Hai teman-teman, kali ini saya akan membahas mengenai Koperasi Sekolah, terdiri dari dasar pendirian koperasi sekolah, tujuan dan ciri khas koperasi sekolah, simulasi pendirian koperasi sekolah, jenis barang dan jasa yang diusahakan oleh koperasi sekolah, dan pengelolaan koperasi sekolah...
1. Dasar Pendirian Koperasi Sekolah
Pada dasarnya keberadaan koperasi hingga ke sekolah-sekolah adalah salah satu usaha untuk menumbuhkembangkan jiwa koperasi (kerjasama) kepada siswa yang kelak akan menjadi penerus pembangunan bangsa dan negara. Koperasi di sekolah juga menjadi sarana bagi siswa untuk melihat secara nyata ilmu dan pengetahuan koperasi khususnya dan ekonomi umumnya, dan penerapannya di dalam kehidupan sehari-hari. Koperasi sekolah juga menjadi sarana untuk belajar berorganisasi, menumbuhkan toleransi, dan menyuburkan rasa kekeluargaan.
Koperasi Sekolah |
Koperasi sekolah dibentuk berdasarkan surat keputusan antara beberapa departemen, yaitu: Departemen Pendidikan dan Kebudayaan (sekarang Departemen Pendidikan Nasional), serta Departemen Transmigrasi dan Koperasi, yang dituangkan di dalam surat keputusan pada tanggal 18 Juli 1972 No. 275/KPTS/Mentranskop/72. Di dalam surat keputusan tersebut ditegaskan bahwa koperasi dapat didirikan di sekolah-sekolah, baik sekolah negeri maupun sekolah swasta, atau lembaga-lembaga pendidikan lainnya.
Surat keputusan tersebut diikuti oleh terbitnya Surat Edaran yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Koperasi pada tanggal 31 Mei 1974 No. 717/DK/A/VI/1974 yang memuat ketentuan-ketentuan koperasi sekolah, yaitu koperasi sekolah dibentuk oleh anak didik dan untuk anak didik. Anak didik dalam hal ini adalah siswa-siswi, baik Sekolah Dasar, Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama, Sekolah Lanjutan Tingkat Atas, maupun lembaga-lembaga pendidikan lainnya, seperti pondok pesantren, dan sekolah-sekolah kejuruan.
Surat edaran tersebut dipertegas lagi oleh Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Menteri Perindustrian, Menteri Koperasi, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, serta Menteri Dalam Negeri No. 331/M/SK/10/1984 (oleh Menperindag), No. 126/M/KPTS/X/Mendikbud), dan No. 72/1984 (oleh Mendagri).
Pada pasal 1 SKB dijelaskan bahwa koperasi sekolah adalah koperasi yang beranggotakan murid-murid Sekolah Dasar, Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama, Sekolah Lanjutan Tingkat Atas, dan Lembaga-lembaga pendidikan lainnya, baik negeri maupun swasta.
Koperasi sekolah jiga tunduk pada Undang-Undang Perkoperasian No.25 Tahun 1992 yang merupakan pembaruan dari Undang-Undang Koperasi Nomor 12 Tahun 1967.
2. Tujuan dan Ciri Khas Koperasi Sekolah
Tujuan dan ciri khas koperasi sekolah pada dasarnya tetap mengacu pada Undang-Undang Perkoperasian No. 25 Tahun 1992. Tetapi perlu diingat bahwa koperasi sekolah ditujukan untuk lingkungan sekolah.
a. Tujuan koperasi sekolah
tujuan koperasi sekolah secara umum adalah sebagai berikut.
- Mendidik, menanamkan, dan memelihara kesadaran hidup bergotong royong dan rasa setia kawan di antara siswa,
- Memupuk rasa cinta pada sekolah.
- Memelihara, mengembangkan, dan mempertinggi mutu pengetahuan serta keterampilan berusaha dalam bentuk koperasi.
- Menanamkan dan memupuk rasa tanggung jawab serta disiplin dalam hidup bergotong royong di tengah-tengah masyarakat.
- Memelihara hubungan baik dan saling pengertian di antara siswa sebagai anggota koperasi.
- Menanamkan dan menumbuhkan rasa harga diri, jiwa demokrasi, keberanian berpendapat, dan kesamaan derajat.
- Sebagai sarana untuk belajar dan berkarya, serta sarana untuk mendapatkan alat-alat kebutuhan sekolah.
b. Ciri koperasi sekolah
Koperasi sekolah mempunyai ciri khas sebagai berikut.
- Didirikan dengan surat keputusan beberapa departemen.
- berbeda dengan koperasi bentuk lain yang harus berbadan hukum, koperasi sekolah diakui oleh pemerintah melalui surat keputusan dari beberapa menteri.
