Hai teman-teman, kali ini saya akan membahas mengenai Timbul dan Hapusnya Utang Pajak. Timbulnya utang pajak terdapat dua ajaran yaitu Ajaran Formil dan Ajaran Materiil. Sedangkan Hapusnya utang pajak dapat disebabkan beberapa hal yaitu Pembayaran, Kompensasi, Daluwarsa, dan Pembebasan dan Penghapusan.
1. Timbulnya Utang Pajak
Ada dua ajaran yang mengatur timbulnya utang pajak:
a. Ajaran Formil
Utang pajak timbul karena dikeluarkannya surat ketetapan pajak oleh fiskus. Ajaran ini diterapkan pada Official Assesment System.
b. Ajaran Materiil
Utang pajak timbul karena berlakunya undang-undang. Seseorang dikenai pajak karena suatu keadaan dan perbuatan. Ajaran ini diterapkan pada Self Assesment System.
2. Hapusnya Utang Pajak
Hapusnya Utang Pajak dapat disebabkan beberapa hal:
a. Pembayaran,
b. Kompensasi,
c. Daluwarsa,
d. Pembebasan dan Penghapusan.
Demikian pembahasan mengenai Timbul dan Hapusnya Utang Pajak, semoga memberikan manfaat bagi pembaca sekalian.
0 komentar:
Post a Comment