Hai teman-teman, kali ini saya akan membahas mengenai Pemanfaatan dan Kedaluwarsa Penagihan Retribusi. Di bawah ini akan dijelaskan mengenai Pemanfaatan Retribusi dan Kedaluwarsa Penagihan Retribusi yaitu sebagai berikut:
Pemanfaatan Retribusi
Pemanfaatan dari penerimaan masing-masing jenis Retribusi diutamakan untuk mendanai kegiatan yang berkaitan langsung dengan penyelenggaraan pelayanan yang bersangkutan. Ketentuan mengenai alokasi pemanfaatan penerimaan Retribusi ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Hak untuk melakukan penagihan Retribusi menjadi kedaluwarsa setelah melampaui waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak saat terutangnya Retribusi, kecuali jika Wajib Retribusi melakukan tindak pidana di bidang Retribusi.
Demikian pembahasan mengenai Pemanfaatan dan Kedaluwarsa Penagihan Retribusi. Semoga memberikan manfaat bagi pembaca sekalian.
0 komentar:
Post a Comment