Hai teman-teman, kali ini saya akan membahas mengenai Jenis Pajak dan Objek Pajak. Pajak Daerah dibagi menjadi 2 bagian, yaitu sebagai berikut:
1. Pajak Provinsi, terdiri dari:
a. Pajak Kendaraan Bermotor;
b. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor;
c. Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor;
d. Pajak Air Permukaan; dan
e. Pajak Rokok.
a. Pajak Hotel;
b. Pajak Restoran;
c. Pajak Hiburan;
d. Pajak Reklame;
e. Pajak Penerangan Jalan;
f. Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan;
g. Pajak Parkir;
h. Pajak Air Tanah;
i. Pajak Sarang Burung Walet;
j. Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan;
k. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.
Khusus untuk Daerah yang setingkat dengan daerah provinsi, tetapi tidak terbagi dalam daerah kabupaten/kota otonom, seperti Daerah Khusus Ibukota Jakarta, jenis Pajak yang dapat dipungut merupakan gabungan dari Pajak untuk daerah provinsi dan Pajak untuk daerah kabupaten/kota.
Demikian, pembahasan mengenai Jenis Pajak dan Objek Pajak, semoga memberikan manfaat bagi pembaca sekalian...
0 komentar:
Post a Comment