- Keanggotaannya mempunyai jangka waktu yang terbatas, artinya masa keanggotaan siswa akan berakhir jika siswa sudah menamatkan sekolahnya atau keluar dari sekolah.
- Penyelenggaraan koperasi sekolah disesuaikan dengan tugas siswa (belajar) sehingga tidak mengganggu jam pelajaran.
- Koperasi sekolah merupakan sarana untuk mendidik siswa menyadari dirinya sebagai makhluk berpikir dan makhluk sosial.
- Anggota koperasi sekolah terdiri atas siswa, dan kalau memungkinkan yang mengurusnya juga siswa.
Pendirian koperasi sekolah melewati beberapa tahap hingga mendapat pengesahan dari pejabat yang berwenang. Artinya, mendirikan koperasi sekolah harus melalui penelaahan serius, sebab koperasi sekolah harus mendapat pengakuan dari beberapa instansi pemerintah seperti pejabat dari Direktorat Koperasi setempat dan pejabat kantor Depdiknas.
3. Simulasi Pendirian Koperasi Sekolah
Ada beberapa tahap yang harus dilalui dalam mendirikan koperasi sekolah.
a. Tahap 1
Setelah pihak sekolah yang terdiri dari guru, siswa, dan pejabat koperasi setempat sepakat untuk mendirikan koperasi; siswa, guru, dan kepala sekolah membentuk panitia pembentukan koperasi sekolah. Dengan terbentuknya panitia yang terdiri dari beberapa siswa dan guru, panitia tersebut mempersiapkan beberapa rencana dasar, yaitu sebagai berikut.
- Anggaran dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART).
- Rancangan dan program kerja.
- Undangan untuk rapat pembentukan.
- Berbagai fasilitas dalam penyelenggaraan rapat pembentukan.
Sebelum panitia mengadakan rapat, rencana di atas perlu dimatangkan terlebih dahulu, sehingga memudahkan dan memperlancar rapat.
b. Tahap II
Setelah rencana disiapkan, mengundang beberapa pihak untuk mengadakan rapat. Adapun peserta rapat yang diundang yaitu sebagai berikut.
- Beberapa orang siswa yang bertindak sebagai wakil calon anggota.
- Kepala sekolah dan guru-guru.
- Pengurus BP3 sebagai wakil orang tua siswa.
- Pejabat dari Direktorat koperasi setempat.
- Pejabat dari kantor Depdiknas.
Di dalam rapat, dibicarakan hal-hal sebagai berikut.
- Penjelasan dan uraian Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga yang telah disiapkan oleh panitia sebelumnya.
- Pembuatan Akta Pendirian Koperasi Sekolah.
- Susunan pengurus dan pengawas.
- Penentuan bidang usaha dan permodalan.
c. Tahap III
Setelah rapat berhasil menyusun dan menentukan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga, menetapkan pengurus, pengawas, bidang usaha dan permodalan, maka pembentukan koperasi sekolah memasuki tahap akhir. Tahap akhir adalah pengajuan surat permohonan pengakuan atau badan hukum pendirian koperasi sekolah oleh pengurus. Surat tersebut ditujukan kepada dinas koperasi tingkat kabupaten/kotamadya dengan melampirkan:
- Anggaran dasar/Anggaran Rumah Tangga.
- berita acara rapat pembentukan koperasi sekolah, dan
- neraca awal yang berisikan jumlah modal/kekayaan pada awal pendirian koperasi sekolah.
Setelah berkas surat permohonan tersebut disampaikan kepada dinas koperasi, paling lambat dalam dua bulan pihak dinas koperasi akan mengirimkan surat yang berisikan tanda terima berkas/dokumen tersebut. Tidak lama kemudian, pihak dinas koperasi akan mengutus salah seorang atau beberapa orang petugasnya untuk meninjau keberadaan koperasi sekolah tersebut. Jika layak atau memenuhi syarat, maka 2-3 bulan berikutnya dinas koperasi akan memberikan pengesahan atau pengakuan koperasi sekolah yang bersangkutan dengan beberapa tembusan ke departemen terkait, seperti Direktorat Jenderal Bina Lembaga Koperasi di Jakarta, Kepala Kantor Departemen Koperasi Provinsi, dan Kepala Kantor Departemen Pendidikan Nasional setempat.
Dengan demikian, koperasi sekolah yang bersangkutan telah resmi didirikan dan berbadan hukum, di mana akta pendirian dan Anggaran dasar/Anggaran Rumah Tangga telah disahkan dan dicatat pada buku daftar khusus. Pengesahan tersebut dilengkapi dengan nomor, tanggal, dan tanda pengakuan dari dinas koperasi kabupaten/kodya atas nama Kepala Dinas Koperasi Provinsi.
