Hai teman-teman, kali ini saya akan membahas mengenai Pajak Negara. Pajak Negara terdiri atas Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPN & PPn BM), Bea Materai, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Untuk lebih jelasnya Pajak Negara akan dibahas di bawah ini yaitu sebagai berikut :
Pajak Negara sampai saat ini masih berlaku adalah:
1. Pajak Penghasilan (PPh)
Dasar hukum pengenaan Pajak Penghasilan adalah Undang-Undang No. 7 Tahun 1984 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang No. 36 Tahun 2008. Undang-Undang Pajak Penghasilan berlaku mulai tahun 1984 dan merupakan pengganti UU Pajak Perseroan 1925, UU Pajak Pendapatan 1944, UU PBDR 1970.
2. Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPN & PPn BM).
Dasar hukum pengenaan PPN & PPn BM adalah Undang-Undang No.8 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang No. 42 Tahun 2009. Undang-undang PPN & PPn BM efektif mulai berlaku sejak tanggal 1 April 1985 dan merupakan pengganti UU Pajak Penjualan 1951.
3. Bea Materai
Dasar hukum pengenaan Bea Materai adalah Undang-Undang No. 13 Tahun 1985. Undang-undang Bea Materai berlaku mulai tanggal 1 Januari 1986 menggantikan peraturan dan Undang-Undang Bea Materai yang lama (Aturan Bea Materai 1921).
4. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
Dasar hukum pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan adalah Undang-Undang No. 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 12 Tahun 1994. Undang-Undang PBB berlaku mulai tanggal 1 Januari 1986 dan merupakan pengganti:
a. Ordonansi Pajak Rumah Tangga tahun 1908.
b. Ordonansi Verponding Indonesia tahun 1923.
c. Ordonansi Pajak Kekayaan tahun 1932.
d. Ordonansi Verponding tahun 1928.
e. Ordonansi Pajak Jalan tahun 1942.
f. Undang-Undang Darurat nomor 11 Tahun 1957 khususnya pasal 14 huruf j, k,l.
g. Undang-Undang nomor 11 Prp. Tahun 1959 Pajak Hasil Bumi.
5. Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
Dasar hukum pengenaan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan adalah Undang-Undang No. 21 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2000. Undang-Undang BPHTB berlaku sejak tanggal 1 Januari 1998 menggantikan Ordonansi Bea Balik Nama Staatsblad 1924 No. 291.
Demikian pembahasan mengenai Pajak Negara, semoga bermanfaat bagi pembaca sekalian.
0 komentar:
Post a Comment