Hai teman-teman, kali ini saya akan membahas mengenai Tarif Pajak. Di bawah ini saya akan membahas mengenai Tarif Pajak yaitu sebagai berikut:
Tarif untuk setiap jenis pajak adalah:
1. Tarif Pajak Kendaraan Bermotor pribadi ditetapkan sebagai berikut:
- untuk kepemilikan Kendaraan Bermotor pertama paling rendah sebesar 1% (satu persen) dan paling tinggi sebesar 2% (dua persen);
- untuk kepemilikan Kendaraan Bermotor kedua dan seterusnya tarif dapat ditetapkan secara progresif paling rendah sebesar 2% (dua persen) dan paling tinggi sebesar 10% (sepuluh persen);
Tarif Pajak |
3. Tarif Pajak Kendaraan Bermotor alat-alat berat dan alat-alat besar ditetapkan paling rendah sebesar 0,1% (nol koma satu persen) dan paling tinggi sebesar 0,2% (nol koma dua persen).
4.Tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ditetapkan paling tinggi masing-masing sebagai berikut:
a. penyerahan pertama sebesar 20% (dua puluh persen); dan
b. penyerahan kedua dan seterusnya sebesar 1% (satu persen).
5. Khusus untuk Kendaraan Bermotor alat-alat berat dan alat-alat besar yang tidak menggunakan jalan umum tarif pajak ditetapkan paling tinggi masing-masing sebagai berikut:
a. Penyerahan pertama sebesar 0,75% (nol koma tujuh puluh lima persen); dan
b. Penyerahan kedua dan seterusnya sebesar 0,075 % (nol koma nol tujuh puluh lima persen).
6. Tarif Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor ditetapkan paling tinggi sebesar 10% (sepuluh persen). Khusus tarif Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor untuk bahan bakar kendaraan umum dapat ditetapkan paling sedikit 50% (lima puluh persen) lebih rendah dari tarif Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor untuk kendaraan pribadi;
7. Tarif Pajak Air Permukaan ditetapkan paling tinggi sebesar 10% (sepuluh persen);
8. Tarif Pajak Rokok ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen) dari cukai rokok;
9. Tarif Pajak Hotel ditetapkan paling tinggi sebesar 10% (sepuluh persen);
10. Tarif Pajak Restoran ditetapkan paling tinggi sebesar 10% (sepuluh persen);
11. Tarif Pajak Hiburan ditetapkan paling tinggi sebesar 35% (tiga puluh lima persen);
12. Tarif Pajak Reklame ditetapkan paling tinggi sebesar 25% (dua puluh lima persen);
13. Tarif Pajak Penerangan Jalan ditetapkan paling tinggi sebesar 10% (sepuluh persen);
14. Tarif Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan ditetapkan paling tinggi sebesar 25% (dua puluh lima persen);
15. Tarif Pajak Parkir ditetapkan paling tinggi sebesar 30% (tiga puluh persen);
16. Tarif Pajak Air Tanah ditetapkan paling tinggi sebesar 20% (dua puluh persen);
17. Tarif Pajak Sarang Burung Walet ditetapkan paling tinggi sebesar 10% (sepuluh persen).
18. Tarif Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan ditetapkan paling tinggi sebesar 0,3% (nol koma tiga persen);
19. Tarif Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan ditetapkan paling tinggi sebesar 5% (lima persen).
Tarif Pajak tersebut di atas ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Demikian pembahasan mengenai Tarif Pajak, semoga memberikan manfaat bagi pembaca sekalian.
4.Tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ditetapkan paling tinggi masing-masing sebagai berikut:
a. penyerahan pertama sebesar 20% (dua puluh persen); dan
b. penyerahan kedua dan seterusnya sebesar 1% (satu persen).
5. Khusus untuk Kendaraan Bermotor alat-alat berat dan alat-alat besar yang tidak menggunakan jalan umum tarif pajak ditetapkan paling tinggi masing-masing sebagai berikut:
a. Penyerahan pertama sebesar 0,75% (nol koma tujuh puluh lima persen); dan
b. Penyerahan kedua dan seterusnya sebesar 0,075 % (nol koma nol tujuh puluh lima persen).
6. Tarif Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor ditetapkan paling tinggi sebesar 10% (sepuluh persen). Khusus tarif Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor untuk bahan bakar kendaraan umum dapat ditetapkan paling sedikit 50% (lima puluh persen) lebih rendah dari tarif Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor untuk kendaraan pribadi;
7. Tarif Pajak Air Permukaan ditetapkan paling tinggi sebesar 10% (sepuluh persen);
8. Tarif Pajak Rokok ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen) dari cukai rokok;
9. Tarif Pajak Hotel ditetapkan paling tinggi sebesar 10% (sepuluh persen);
10. Tarif Pajak Restoran ditetapkan paling tinggi sebesar 10% (sepuluh persen);
11. Tarif Pajak Hiburan ditetapkan paling tinggi sebesar 35% (tiga puluh lima persen);
12. Tarif Pajak Reklame ditetapkan paling tinggi sebesar 25% (dua puluh lima persen);
13. Tarif Pajak Penerangan Jalan ditetapkan paling tinggi sebesar 10% (sepuluh persen);
14. Tarif Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan ditetapkan paling tinggi sebesar 25% (dua puluh lima persen);
15. Tarif Pajak Parkir ditetapkan paling tinggi sebesar 30% (tiga puluh persen);
16. Tarif Pajak Air Tanah ditetapkan paling tinggi sebesar 20% (dua puluh persen);
17. Tarif Pajak Sarang Burung Walet ditetapkan paling tinggi sebesar 10% (sepuluh persen).
18. Tarif Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan ditetapkan paling tinggi sebesar 0,3% (nol koma tiga persen);
19. Tarif Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan ditetapkan paling tinggi sebesar 5% (lima persen).
Tarif Pajak tersebut di atas ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Demikian pembahasan mengenai Tarif Pajak, semoga memberikan manfaat bagi pembaca sekalian.
0 komentar:
Post a Comment