Hai teman-teman, kali ini saya akan membahas mengenai Tarif Pajak. Tarif Pajak terdiri atas 4 macam yaitu Tarif Sebanding/proporsional, Tarif Tetap, Tarif Progresif, dan Tarif Degresif. Ke empat macam Tarif Pajak tersebut akan dijelaskan di bawah ini yaitu sebagai berikut:
Ada 4 macam Tarif Pajak yaitu:
1. Tarif Sebanding/Proporsional
Tarif berupa persentase yang tetap, terhadap berapapun jumlah yang dikenai pajak sehingga besarnya pajak yang terutang proporsional terhadap terhadap besarnya nilai yang dikenai pajak.
contoh:
Untuk penyerahan Barang Kena Pajak di dalam daerah pabean akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai sebesar 10%.
2. Tarif Tetap
Tarif berupa jumlah yang tetap (sama) terhadap berapapun jumlah yang dikenai pajak sehingga besarnya pajak yang terutang tetap.
3. Tarif Progresif
Persentase tarif yang digunakan semakin besar bila jumlah yang dikenai pajak semakin besar.
Contoh:
Pasal 17 Undang-undang Pajak Penghasilan untuk Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri.
Lapisan Penghasilan Kena Pajak:
- Sampai dengan Rp50.000.000,00, tarif pajaknya yaitu 5%.
- Di atas Rp50.000.000,00 s.d. Rp250.000.000,00, tarif pajaknya yaitu 15%.
- Di atas Rp 250.000.000,00 s.d. Rp 500.000.000,00, tarif pajaknya yaitu 25 %.
- Di atas Rp500.000.000,00, tarif pajaknya yaitu 30%.
Menurut kenaikan persentase tarifnya, tarif progresif dibagi:
a. Tarif progresif progresif : kenaikan persentase semakin besar.
b. Tarif progresif tetap : kenaikan persentase tetap
c. Tarif progresif degresif : kenaikan persentase semakin kecil.
4. Tarif Degresif
Persentase tarif yang digunakan semakin kecil bila jumlah yang dikenai pajak semakin besar.
Demikian pembahasan mengenai Tarif Pajak, semoga memberikan manfaat bagi pembaca sekalian.
0 komentar:
Post a Comment