Hai teman-teman, kali ini saya akan membahas mengenai Tarif Pajak. Di bawah ini saya akan membahas mengenai Tarif Pajak yaitu sebagai berikut:
Tarif untuk setiap jenis pajak adalah:
1. Tarif Pajak Kendaraan Bermotor pribadi ditetapkan sebagai berikut:
- untuk kepemilikan Kendaraan Bermotor pertama paling rendah sebesar 1% (satu persen) dan paling tinggi sebesar 2% (dua persen);
- untuk kepemilikan Kendaraan Bermotor kedua dan seterusnya tarif dapat ditetapkan secara progresif paling rendah sebesar 2% (dua persen) dan paling tinggi sebesar 10% (sepuluh persen);
![]() |
Tarif Pajak |
3. Tarif Pajak Kendaraan Bermotor alat-alat berat dan alat-alat besar ditetapkan paling rendah sebesar 0,1% (nol koma satu persen) dan paling tinggi sebesar 0,2% (nol koma dua persen).
4.Tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ditetapkan paling tinggi masing-masing sebagai berikut:
a. penyerahan pertama sebesar 20% (dua puluh persen); dan
b. penyerahan kedua dan seterusnya sebesar 1% (satu persen).
5. Khusus untuk Kendaraan Bermotor alat-alat berat dan alat-alat besar yang tidak menggunakan jalan umum tarif pajak ditetapkan paling tinggi masing-masing sebagai berikut:
a. Penyerahan pertama sebesar 0,75% (nol koma tujuh puluh lima persen); dan
b. Penyerahan kedua dan seterusnya sebesar 0,075 % (nol koma nol tujuh puluh lima persen).
6. Tarif Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor ditetapkan paling tinggi sebesar 10% (sepuluh persen). Khusus tarif Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor untuk bahan bakar kendaraan umum dapat ditetapkan paling sedikit 50% (lima puluh persen) lebih rendah dari tarif Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor untuk kendaraan pribadi;
7. Tarif Pajak Air Permukaan ditetapkan paling tinggi sebesar 10% (sepuluh persen);
8. Tarif Pajak Rokok ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen) dari cukai rokok;
9. Tarif Pajak Hotel ditetapkan paling tinggi sebesar 10% (sepuluh persen);
10. Tarif Pajak Restoran ditetapkan paling tinggi sebesar 10% (sepuluh persen);
11. Tarif Pajak Hiburan ditetapkan paling tinggi sebesar 35% (tiga puluh lima persen);
12. Tarif Pajak Reklame ditetapkan paling tinggi sebesar 25% (dua puluh lima persen);
13. Tarif Pajak Penerangan Jalan ditetapkan paling tinggi sebesar 10% (sepuluh persen);
14. Tarif Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan ditetapkan paling tinggi sebesar 25% (dua puluh lima persen);
15. Tarif Pajak Parkir ditetapkan paling tinggi sebesar 30% (tiga puluh persen);
16. Tarif Pajak Air Tanah ditetapkan paling tinggi sebesar 20% (dua puluh persen);
17. Tarif Pajak Sarang Burung Walet ditetapkan paling tinggi sebesar 10% (sepuluh persen).
18. Tarif Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan ditetapkan paling tinggi sebesar 0,3% (nol koma tiga persen);
19. Tarif Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan ditetapkan paling tinggi sebesar 5% (lima persen).
Tarif Pajak tersebut di atas ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Demikian pembahasan mengenai Tarif Pajak, semoga memberikan manfaat bagi pembaca sekalian.
a. penyerahan pertama sebesar 20% (dua puluh persen); dan
b. penyerahan kedua dan seterusnya sebesar 1% (satu persen).
5. Khusus untuk Kendaraan Bermotor alat-alat berat dan alat-alat besar yang tidak menggunakan jalan umum tarif pajak ditetapkan paling tinggi masing-masing sebagai berikut:
a. Penyerahan pertama sebesar 0,75% (nol koma tujuh puluh lima persen); dan
b. Penyerahan kedua dan seterusnya sebesar 0,075 % (nol koma nol tujuh puluh lima persen).
6. Tarif Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor ditetapkan paling tinggi sebesar 10% (sepuluh persen). Khusus tarif Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor untuk bahan bakar kendaraan umum dapat ditetapkan paling sedikit 50% (lima puluh persen) lebih rendah dari tarif Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor untuk kendaraan pribadi;
7. Tarif Pajak Air Permukaan ditetapkan paling tinggi sebesar 10% (sepuluh persen);
8. Tarif Pajak Rokok ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen) dari cukai rokok;
9. Tarif Pajak Hotel ditetapkan paling tinggi sebesar 10% (sepuluh persen);
10. Tarif Pajak Restoran ditetapkan paling tinggi sebesar 10% (sepuluh persen);
11. Tarif Pajak Hiburan ditetapkan paling tinggi sebesar 35% (tiga puluh lima persen);
12. Tarif Pajak Reklame ditetapkan paling tinggi sebesar 25% (dua puluh lima persen);
13. Tarif Pajak Penerangan Jalan ditetapkan paling tinggi sebesar 10% (sepuluh persen);
14. Tarif Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan ditetapkan paling tinggi sebesar 25% (dua puluh lima persen);
15. Tarif Pajak Parkir ditetapkan paling tinggi sebesar 30% (tiga puluh persen);
16. Tarif Pajak Air Tanah ditetapkan paling tinggi sebesar 20% (dua puluh persen);
17. Tarif Pajak Sarang Burung Walet ditetapkan paling tinggi sebesar 10% (sepuluh persen).
18. Tarif Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan ditetapkan paling tinggi sebesar 0,3% (nol koma tiga persen);
19. Tarif Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan ditetapkan paling tinggi sebesar 5% (lima persen).
Tarif Pajak tersebut di atas ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Demikian pembahasan mengenai Tarif Pajak, semoga memberikan manfaat bagi pembaca sekalian.
0 komentar:
Post a Comment