Hai teman-teman, kali ini saya akan membahas mengenai Pajak Daerah. Dalam pembahasan kali ini, akan dijelaskan mengenai Daerah Otonom, Pajak Daerah, Badan, Subjek Pajak, dan Wajib Pajak. Untuk liebih jelasnya, di bawah ini akan dibahas mengenai Pajak Daerah yaitu sebagai berikut :
Dasar Hukum pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah adalah Undang-Undang No- 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Beberapa pengertian atau istilah yang terkait dengan Pajak Daerah antara lain :
1. Daerah Otonom, selanjutnya disebut Daerah, adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingab masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2. Pajak Daerah, yang selanjutnya disebut pajak, adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
3. Badan, adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
4. Subjek Pajak, adalah orang pribadi atau badan yang dapat dikenakan pajak.
5. Wajib Pajak, adalah orang pribadi atau Badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
Demikian pembahasan mengenai Pajak Daerah, semoga bermanfaat bagi pembaca sekalian.
0 komentar:
Post a Comment