Hai teman-teman kali ini saya akan membahas Tata Cara Pemungutan Retribusi. Tata Cara Pemungutan Retribusi adalah sebagai berikut:
Retribusi dipungut dengan menggunakan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) atau dokumen lain yang dipersamakan berupa karcis, kupon, dan kartu langganan. Dalam hal Wajib Retribusi tertentu tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari Retribusi yang terutang yang tidak atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan Surat Tagihan Retribusi Daerah (STRD). Penagihan Retribusi terutang sebagaimana didahului dengan Surat Teguran. Tata cara pelaksanaan pemungutan Retribusi ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah.
tata cara itu ada sumbernya ga mas?
ReplyDelete