Hai teman-teman, kali ini saya akan membahas mengenai Hambatan Pemungutan Pajak. Hambatan Pemungutan Pajak dapat dikelompokkan menjadi dua yaitu Perlawanan Pasif dan Perlawanan Aktif. Hambatan Pemungutan Pajak, lebih jelasnya akan dibahas di bawah ini yaitu sebagai berikut:
1. Perlawanan Pasif
Masyarakat enggan (pasif) membayar pajak, yang dapat disebabkan antara lain:
a. Perkembangan intelektual dan moral masyarakat.
b. Sistem perpajakan yang (mungkin) sulit dipahami masyarakat.
c. Sistem kontrol tidak dapat dilakukan atau dilaksanakan dengan baik.
2. Perlawanan Aktif
Perlawanan aktif meliputi semua usaha dan perbuatan yang secara langsung ditujukan kepada fiskus dengan tujuan untuk menghindari pajak.
Bentuknya antara lain:
a. Tax Avoidance, usaha meringankan beban pajak dengan tidak melanggar undang-undang.
b. Tax Evasion, usaha meringankan beban pajak dengan cara melanggar undang-undang (menggelapkan pajak).
Demikian pembahasan mengenai Hambatan Pemungutan Pajak, semoga memberikan manfaat kepada pembaca sekalian.
0 komentar:
Post a Comment