Hai teman-teman, kali ini saya akan membahas mengenai Subjek Retribusi Daerah. Subjek Retribusi Daerah adalah sebagai berikut:
1. Retribusi Jasa Umum adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan menikmati pelayanan jasa umum yang bersangkutan.
2. Retribusi Jasa Usaha adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan menikmati pelayanan jasa usaha yang bersangkutan.
Subjek Retribusi Daerah |
Demikian pembahasan mengenai Subjek Retribusi Daerah, semoga memberikan manfaat bagi pembaca sekalian...
0 komentar:
Post a Comment