Hai teman-teman, kali ini saya akan membahas mengenai Prinsip-Prinsip Pembagian SHU. Pembahasan mengenai Prinsip-Prinsip Pembagian SHU yaitu sebagai berikut :
Dalam koperasi, anggota berfungsi ganda, yaitu sebagai pemilik, seorang anggota berkewajiban melakukan ianvestasi. Dengan demikian, sebagai investor, anggota berhak menerima hasil investasinya. Di sisi lain, sebagai pelanggan, seorang anggota berkewajiban berpartisipasi dalam setiap transaksi bisnis di koperasinya. Seiring dengan prinsip-prinsip koperasi, maka anggota berhak menerima sebagian keuntungan yang diperoleh koperasinyas.
Dalam koperasi, anggota berfungsi ganda, yaitu sebagai pemilik, seorang anggota berkewajiban melakukan ianvestasi. Dengan demikian, sebagai investor, anggota berhak menerima hasil investasinya. Di sisi lain, sebagai pelanggan, seorang anggota berkewajiban berpartisipasi dalam setiap transaksi bisnis di koperasinya. Seiring dengan prinsip-prinsip koperasi, maka anggota berhak menerima sebagian keuntungan yang diperoleh koperasinyas.
Agar tercermin asas keadilan, demokrasi, transparansi, dan sesuai dengan prinsip-prinsip pembagian SHU sebagai berikut.
a. SHU yang dibagi adalah bersumber dari anggota.
b. SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
c. Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan
d. SHU anggota dibayar secara tunai.
Demikian pembahasan mengenai Prinsip-Prinsip Pembagian SHU, semoga tulisan ini bermanfaat bagi teman-teman sekalian, Wassalam.
0 komentar:
Post a Comment