Hai teman-teman, kali ini saya akan membahas mengenai Prinsip dan Sasaran Penetapan Tarif Retribusi. Prinsip dan Sasaran Penetapan Tarif Retribusi adalah sebagai berikut:
1. Retribusi Jasa Umum, ditetapkan dengan memperhatikan biaya penyediaan jasa yang bersangkutan, kemampuan masyarakat, aspek keadilan, dan efektivitas pengendalian atas pelayanan tersebut. Yang dimaksud dengan biaya di sini meliputi biaya operasi dan pemeliharaan, biaya bunga, dan biaya modal.
2. Retribusi Jasa Usaha, didasarkan pada tujuan untuk memperoleh keuntungan yang layak, yaitu keuntungan yang diperoleh apabila pelayanan jasa usaha tersebut dilakukan secara efisien dan berorientasi pada harga pasar.
3. Retribusi Perizinan Tertentu, didasarkan pada tujuan untuk menutup sebagian atau seluruh biaya penyelenggaraan pemberian izin yang bersangkutan. Yang dengan biaya penyelenggaraan pemberian izin di sini meliputi penerbitan dokumen izin, pengawasan di lapangan, penegakan hukum, penatausahaan, dan biaya dampak negatif dari pemberian izin tersebut.
Demikian pembahasan mengenai Prinsip dan Sasaran Penetapan Tarif Retribusi, semoga memberikan manfaat bagi pembaca sekalian...
0 komentar:
Post a Comment