tata Cara Pemungutan Pajak |
Wajib Pajak lain yang memenuhi kewajiban perpajakan sendiri dibayar dengan menggunakan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD). Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar (SKPDKB), dan/atau Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan (SKPDKBT).
Demikian pembahasan Tata Cara Pemungutan Pajak, semoga memberikan memberikan manfaat bagi pembaca sekalian.
0 komentar:
Post a Comment