Perlu kita ketahui, dinas koperasi di tiap daerah terkadang berada di bawah atau bersama dinas lain.
4. Jenis Barang dan Jasa yang Diusahakan oleh Koperasi Sekolah
Jenis barang dan jasa apa saja yang diusahakan oleh koperasi sekolah? Pada Umumnya, koperasi sekolah mengusahakan barang dan jasa yang berhubungan dengan kegiatan siswa di sekolah, antara lain sebagai berikut.
a. Barang-barang kebutuhan yang menunjang proses belajar-mengajar
Perlu kita ketahui, pengadaan barang-barang kebutuhan siswa harus berhubungan dengan jenis sekolah. Misalnya, siswa Sekolah Menengah Atas dan Madrasah Aliyah membutuhkan alat tulis dan perlengkapan penunjang belajar seperti penghapus, gunting, jangka, dan penggaris. Sedangkan siswa sekolah Menengah Kejuruan membutuhkan alat-alat penunjang praktik kerja.
b. Makanan dan Minuman ringan
Jika dikelola oleh koperasi, harga makanan dan minuman yang berada di kantin sekolahmu bisa lebih murah dibanding harga di toko luar sekolah atau yang tidak dikelola oleh usaha koperasi. Ya, koperasi sekolah juga dapat mengelola atau bergerak dalam bidang pengadaan makanan dan minuman ringan. Bahkan, jika dikelola dengan baik bukan tidak mungkin toko makanan ringan ini bisa berkembang menjadi toko swalayan yang modern dan profesional.
c, jasa simpan-pinjam
Koperasi sekolah juga dapat melayani usaha jasa simpan-pinjam. Dengan usaha ini, siswa dididik untuk lebih hemat dan disiplin, sisa uang yang diberikan oleh orang tua dapat dikumpulkan di koperasi dan sewaktu-waktu dapat digunakan untuk berbagai kebutuhan lainnya. Jika siswa harus melakukan pinjaman pada koperasi, mereka dididik untuk melunasi pinjaman tepat waktu, di samping tentu saja belajar menghemat pengeluaran sehari-hari.
5. Pengelolaan Koperasi Sekolah
Sebelum membahas pengelolaan koperasi sekolah, terlebih dahulu kita harus mengetahui organisasi koperasi sekolah.
a. Perangkat organisasi koperasi sekolah
Perangkat organisasi koperasi sekolah sama dengan koperasi pada umumnya, yaitu sebagai berikut.
1) Rapat anggota, merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi sekolah. Rapat anggota dapat meminta berbagai keterangan dan pertanggungjawaban pengurus dan pengawas tentang pengelolaan koperasi sekolah. Pelaksanaan rapat anggota koperasi sekolah diadakan minimal sekali dalam setahun. Dalam rapat anggota dibicarakan hal-hal sebagai berikut.
- Penetapan anggaran dasar.
- Penentuan kebijaksanaan umum di bidang organisasi, manajemen, dan usaha koperasi sekolah.
- Penentuan pemilihan, pengangkatan, dan pemberhentian, baik pengurus maupun pengawas.
- Penetapan rencana kerja, rencana anggaran pemdapatan dan belanja koperasi sekolah, serta pengesahan laporan keuangan.
- Penetapan pembagian sisa hasil usaha (SHU) koperasi sekolah.
- Penetapan penggabungan, peleburan, bahkan pembubaran koperasi sekolah.
2) Pengurus Koperasi sekolah, dipilih dan diangkat di dalam rapat anggota. Ada beberapa hal yang harus dipertimbangkan di dalam memilih dan mengangkat pengurus koperasi sekolah, yaitu sebagai berikut.
Pertama, pengurus koperasi sekolah haruslah mereka yang berpikir dewasa. Jika orang seperti itu belum ditemukan, guru untuk sementara dapat menjadi pengurus dengan kebijaksanaan kepala sekolah sampai ada siswa yang memenuhi kriteria sebagai pengurus.
Kedua, jika pengurus koperasi berasal dari siswa sendiri, pertimbangan berikutnya adalah bahwa tujuan utama siswa ke sekolah adalah untuk belajar. Koperasi hanya sebagai penunjang belajar. Dengan mengingat keadaan itu, siswa yang berperan sebagai pengurus koperasi harus memperhitungkan posisinya sebagai pelajar sehingga kegiatannya di koperasi sekolah tidak mengganggu jam belajar.
Ketiga, kelas tiga yang akan segera menamatkan pendidikannya ada baiknya tidak dilibatkan lagi dalam kepengurusan koperasi, sehingga tidak mengganggu proses belajar mereka.
Pengurus merupakan pemegang kekuasaan dalam rapat anggota, dan tugas-tugasnya sebagai pengurus koperasi sekolah meliputi hal-hal sebagai berikut.
- Mengelola koperasi sekolah dan usaha yang dijalankan oleh koperasi sekolah.
- Mengajukan rancangan rencana kerja dan rancangan rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi sekolah.
- Menyelenggarakan rapat anggota koperasi sekolah.
- Mengajukab laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas, yang biasanya dibimbing dan diawasi oleh guru.
- Memelihara daftar buku anggota dan pengurus.
wewenang pengurus koperasi sekolah meliputi hal-hal sebagai berikut.
- Mewakili koperasi di dalam dan di luar koperasi sekolah.
- Membuat keputusan dalam penerimaan dan penolakan anggota baru atau penghentian anggota lama sesuai dengan ketentuan yang tertera di dalam anggaran dasar.
- Melakukan tindakan atau uapaya demi kepentingan dan manfaat bagi koperasi sekolah sesuai dengan tanggung jawabnya sebagai pengurus seperti yang diputuskan di dalam rapat anggota.
3) Pengawas Koperasi sekolah, dipilih dan diangkat di dalam rapat anggota, Biasanya yang menjadi pengawas koperasi sekolah adalah guru. Mengapa demikian? Tugas pengawas koperasi sekolah tidak semata-mata mengawasi saja. Di samping melakukan pengawasan, pengawas juga memberikan arahan-arahan yang sifatnya mendidik, baik pendidikan ekonomi dan koperasi, maupun mendidik untuk kepentingan pembentukan mental dan karakter siswa tersebut. Bertolak dari pernyataan di atas, pengawas yang adalah seorang guru bertanggung jawab kepada rapat anggota dan kepada kepala sekolah yang menunjuknya sebagai pengawas koperasi sekolah. Dengan demikian, tugas pengawas koperasi sekolah sedikit berbeda dengan tugas pengawas koperasi secara umum.
Untuk lebih jelasnya, perhatikanlah kriteria-kriteria untuk menjadi pengawas koperasi sekolah sebagai berikut.
- Dipilih dari dan oleh anggota.
- Beberapa orang guru dapat bergabung menjadi pengawas sesuai dengan ketentuan yang ada di dalam anggaran dasar yang ditetapkan oleh rapat anggota.
- Masa jabatan pengawas minimal 1 tahun, dan sebaiknya diganti untuk memberi kesempatan kepada anggota lainnya untuk belajar dan berkarya di dalam jabatan tersebut.
- Jumlah pengawas diusahakan lebih dari satu orang, dengan tujuan untuk memupuk kerja sama yang baik di dalam tim. Di samping itu juga karena hasil pengamatan yang dilakukan oleh tim biasanya lebih aktual dan lebih akurat.
- Untuk menjamin lancarnya pengawasan, sebelum menerima jabatannya, pengawas harus mengucapkan janji dan sumpah pengawas koperasi sekolah.
Tugas pengawas koperasi sekolah yaitu melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan koperasi sekolah, serta melaporkan hasil pengawasannya pada rapat anggota secara tertulis. Adapun wewenang pengawas koperasi sekolah adalah meneliti, mengecek berbagai catatan yang ada di dalam koperasi sekolah, dan berhak mendapatkan berbagai keterangan yang diperlukan untuk melengkapi laporan pengawasannya, untuk diajukan ke forum rapat anggota.
b. Pengelolaan Koperasi Sekolah
Di dalam pelaksanaan dan pengelolaan koperasi sekolah, kepala sekolah dan guru-guru harus terlibat. Ada beberapa alasan untuk hal tersebut, yaitu sebagai berikut.
Pertama, koperasi berada dan berdiri di lingkungan sekolah, sehingga maju-mundurnya koperasi tersebut banyak dipengaruhi oleh arahan kepala sekolah dan para guru.
Kedua, tugas utama siswa adalah belajar dan waktunya lebih banyak dicurahkan untuk mengikuti kegiatan belajar-mengajar, sehingga tidak dapat dengan sepenuhnya mengemban tugas di dalam pengelolaan koperasi.
Ketiga, siswa masih belum berpengalaman dan masih dalam tahap belajar sehingga perlu campur tangan pihak sekolah untuk membimbing, mengarahkan, dan mendidik bagaimana hidup berkoperasi atau berusaha dalam bentuk koperasi.
Mengingat alasan tersebut, kepala sekolah dan guru harus terlibat secara langsung di dalam rapat anggota, pengurus, dan pengawas.
Demikian pembahasan kali ini mengenai Koperasi Sekolah, semoga dapat memberikan manfaat bagi teman-teman sekalian..Wassalam,
This comment has been removed by the author.
ReplyDelete